Materi pokok: mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 35 Tahun 2013 tentang Pengadaan Jasa Tenaga Teknis dan Administrasi Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri. perubahan tersebut antara lain: menghapus beberapa istilah dapa ketetntuan umum; Ketentuan Pasal 4 ayat (1), ayat (4) dan ayat (5) diubah, ayat (3) dihapus, serta disisipi 2 (dua) ayat baru yakni ayat (5A) dan ayat (5B); Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal baru yakni Pasal 4A
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat