Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 30, BD Tahun 2022 Nomor 30
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial Untuk Masyarakat Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melindungi daya beli masyarakat dan mengurangi beban masyarakat yang terdampak penyesuaian harga bahan bakar minyak, diperlukan perhatian Pemerintah Daerah sebagai bantalan sosial dengan menggunakan Belanja Tidak Terduga sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500/4825/SJ tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Pengendalian Inflasi di Daerah; bahwa dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022, Pemerintah Provinsi perlu menganggarkan bantuan sosial melalui Belanja Tidak Terduga sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; PMK No. 134/PMK.07 /2022; Perda No. 5 Tahun 2021; Pergub No. 66 Tahun 2021
Di dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Penerima, Bentuk, dan Besaran Bab III Kriteria Bab IV Mekanisme Pemberian Bantuan Sosial Bab V Pendanaan Bab VI Pelaporan Bab VII Monitoring dan Evaluasi Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2022.
8 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 27 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 27, BD Tahun 2022 Nomor 27
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi, perlu adanya Pedoman Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi sesuai dengan indikator masing-masing komponen yang ada atas data dukung yang objektif, komprehrensif dan lengkap; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; Perpres No. 81 Tahun 2010; Perpres No. 54 Tahun 2018; Permen PAN RB No. 11 Tahun 2011; Permen PAN RB No. 13 Tahun 2011; Permendagri No.135 Tahun 2018; Permen PAN RB No. 25 Tahun 2020; Permen PAN RB No. 26 Tahun 2020
Di dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Instrumen PMPRB Bab III Manajemen Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2022.
6 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 26 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 26, BD Tahun 2022 Nomor 26
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2022 - 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Gubernur Banten Nomor 14 Tahun 2018 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2018- 2022; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2022- 2024.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UUD No. 23 Tahun 2000; UUD No. 28 Tahun 1999; UUD No. 17 Tahun 2003; UUD No. 5 Tahun 2014; UUD No. 23 Tahun 2014; Perpres No. 81 Tahun 2010; Permen PAN No. Per/ 15/M.PAN/7/200; Permen PAN RB No. 10 Tahun 2011; Permen PAN RB No. 11 Tahun 2011; Permen PAN RB No. 13 Tahun 2011; Permen PAN RB No. 39 Tahun 2012; Permen PAN RB No. 19 Tahun 2018; Permen PAN RB No. 25 Tahun 2020; Permen PAN RB No. 26 Tahun 2020; Perda No. 7 Tahun 2017; Pergub No. 3 Tahun 2022
Didalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Ruang Lingkup Road Map Reformasi Birokrasi Bab III Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2022.
Peraturan Gubenur No. 20 Tahun 2023
7 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 25 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 25, BD Tahun 2022 Nomor 25
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 54 Tahun 2021 Tentang Peninjauan Tarif Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk mengoptimalkan pelayanan dalam retribusi daerah yang berada pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Peraturan Gubernur Banten Nomor 54 Tahun 2021 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Gubernur Banten Nomor 60 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 54 Tahun 2021 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Daerah perlu dilakukan penyesuaian tarif retribusi pada UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Provinsi Banten; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Mengingat Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 54 Tahun 2021 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda No.1 Tahun 2018; Pergub No. 52 Tahun 2018; Pergub No. 54 Tahun 2021
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang: Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 54 Tahun 2021 Tentang Peninjauan Tarif Retribusi Daerah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2022.
Peraturan Gubernur Banten Nomor 54 Tahun 2021 diubah
3 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 24 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 24, BD Tahun 2022 Nomor 24
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengurangan Pokok Dan / Atau Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua, Dan Seterusnya Dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung program pemulihan ekonomi nasional dan optimalisasi pendapatan dari sektor fiskal Provinsi Banten, perlu adanya insentif pajak daerah guna meringankan beban wajib pajak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengurangan Pokok Dan/ Atau Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua, Dan Seterusnya dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda No. 1 Tahun 2011; Pergub No. 12 Tahun 2021
Didalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pengurangan Pokok dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda PKB, BBNKB Penyerahan Kedua dan Seterusnya Bab III Pengurangan Pokok BBKB Bab IV Waktu Pelaksanaan Bab V Pelaporan Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2022.
7 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 23 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 23, BD Tahun 2022 Nomor 23
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebijakan Dan Strategi Daerah Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 33 Tahun 2018; Perpres No. 97 Tahun 2017; Permen LHK No. r P.10/MenLHK/Setjen/PLB.0./4/2018; Perda No. 8 Tahun 2016; Perda No. 2 Tahun 2011
Di dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Jakstrada Bab III Penyelenggaraanjakstrada Bab IV Pelaporan Bab V Pendanaan Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2023.
10 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 21 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 21, BD Tahun 2022 Nomor 21
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebijakan Pengendalian Kecurangan Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten
ABSTRAK:
bahwa untuk pengukuran atas upaya pencegahan dan penanganan risiko korupsi di dalam organisasi, diperlukan kerangka pengelolaan risiko korupsi agar efektif, efisien, transparan, dan akuntabel; bahwa dalam rangka meningkatkan integritas dan penguatan sistem pengendalian intern di Iingkungan Pemerintahan Provinsi diperlukan pengendalian atas Banten, tindakan kecurangan yang berindikasi pada tindak pidana korupsi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 8 Tahun 2010; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 43 Tahun 2018; PP No. 94 Tahun 2021; Perpres No. 54 Tahun 2018; Permen PAN RB No. 52 Tahun 2014; Peraturan KPK No. 2 Tahun 2019; Pergub No. 47 Tahun 2012
Di dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud, Tujuan, dan Prinsip Bab III Strategi Pengendalian Kecurangan dan Lingkungan Pengendalian Kecurangan Bab IV Sanksi Bab V Pembiayaan Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2022.
14 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 20 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 20, BD Tahun 2022 Nomor 20
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebijakan Indeks Efektifitas Pengendalian Korupsi Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten
ABSTRAK:
bahwa untuk pencegahan dan pengendalian risiko korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan dengan berpedoman pada Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; bahwa dalam rangka meningkatkan integritas dan penguatan Sistem Pengendalian Intern di lingkungan Pemerintahan Provinsi Banten, diperlukan Kebijakan Indeks EfektivitasPengendalian Korupsi (IEPK) di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Banten.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 8 Tahun 2010; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 43 Tahun 2018; PP No. 94 Tahun 2021; Perpres No. 54 Tahun 2018; Permen PAN RB No. 52 Tahun 2014; Peraturan KPK No. 2 Tahun 2019; Pergub No. 47 Tahun 2012
Didalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud, Tujuan, dan Prinsip Bab III Dimensi Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi Bab IV Sosialisasi dan Publikasi Bab V Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan Bab IV Sanksi Bab VII Pembiayaan Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2022.
12 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 19 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 19, BD Tahun 2022 Nomor 19
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
bahwa untuk membangun integritas Aparatur Sipil Negara dan sebagai upaya dalam pencegahan serta pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, perlu pelaporan harta kekayaan Aparatur Sipil Negara sesuai dengan sistem yang disediakan oleh Pemerintah; bahwa untuk melaksanakan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 54 Tahun 2019 ten tang Penyampaian Laporan Kinerja Instansi Pemerintah dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara, perlu diatur laporan harta kekayaan Aparatur Sipil Negara dengan Peraturan Gubernur.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; Peraturan KPK No. 7 Tahun 2016; PP No. 94 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 17, BD Tahun 2022 Nomor 17
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Banten Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 343 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan dalam tahun berjalan menunjukan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan; bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 355 ayat (1), Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah disampaikan kepada Gubernur untuk ditetapkan menjadi Peraturan Kepala Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 18 Tahun 2020; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permendagri No. 9 Tahun 2018; Permendagri No. 70 Tahun 2019; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 59 Tahun 2021; Permendagri No. 81 Tahun 2022; Perda No. 1 Tahun 2010; Perda No. 8 Tahun 2016; Pergub No. 3 Tahun 2022
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Ruang Lingkup Bab III Pelaksanaan Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2022.
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat