Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2021 Nomor 20
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Anak
ABSTRAK:
a. bahwa pemerintah daerah wajib menjamin dan melindungi hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal serta mendapat perlindungan dari kekerasan, diskrimiriasi sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Bahwa dalam rangka optimalisasi perlindungan anak di
Kabupaten Kolaka Utara yang belum di]aksanakan secara
maksimal pcrlu dilakukan upaya-upaya yang efektif,
komprehensif dan integratif dalam rangka perlindungan
anak;
c. bahwa dalam melindungi serta memberikan kepastian
hukum terhadap anak di Kolaka Utara perlu diatur dalam
Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkanpertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perlindungan Anak;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4419);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lcmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana tclah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara
Repu blik Indonesia Tahun 2016 Nomor 237, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5946);
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi
dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor
4339);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem
Peradilan Pidana Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 153);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 245, Tarnbahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011 ten tang
Kebijakan Pengembangan Kabupaten/K ota Layak Anak
(Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 168);
8. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman
Pem bentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan
Perempuan dan Anak (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 532);
9. Peraturan Menteri Pcmberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nornor 14 Tahun 2011 tentang Panduan
Evaluasi I<abupaten/ Kota Layak Anak (Serita Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171);
10. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindurigan Anak Nomor 13 Tahun 2020 tentang
Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak Dari
kekerasan Berbasis Gender Oalam Bencana (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1721);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II HAK DAN KEWAJIBAN ANAK
BAB III TANGGUNG JAWAB
BAB IV PENCEGAHAN
BAB V PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK
BAB VI PENANGANAN
BAB VII PENGASUHAN DAN PENGANGKATAN
BAB VIII LARANGAN
BAB IX KABUPATEN LAYAK ANAK
BAB X PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XI PERAN SERTA
BAB XII PEMBIAYAAN
BAB XIII SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
41 Hal
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2021 Nomor 19
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin kemerdekaan untuk beribadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianut setiap orang, Pemerintah Daerah bertanggung jawab memberikan pelayanan Ibadah Haji;
b. bahwa untuk meningkatkan pelayanan bagi Jamaah Haji masyarakat Kolaka Utara agar dapat berjalan aman, nyaman, tertib, lancar, dan sehat, perlu pengaturan tentang pelayanan Jamaah Haji di Daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji menjadi Undang-Undang dan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, disebutkan bahwa penyelenggaraan Ibadah Haji tingkat Kabupaten dikoordinasi oleh Bupati, dan pelayanan transportasi Jamaah Haji dari Daerah ke embarkasi dan dari debarkasi ke Daerah menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia.
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Ko1aka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 60, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 845)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah
Haji menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 142,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5061);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pem hen tu kan Pera turan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lernbaran Negara Rcpublik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 ten tang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan [Lernbarnn Ncgarn Rcpublik Indonesia Tahun 2007
Nomor 183, Tarnbahan Lembaran Negara Rcpublik
Indonesia Nomor 6398);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tcntang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tarnbahan Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lcmbaran
Negara Repub1ik Indonesia Tahun 2007 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008
tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 186, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5345);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TANGGUNG JAWAB DAN KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH
BAB III PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DI DAERAH
BAB IV TRANSPORTASI JAMAAH HAJI DI DAERAH
BAB V ISTITHAAH KESEHATAN JAMAAH HAJI
BAB VI PEMBIAYAAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
15 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2021 Nomor 18
Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin Iasilitasi penyelenggaraan
pesantren dalam fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan
fungsi pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Kolaka
Utara, diperlukan pengaturan untuk memberikan
rekognisi, afirmasi dan fasilitasi berdasarkan tradisi
dan kekhasanny a;
b. bahwa pesantren di Kabupaten Kolaka Utara perlu
dikembangkan dan diberdayakan melalui kebijakan
fasilitasi penyelenggaraan pesantren yang
mengakomodasi perkembangan, aspirasi dan
kebutuhan hukum masyarakat serta menempatkan
pengaturan hukumnya dalam kerangka peraturan
perundang-undangan yang teritegrasi dan
komprehensif;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi
Penyelenggaraan Pesantren.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 191, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6406);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5150) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6632);
12. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 206, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6632);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1560);
14. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 822);
15. Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2014 tentang Satuan Pendidikan Muadalah pada Pondok Pesantren (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 972).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III PENYELENGGARAAN
BAB IV TIM FASILITASI PENYELENGGARAAN
BAB V PENDANAAN
BAB VI KERJASAMA
BAB VII PARTISIPASI MASYARAKAT
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
29 Hal
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2021 Nomor 17
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
ABSTRAK:
a. bahwa setiap warga negara berhak untuk
memperoleh lingkungan hidup yang baik dan
sehat, karenanya menjadi kewajiban bagi
Pemerintah Daerah untuk menetapkan
kebijakan mengenai pengelolaan air limbah
domestik;
b. bahwa air limbah domestik yang dibuang ke
media lingkungan hidup di Daerah semakin
meningkat seiring peningkatan jumlah
penduduk dan kepadatan permukiman
sehingga berpotensi menimbulkan pencemaran
lingkungan yang dapat menurunkan derajat
kesehatan
c.
dan produktifitas manusia;
bahwa pengelolaan air limbah domestik
merupakan urusan konkuren yang menjadi
kewenangan dan kewajiban Pemerintah Daerah,
karenanya perlu pengaturan yang menjadi
landasan pengelolaan air limbah domestik di
Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c,
membentuk Peraturan Daerah Kabupaten
Kolaka Utara tentang Pengelolaan Air Limbah
Domestik
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Wakatobi, Kabupaten
Bombana dan Kabupaten Kolaka Utara di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Negara
Republik Indonesia Nomor 5059) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana
telah d.iubah dengan Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang
Udang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6398);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019
tentang Sumberdaya Air (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 190,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6405);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015
tentang Sistem Penyediaan Air Minum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 345, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5802);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
ten tang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6041); 9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang
Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 199);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
6634).
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 83) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
157).
12. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Nomor P.68/Menlhk/
Setjen/Kum.1/8/ 2016 tentang Baku Mutu Air
Limbah Domestik (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1323);
13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2017
tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan
Air Limbah Domestik (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 456);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENYELENGGARA DAN SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
BAB III PERENCANAAN SPALD
BAB IV KONSTRUKSI SPALD
BAB V PENGOPERASIAN, PEMELIHARAAN DAN REHABILITASI
BAB VI PEMANFAATAN
BAB VII TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DAERAH
BAB VIII HAK DAN KEWAJIBAN
BAB IX PERAN SERTA MASYARAKAT DAN SWASTA
BAB X KELEMBAGAAN
BAB XI PEMBIAYAAN DAN PENDANAAN
BAB XII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XIII KERJASAMA
BAB XIV SOSIALISASI DAN PROMOSI
BAB XV PERSETUJUAN
BAB XVI INSENTIF DAN DISINSENTIF
BAB XVII LARANGAN
BAB XVIII SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XIX KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB XX KETENTUAN PIDANA
BAB XXI KETENTUAN PERALIHAN
BAB XXII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
44 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2021 Nomor 16
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah di Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan Pelayanan Publik
dan meningkatkan kinerja Penyelenggaraan
Pemerintahan Dacrah serta Pengembangan Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi untuk Pengembangan
Produktifitas, Daya Saing Daerah perlu memacu
kreativitas daerah dengan melakukan inovasi;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor
18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian,
Pengembangan, Dan Penerapan Ilmu Pengetahuan
Dan Teknologi serta Undang Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah berhak
menetapkan kebijakan daerah untuk
menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang lnovasi
Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang
Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan
Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4219);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 4339);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagairnana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Undang-Udang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali tcrakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005 tentang
Alih Teknologi Kckayaan lntelektual serta Hasil
Penelitian dan Pengembangan oleh Perguruan Tinggi
dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 43,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4497);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Pu blik (Lembaran Negara Repu b1ik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Repu blik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang
Inovasi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 206, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6123);
11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199); 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 ten tang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
2036} sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 3
Tahun 2016 ten tang Pembentukan Dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka Utara (Lembaran
Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2016 Nomor 3)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 6 Tahun 2018 ten tang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 3
Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka Utara (Lembaran
Daerah Ka bu paten Kolaka Utara Tahun 2018 Nomor
6);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 12
Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan Belanja
Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor Tahun 2021
(Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun
2020 Nomor 12);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III INOVASI DAERAH DALAM RANGKA PEMBAHARUAN
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
BAB IV INOVASI DAERAH DALAM RANGKA PENINGKATAN PRODUK ATAU PROSES PRODUKSI
BAB V PENGUSULAN
BAB VI PENETAPAN
BAB IX PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
BAB X PENGEMBANGAN INOVASI DAERAH
BAB XI PENILAIAN DAN PENGHARGAAN
BAB XII INFORMASI DAN PENYEBARAN INOVASI DAERAH
BAB XIII PENDANAAN
BAB XIV KERJASAMA
BAB XV SANKSI ADMINISTRASI
BAB XVI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XVII KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XVIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
27 Hal
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2021 Nomor 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 311 ayat (1)
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9
Tahun 2015 ten tang Perubahan Kedua atas UndangUndang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah dan pasal 104 ayat ( 1) Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2019 ten tang Pengelolaan Keuangan
Daerah, Bupati wajib mengajukan Rancangan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) Tahun Anggaran 2021 kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan
bersama; b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan
perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun
2021 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD
serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD pada
tanggal 04 bulan November tahun 2020;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Kolaka Utara Nomor 1 Tahun Anggaran 2021.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 4 7, Tam bah an Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4339);
4. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126; Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130; Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6398);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang -
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109
Tahun 2000 tentang kedudukan Keuangan Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor
4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5340);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang
laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada
Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban
Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4693);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Bantuan Keuangan Partai Politik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 18, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai
Politik; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Repu blik Indonesia Nomor 6041);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan
Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaiman telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
36 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2011 ten tang
Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan
Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 525); 20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 32 Tahun 2011 ten tang Pedoman Pemberian
Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaiman
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 ten tang
Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian
Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 565);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 52 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pengelolaan
investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 754); 22. Peraturan Menteri dalarn Negeri Republik Indonesia
Nomor 62 tahun 2017 ten tang Pengelompokan
Kemarnpuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan
Pertanggungjawaban Dana Opera:ional (berita negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
23. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Republik Indonesia
Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan,
Penganggaran Dalarn Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran,
dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan
Keuangan Partai Politik;
24. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Republik Indonesia
Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Serita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120
Tahun 2018 ten tang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalarn Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ten tang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
25. Peraturan Menteri dalarn Negeri Republik Indonesia
Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2021; 26. Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 629
Tahun 2020 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan
Daerah Kabupaten Kolaka Utara tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka
Utara Tahun Anggaran 2021 dan Rancangan Peraturan
Bupati Kolaka Utara tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
27. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 2
Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Utara
Tahun 2009 Nomor 2).
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
19 Hal
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 40 Tahun 2021
Peraturan Bupati Nomor 85 Tahun 2016 tentang
Pedoman Kerjasama Desa di Kabupaten Kolaka Utara
(Berita Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2016
Nomor 85)
Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2016 tentang Pedoman Kerjasama Badan Usaha Milik Desa (Berita Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2016 Nomor 27)
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 40, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2021 Nomor 40
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Kerjasama Desa
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Permendagri
Nomor 96 tahun 2017, Desa dapat mengadakan kerja
sama dengan Desa lain dan/atau kerja sama dengan
pihak Ketiga;
b. bahwa untuk ketertiban dalam pelaksanaan
kerjasama Desa perlu disusun pedoman kerjasama
Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Kerjasama Desa.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara. Republik Indonesia
Nomor 4286 );
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Bombana, Kabupaten Wakatobi dan
Kabupaten Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 144
Tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4339);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) scbagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Rcpublik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
6
Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539); scebagaimana tclah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Repuhlik Indonesia
Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang - Undang Nomor
6
Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republilk Indonesia Nomor 5717);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Norn or 96 Tahun 2017
tentang Tata Cara Kerjasama Desa Di Bidang Pemerintahan
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
1444);
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor
3
Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Kolaka Utara
(Lembaran Daerah
Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2016 Nomor 3);
9.
Peraturan Bupati Kabupaten Kolaka Utara Nomor 47
Tahun
2016 ten tang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
fungsi dan Tata kerja Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
(Berita Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2016 Nomor
47).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KERJASAMA DESA
BAB III BIDANG DAN POTENSI DESA
BAB IV BENTUK KERJASAMA
BAB V BADAN KERJA SAMA ANTAR DEA
BAB VI TATA CARA KERJA SAMA DESA
BAB VII PEMBIAYAAN
BAB VIII PERUBAHAN DAN BERAKHIRNYA KERJA SAMA DESA
BAB IX PENYELESAIAN PERSELISIHAN
BAB X HASIL KERJA SAMA DESA
BAB XI PELAPORAN DAN EVALUASI HASIL KERJA SAMA DESA
BAB XII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2021.
a. Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2016 tentang
Pedoman Kerjasama Badan Usaha Milik Desa (Berita
Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2016 Nomor
27); dan
b. Peraturan Bupati Nomor 85 Tahun 2016 tentang Pedoman Kerjasama Desa di Kabupaten Kolaka Utara (Berita Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2016 Nomor 85), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 hal
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 38 Tahun 2021
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 38, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2021 Nomor 38
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
a. bahwa guna menindaklanjuti Peraturan Daerah Kabupaten
Kolaka Utara Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang
Retribusi Jasa Umum Kabupaten Kolaka Utara, maka
sebagai pedoman teknis pelaksanaan retribusi pelayanan
tera/ tera ulang secara efektif, efisien, dan akuntabel perlu
disusun Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Tera/Tera
Ulang;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi
Legal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3193);
3. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi
dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4339)
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang
Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
7. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang
Wajib dan Pembebasan Untuk Ditera dan/ atau Ditera Ulang
Serta Syarat-Syarat Bagi UTTP (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1985 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3283);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Serita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
12. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2014
tentang Pengawasan Alat-alat Ulang Alat-Alat Ukur,
Takar, Timbangan, dan Perlengkapannya, Barang dalam
Keadaan Terbungkus dan Satuan Ukuran (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1566);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Serita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
14. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67 Tahun 2018
tentang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan
Perlengkapannya Yang Wajib Ditera dan Ditera Ulang
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 811);
15. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2018
tentang Tera dan Tera Ulang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbangan, dan Perlengkapannya (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 812);
16. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 115 Tahun 2018
tentang Unit Metrologi Legal (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1650);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 3 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kolaka Utara sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 6 Tahun
2018 yang pelaksanaannya ditindak lanjuti dengan
Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 42 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Dinas Perdagangan, (Lembaran Daerah
Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2016 Nomor 42);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 9 Tahun
2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi
Jasa Umum Kabupaten Kolaka Utara , (Lembaran Daerah
Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2020 Nomor 11);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II OBJEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
BAB III PENYELENGGARAAN PELAYANAN KEMETROLOGIAN
BAB IV MASA RETRIBUSI
BAB V TATA CARA PEMUNGUTAN
BAB VI TATA CARA PEMBAYARAN
BAB VII PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
BAB VIII PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
8 hal
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 37 Tahun 2021
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 37, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2021 Nomor 37
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Kolaka Utara Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan keten tuan Pasal 96 ayat (4),
ayat (7) dan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor
43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana
telah beberapa kali cliubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan
Rincian Alokasi Dana Desa setiap Desa di Kolaka Utara
Tahun Anggaran 2022.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29. Tahun 2003 tentang
Pembentukan Bombana, Kabupaten Wakatobi dan
Kabupaten Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indoncsia Nomor 144 Tahun 2003, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah (Lembaran Negera Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Parundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234). Sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Parundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 183, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6398);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tetang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaari Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539),
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6321);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2017 ten tang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6041);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015
tentang pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik lndonesia Tahun 2015 Nomor 83);
Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan menteri
dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
perubahan atas Peraturan Menteri Dalam negeri omor
80 tahun 2015 tentang pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 157);
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 61 1);
11.Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Kabupaten
Kolaka Utara Nomor 4 Tahun 2021 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka
Utara Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah
Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2021 Nomor 15);
12.Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 54 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah
Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2019 Nomor 54);
13. Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 3 Tahun 2020
tentang Daftar
Kewenagan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan
Berskala Desa Kabupaten
Kolaka Utara (Berita Daerah Kabupaten Kolaka Utara
Tahun 2020 Nomor 3);
Lokal
14. Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 36 Tahun 2021 tentang Penjabatan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun Anggaran 2022
(Berita Daerah
Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2021
Nomor 36).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PRINSIP PENGELOLAAN DAN SUMBER DANA
BAB III PENETAPAN, PEMBAGIAN DAN PENGHITUNGAN PAGU ADD
BAB IV PENGGUNAAN ADD
BAB V MEKANISME PENYALURAN ADD
BAB VI PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
BAB VII SANKSI ADMINISTRATIF
BAB VIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN ADD
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
19 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 32 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BERITA DAERAH KABUPATEN KOLAKA UTARA TAHUN 2021 NOMOR : 32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Anak Usia Dini 1 (Satu) Tahun Pra Sekolah Dasar
ABSTRAK:
a. bahwa pendidikan bagi anak usia dini diselenggarakan
untuk membantu meletakan dasar pengembangan
sikap, pengetahuan, keterampilan, dan daya cipta bagi
anak usia dini sebelum memasuki jenjang pendidikan
dasar dan pelaksanaan untuk membantu anak didik
mengembangkan berbagai potensi baik psikis dan fisik
yang meliputi moral, nilai-nilai agama, emosional,
bahasa, fisik-motorik dan kemanclirian;
b. bahwa untuk mendukung dan mendorong
kemampuan dasar anak didik agar dapat berkembang
dan tumbuh secara baik dan benar maka pendidikan
bagi anak usia dini cukup penting dan sangat
menentukan, sehingga perlu Pendidikan Anak Usia
Dini (PAUD) 1 (satu) Tahun sebelum memasuki jenjang
pendidikan sekolah dasar;
c. bahwa untuk memberikan dasar hukum pelaksanaan
Penclidikan Anak Usia Dini 1 (satu) Tahun Pra Sekolah
Dasar di wilayah Kabupaten Kolaka Utara perlu diatur
dengan Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbanagn sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Kolaka Utara
1 Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 Tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi
dan Kabupaten Kolaka Utara Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4339);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indoneia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4864)
6. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 201 1 tentang Perubahan Kedua Atas Peratu.ran
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 201 1 Nomor 310);
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan
Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 1668);
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kabudayaan Nomor
146 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Pendidikan
Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 1679);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peratu.ran Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);11.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanann
Minimal Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 1687);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka
Utara, (Lembaran daerah Kabupaten Kolaka Utara
Tahun 2020 nomor 07;)
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II PESERTA DIDIK,
BAB III TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB PENUNTASAN PAUD SATU TAHUN PRA SEKOLAH DASA,
BAB IV PENYELENGGARAAN,
BAB V TENAGA PENDIDIK DAN KEPENDIDIKAN,
BAB VI PEMBINAAN DAN EVALUASI,
BAB VII ANGGARAN PENYELENGGARAAN,
BAB VIII PENGAWASAN,
BAB IX KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2021.
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat