ABSTRAK: |
- a. bahwa guna menindaklanjuti Peraturan Daerah Kabupaten
Kolaka Utara Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang
Retribusi Jasa Umum Kabupaten Kolaka Utara, maka
sebagai pedoman teknis pelaksanaan retribusi pelayanan
tera/ tera ulang secara efektif, efisien, dan akuntabel perlu
disusun Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Tera/Tera
Ulang;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi
Legal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3193);
3. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi
dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4339)
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang
Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
7. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang
Wajib dan Pembebasan Untuk Ditera dan/ atau Ditera Ulang
Serta Syarat-Syarat Bagi UTTP (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1985 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3283);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Serita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
12. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2014
tentang Pengawasan Alat-alat Ulang Alat-Alat Ukur,
Takar, Timbangan, dan Perlengkapannya, Barang dalam
Keadaan Terbungkus dan Satuan Ukuran (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1566);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Serita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
14. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67 Tahun 2018
tentang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan
Perlengkapannya Yang Wajib Ditera dan Ditera Ulang
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 811);
15. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2018
tentang Tera dan Tera Ulang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbangan, dan Perlengkapannya (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 812);
16. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 115 Tahun 2018
tentang Unit Metrologi Legal (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1650);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 3 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kolaka Utara sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 6 Tahun
2018 yang pelaksanaannya ditindak lanjuti dengan
Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 42 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Dinas Perdagangan, (Lembaran Daerah
Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2016 Nomor 42);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 9 Tahun
2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi
Jasa Umum Kabupaten Kolaka Utara , (Lembaran Daerah
Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2020 Nomor 11);
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II OBJEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
BAB III PENYELENGGARAAN PELAYANAN KEMETROLOGIAN
BAB IV MASA RETRIBUSI
BAB V TATA CARA PEMUNGUTAN
BAB VI TATA CARA PEMBAYARAN
BAB VII PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
BAB VIII PENUTUP
|