Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Utara
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penunjukan Kepala Desa atau Lurah sebagai Penanggung Jawab dan Camat sebagai Pengawas dalam Penagihan, Pemungutan dan Penetoran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaaan dan Perkotaan (Pbb-P2)
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 ten tang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, yang ditindak lanjuti dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Kolaka Utara Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Pajak Daerah di Kabupaten Kolaka Utara sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Kolaka Utara Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 Bab XII
pasal 62, pasal 63 dan pasal 64 tentang Pajak Daerah
Di Kabupaten Kolaka Utara, di pandang perlu dilakukan
langkah-Iangkah intensifikasi guna percepatan realisasi
penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan.
b. bahwa untuk mendukung percepatan, peningkatan dan
pengawasan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Kolaka Utara,
dipandang perlu menunjuk Kepala Desai Lurah sebagai
penanggungjawab operasional dan Camat sebagai
pengawas dalam hal penagihan, pemungutan dan
penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, dan huruf b , perlu menetapkan
Peraturan Bupati Kolaka Utara tentang Penunjukan
Kepala Desa/Lurah Sebagai Penanggungjawab dan
Camat Sebagai Pengawas Dalam Hal Penagihan,
pemungutan dan penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Wakatobi, Kabupaten
Bombana, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
5. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor: 83/KMK.04/2010 tentang Pembagian dan
Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan
Bangunan;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 2
Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Kabupaten Kolaka
Utara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 5 Tahun 2013
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor
Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Di
Kabupaten Kolaka Utara;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 3
Tahun 2016 ten tang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka Utara (Lembaran
Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2016 Nomor 3).
8. Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 25 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, tugas dan
Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten
Kolaka Utara.
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB,
BAB III KETENTUANPENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2018.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Utara
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pola Koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah atau Instansi Vertikal di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK:
a. bahwa pengaturan pola koordinasi dimaksudkan guna
kelancaran dan tertibnya penyelenggaraan tugas
pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada
masayarakat dari Perangkat daerah dan Instansi
Vertikal di daerah yang terlibat dalam penyelenggaraan
Pemerintah daerah;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Bupati Kolaka
Utara Nomor 25 Tahun 2016 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja
Sekretariat Daerah Kabupaten Kolaka Utara, maka
untuk sinergitas, sinkronisasi, efektivitas dan
optimalisasi pelaksanaan tugas Sekretaris Daerah yang
mempunyai tugas dan Kewajiban membantu Bupati
dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan
Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah
Daerah.
c. bahwa dalam rangka menindaklanjuti penataan
kelembagaan Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah, perlu adanya pengaturan pola koordinasi antar
Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal dilingkungan
Pemerintah kabupaten Kolaka Utara;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pola Koordinasi
Antar Organisasi Perangkat Daerah/Instansi Vertikal di
Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka
Utara.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang - undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang - undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5887);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 3
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka Utara (Lembaran
Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2016 Nomor 3);
6. Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 25 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten
Kolaka Utara.
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II RUANG LINGKUP,
BAB III POLA KOORDINASI ASISTEN SEKRETARIS DAERAH,
BAB IV JENIS DAN BENTUK SERTA HASIL PENGKOORDINASIAN,
BAB V KETENTUAN LAIN - LAIN,
BAB VI KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2018.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 6 Tahun 2018
PERBUP Kab. Kolaka Utara No. 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaiai Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Utara
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Resiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka efektifitas penyelenggaraan sistem
pengendalian intern pemerintah, wajib dilaksanakan
penilaian risiko yang meliputi identifikasi risiko dan analisis
risiko;
b. bahwa dalam penilaian risiko memerlukan upaya untuk
mengintegrasikan antar sub unsur pengendalian intern dan
mengarahkan langkah-langkah konkret sebingga lebih
memudahkan dalam melaksanakan penilaian risiko;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Kolaka Utara tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Risiko
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi
dan Kabupaten Kolaka Utara di propinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
144);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor4400);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor5494);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nornor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140. Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor4890);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor5135);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen PegawaiNegeriSipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor60);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan di
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
12. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2000 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian
Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi;
13. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan Dan
Pembangunan Nomor PER-688/K/D4/2012 tentang
Pedoman Pelaksanaan Penilaian Risiko Di Lingkungan
Instansi Pemerintah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 3 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kolaka Utara (Lembaran Daerah Kabupaten
Kolaka Utara Tahun 2016 Nomor 3);
15. Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 800/146 Tahun 2010
tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka
Utara.
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II MAKSUD,TUJUAN,DAN RUANG LINGKUP,
BAB III SASARAN,
BAB IV TAHAPAN PENILAIAN RISIKO,
BAB V KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2018.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Utara
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penggunaan dan Pemanfaatan Ambulance, Pelayanan Kesehatan Primer, Rujukan dan Mobil Jenasah di Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan
khususnya pelayanan penggunaan kendaraan Ambulance
untuk layanan kesehatan primer, rujukan dan Mobil Jenazah
di kabupaten Kolaka Utara ;
b. bahwa dalam penggunaan dan pemanfaatan Ambulance,
belum mempunyai pedoman pelaksanaan penggunaannya
maka, perlu diatur dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa untuk kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf
a dan b perlu ditaur dengan Peraturan Bupati Kolaka Utara
tentang Standar Penggunaan dan Pemanfaatan Ambulance
Pada Pelayanan Kesehatan Primer, Rujukan dan Mobil Jenazah
di Kabupaten Kolaka Utara.
1. Pasal18 ayat (6), Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3886);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 Tentang Pembentukan
Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, Dan Kabupaten
Kolaka Utara Di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 143 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5063);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem
Kesehatan Nasional;
7. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan
Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 111 Tahun 2013 ten tang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan
Kesehatan;
8. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan
Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan
dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan;
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2013 tentang
Standar Tarif Pelayanan Kesehatan pada Fasilitas Kesehatan
Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan
dalam Penyelenggaraan Program J aminan Kesehatan;
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang
Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional;
11.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014 tentang
Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk
Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional
pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah
Daerah;
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN,
BAB III DASAR KEBIJAKAN,
BAB IV JENIS PELAYANAN,
BAB IV SASARAN,
BAB V PENANGGUNG JAWAB PELAYANAN AMBULANCE,
BAB VI PELAYANAN AMBULANCE,
BAB VII TATA CARA PELAYANAN AMBULANCE,
BAB VIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN,
BAB IX KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2018.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 29 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Utara
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Lumpur Tinja
ABSTRAK:
a. bahwa lumpur tinja yang berasal dari unit penanganan air
limbah setempat belum terkelola dengan baik sehingga
menimbulkan pencemaran terhadap lingkungan sekitar dan
pengelolaan lumpur tinja merupakan pelayanan pubJiksengga
menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk menetapkan
kebijakan;
b. bahwa untuk kelancaran program tersebut agar berdaya guna
dan berhasil guna perlu membuat Tim Pengelola Lumpur Tinja
Kabupaten Kolaka Utara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
hurut a dan hurut b, maka perlu ditetapkan dengan peraturan
Bupati Kolaka Utara Tentang Pembentukan Pengelola Lumpur
Tinja Kabupaten Kolaka Utara;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten
Kolaka Utara di Provinsi' Sulawesi Tenggara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Nagara Repulik Indonesia Nomor
4339);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 139, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5058);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembar Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomar 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Oaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-UndangNomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Oaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
IndonesiaNomor 5679);
5. PeraturanPemerintahNomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan
Kualitas Air dan PengendaJian Pencemaran Air (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 153, Tambahan
LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor4161);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem
Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republlik Indonesia
tahun 2015 Nomor 345);
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II ASAS TUJUAN DAN SASARAN,
BAB III PENGELOLAAN LUMPUR TINJA,
BAB IV PENYELENGGARA,
BAB V PELAKSANAAN,
BAB VI PENGAWASAN,
BAB VII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2018.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 18 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Utara
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 21 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2018
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 25 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 69
ayat 2 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan an tar Pusat dan Daerah, dan
Pasal 17 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2003 ten tang Keuangan Negara, perlu
menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
b. bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah memuat arah
kebijakan daerah satu tahun yang merupakan
komitmen Pemerintah untuk memberikan kepastian
kebijakan dalam melaksanakan pembangunan daerah
yang berkesinambungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati Kolaka Utara tentang
Perubahan Atas Perturan Bupati Nomor 13 Tahun
2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Kabupaten Kolaka Utara Tahun Anggaran 2019
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2003 ten tang Keuangan Negara ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia, Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Nasional (Lembaran Negara Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3952);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia, Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Tahun 2005 - 2025 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang
Pemerin tahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587 ); sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang -
Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua
atas Undang - Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 37, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
12.Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 ten tang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
2015- 2019 (Lembaran Negara Repu blik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5658);
13. Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2017 tentang
Rencana Kerja Pemerintah (RKP)Tahun 2018;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata
Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 104);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 2
Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kolaka Utara
2006-2026;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 1
Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Tahun 2017-2022;
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Utara
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Kelola Aplikasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam untuk mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang baik (good govemance) dan pelayanan
masyarakat yang berkualitas diperlukan dukungan
dengan pemanfaatan teknologi;
b. bahwa pemanfaatan teknologi dalam bentuk aplikasi perlu
dikelola dengan baik agar lebih efektif dan efisien;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati ten tang Tata kelola Aplikasi Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah kabupaten
Kolaka Utara.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, kabupaten Wakatobi
dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun
2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4339);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Tahun
2008 Nomor 61 Tambahan Lembaran Negara Nomor
4846);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara tentang Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
4. Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun Tahun 2014
tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23
tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5348);
6. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerab.{Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II APLIKASI,
BAB III PERENCANAAN APLIKASI,
BAB IV REALISASI APLlKASI,
BAB V KEAMANAN APLIKASI,
BAB VI PENDAFTARAN APLIKASI,
BAB VII PENGOPERASIAN APLIKASI,
BAB VIII DATA, INFORMASI DAN INTEROPERABILITAS APLIKASI,
BAB IX PEMELIHARAAN APLIKASI,
BAB X PEMANTAUAN DAN EVALUASI APLIKASI,
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2018.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 25 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Utara
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa di setiap Desa di Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan surat Kementerian Keuangan
Republik Indonesia Direktorat Jenderal
Perbendaharaan Kantor Pelayanan Perbendaharaan
Negara Kolaka Nomor : S-492/WPB.27/KP.403/2018 ,
maka Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 43 Tahun
2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan
Rincian Dana Desa Di Kabupaten Kolaka Utara Tahun
2018, sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan
Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 2 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kolaka
Utara Nomor 43 Tahun 2017 ten tang Tata Cara
Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Di
Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2018 perlu untuk
disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu melakukan
perubahan kedua atas Peraturan Bupati Kolaka Utara
Nomor 43 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian
dan Penetapan Rincian Dana Desa Di Kabupaten
Kolaka Utara Tahun 2018 dengan Peraturan Bupati;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Bombana, Kabupaten Wakatobi dan
Kabupaten Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
144 Tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
6. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan lembaran
negara Nomor 5587 ) sebagaimana telah diubah dalam
perpu Nomor 2 tahun 2014 tentang perubahan atas
undang-undang tentang pemerintahan daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia nomor 246 , Tambahan
lembaran Negara Republik indonesia nomor 5589 )
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Dearah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5558); sebagaimana telah
diubah dengan perturan pemerintah nomor 22 tahun 2015
tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun
2014, tentang dana desa yang bersumber dari anggaran
pendapatan belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5698) ;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Peraturan Desa;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
114 Tahun 2014 ten tang Pedoman Pembangunan Desa;
13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07 /2017
Tahun 2017 ten tang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa
Setiap Kabupaterr/ Kota Dan Penghitungan Dana Desa
Setiap Desa;
lampiran I diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2018.
MENGUBAH PERATURAN BUPATI KOLAKA UTARA NOMOR 42 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA
PENYALURAN, PENGGUNAAN, PEMANTAUAN DAN
EVALUASI DANA DESA DI KABUPATEN KOLAKA UTARA
TAHUN 2018
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 17 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Utara
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Pengelola Pengadaan Barang atau Jasa Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pengadaan
barang/jasa daerah yang efektif, efisien, transparan,
terbuka, bersaing, adil dan akuntabel di lingkungan
Pemerintah Kanbupaten Kolaka Utara, dipandang
perlu mengatur kode etik pejabat administrasi,
pejabat pelaksana dan pejabat fungsional pengelola
pengadaan barang/jasa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan
Peraturan Peraturan Bupati tentang Kode Etik
Pengelola Pengadaan Barang/ Jasa Kabupaten
Kolaka Utara.
1. Pasal 18 ayat (6) Uandang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4339);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan lnformasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembara Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembara Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79
Tahun 2005, tentang Pedoman Pembinaan dan
Pengawasan Peyelenggaraan Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4539);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5153);
12. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah sebagaimana telah
diu bah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan
Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
ten tang Pengadaan Barang/ J asa Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3655);
13. Peraturan Bupati Daerah Kabupaten Kolaka Utara
Nomor 25 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata kerja Sekretaris
Daerah;
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II PRINSIP PENGADAAN BARANG / JASA,
BAB III KODE ETIK,
BAB IV KOMITE ETIK,
BAB V PEMERIKSAAN DAN KEPUTUSAN,
BAB VI SEKRETARIAT KOMITE ETIK,
BAB VII PEMBIAYAAN,
BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN,
BAB VII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2018.
15 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat