PERUBAHAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Utara
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa di setiap Desa di Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK: |
- a. bahwa sesuai dengan surat Kementerian Keuangan
Republik Indonesia Direktorat Jenderal
Perbendaharaan Kantor Pelayanan Perbendaharaan
Negara Kolaka Nomor : S-492/WPB.27/KP.403/2018 ,
maka Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 43 Tahun
2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan
Rincian Dana Desa Di Kabupaten Kolaka Utara Tahun
2018, sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan
Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 2 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kolaka
Utara Nomor 43 Tahun 2017 ten tang Tata Cara
Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Di
Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2018 perlu untuk
disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu melakukan
perubahan kedua atas Peraturan Bupati Kolaka Utara
Nomor 43 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian
dan Penetapan Rincian Dana Desa Di Kabupaten
Kolaka Utara Tahun 2018 dengan Peraturan Bupati;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Bombana, Kabupaten Wakatobi dan
Kabupaten Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
144 Tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
6. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan lembaran
negara Nomor 5587 ) sebagaimana telah diubah dalam
perpu Nomor 2 tahun 2014 tentang perubahan atas
undang-undang tentang pemerintahan daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia nomor 246 , Tambahan
lembaran Negara Republik indonesia nomor 5589 )
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Dearah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5558); sebagaimana telah
diubah dengan perturan pemerintah nomor 22 tahun 2015
tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun
2014, tentang dana desa yang bersumber dari anggaran
pendapatan belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5698) ;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Peraturan Desa;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
114 Tahun 2014 ten tang Pedoman Pembangunan Desa;
13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07 /2017
Tahun 2017 ten tang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa
Setiap Kabupaterr/ Kota Dan Penghitungan Dana Desa
Setiap Desa;
- lampiran I diubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2018.
- MENGUBAH PERATURAN BUPATI KOLAKA UTARA NOMOR 42 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA
PENYALURAN, PENGGUNAAN, PEMANTAUAN DAN
EVALUASI DANA DESA DI KABUPATEN KOLAKA UTARA
TAHUN 2018
- 8 halaman
|