Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN KOLAKA UTARA TAHUN 2020 NOMOR 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 27 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor
72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka
Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 27 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Inspektorat perlu ditinjau kembali;
b. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kolaka
Utara Nomor 27 Tahun 2016 ten tang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat perlu
diubah sesuai amanat Peraturan pemerintah nomor 72 Tahun
2019 yang bertujuan memperkuat peran dan kapasitas
Inspektorat Daerah agar lebih independen dan obyektif dalam
rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
yang bersih dan be bas dari korupsi, kolusi dan nepotisme serta
meningkatkan efektivitas dan profesionalisme;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Kolaka
Utara tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kolaka Utara
Nomor 27 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Daerah
Kabupaten Kolaka Utara;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten
Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diu bah kedua kalinya dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang - undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 114,Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5887) sebagaimana telah diu bah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6402);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 3 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kolaka Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka
Utara Tahun 2016 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 6 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka
Utara Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka Utara.
Ketentuan Pasal 7 diubah, Ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) diubah, Ketentuan Pasal 14, 15, 16, 17, 18 diubah dan ditambahkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 18A,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2020.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Utara
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pola Koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah atau Instansi Vertikal di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK:
a. bahwa pengaturan pola koordinasi dimaksudkan guna
kelancaran dan tertibnya penyelenggaraan tugas
pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada
masayarakat dari Perangkat daerah dan Instansi
Vertikal di daerah yang terlibat dalam penyelenggaraan
Pemerintah daerah;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Bupati Kolaka
Utara Nomor 25 Tahun 2016 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja
Sekretariat Daerah Kabupaten Kolaka Utara, maka
untuk sinergitas, sinkronisasi, efektivitas dan
optimalisasi pelaksanaan tugas Sekretaris Daerah yang
mempunyai tugas dan Kewajiban membantu Bupati
dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan
Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah
Daerah.
c. bahwa dalam rangka menindaklanjuti penataan
kelembagaan Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah, perlu adanya pengaturan pola koordinasi antar
Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal dilingkungan
Pemerintah kabupaten Kolaka Utara;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pola Koordinasi
Antar Organisasi Perangkat Daerah/Instansi Vertikal di
Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka
Utara.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang - undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang - undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5887);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 3
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka Utara (Lembaran
Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2016 Nomor 3);
6. Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 25 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten
Kolaka Utara.
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II RUANG LINGKUP,
BAB III POLA KOORDINASI ASISTEN SEKRETARIS DAERAH,
BAB IV JENIS DAN BENTUK SERTA HASIL PENGKOORDINASIAN,
BAB V KETENTUAN LAIN - LAIN,
BAB VI KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2018.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 7 Tahun 2017
Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMNPenanaman Modal dan InvestasiPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut :
PERBUP Kab. Kolaka Utara No. 18 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kolaka Utara
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK:
a. bahwa perubahan pembagian urusan konkuren antara
pemerintah pusat dan pemerintah daerah kabupaten/kota
sebagaimana dalam lampiran Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 telah menyebabkan perubahan pembagian
urusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan izin;
b. bahwa sesuai ketentuan peraturan presiden nomor 97
tahun 2014 pasal 11 ayat (4) tentang penyelenggaraan
pelayanan terpadu satu pintu perlu adanya pendelegasian
wewenang pemberian perizinan dan non perizinan yang
menjadi urusan pemerintah Kabupaten kepada Kepala
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu.
c. bahwa Peraturan Bupati Nomor 18 tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 2
Tahun 2015 tentang Pelimpahan Kewenangan perizinan dan
non perizinan kepada Kepala Kantor Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Kabupaten Kolaka Utara sudah tidak relevan
untuk digunakan sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c di atas maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati Kolaka Utara tentang
Pendelegasian Kewenangan perizinan dan non perizinan
kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kolaka Utara.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi
dan Kabupaten Kola.ka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
144, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4339) ;,
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 67, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4724);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan
Informasi Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tabun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lenbaran Negara Republik Indonesia 5587);
Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58> Tambahan Lembaran Negara
8. Republik Indonesia 5679);
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nornor 215, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nornor 5357);
11. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 ten tang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kola.ka Utara Nomor 3 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kolaka Utara (Lembaran Daerah Kabupaten
Kolaka Utara Nomor 3).
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II PENDELEGASIAN KEWENANGAN PERJZINAN,
BAB III JENIS PERIZINAN DAN NON PERIZINAN,
BAB IV PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PERIZIRAN,
BAB V TIM TEKNIS,
BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN,
BAB VII TEKNIS PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN,
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Industri dan Perdagangan
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang tertuang dalam pasal 18 ayat (4), maka dirasa perlu mengadakan pengaturan dibidang Retribusi sesuai dengan semangat Otonomi Daerah;
Retribusi Izin Industri dan Perdagangan merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan pembinaan Masyarakat di Kabupaten Kolaka Utara;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu diditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Industri dan Perdagangan Kabupaten Kolaka Utara;
UU No 2 Tahun 1981; UU No 8 Tahun 1981; UU No 3 Tahun 1982; UU No 5 Tahun 1984; UU No 1 Tahun 1995; UU No 34 Tahun 2000; UU No 29 Tahun 2003; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No 3 Tahun 2005; UU No 33 Tahun 2004; PP No 66 Tahun 2001; PP No Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No 130/MPP/KEP/10/1997; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No 359/MPP/KEP/10/1997; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No 360/MPP/KEP/10/1997; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No 361/MPP/KEP/10/1997; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No 160/MPP/KEP/10/1998; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No 590/MPP/KEP/10/1999; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No 591/MPP/KEP/10/1999.
1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Obyek dan Subyek; 3. Perizinan; 4. Golongan Retribusi; 5. Cara mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 6. Prinsip Penetapan, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; 7. tata Cara pemungutan; 8. Wilayah Pemungutan; 9. Sanksi Administrasi; 10. Tata Cara Pembayaran; 11. Tata Cara penagihan; 12. Kadaluwarsa; 13. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluwarsa; 14. Pengawasan; 15. Ketentuan Penyidikan; 16. Ketentuan Pidana; 17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2008.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 7 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hymne Kolaka Utara
ABSTRAK:
Dengan terbentuknya Kabupaten Kolaka Utara berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara maka selayaknya Kolaka Utara memiliki lagu Hymne sebagai wujud kecintaan dan rasa memiliki dalam rangka pengabdian segenap lapisan masyarakat Kolaka Utara;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka lagu Hymne Kolaka Utara yang menggambarkan pernyataan tulus dan permohonan doa kepada yang maha pencipta untuk kemakmuran Kolaka Utara perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
UU No 29 Tahun 2003; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 8 Tahun 2005; UU No 33 Tahun 2004; PP No 38 Tahun 2007.
1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Lirik; 4. Penciptaan dan Hak Paten; 5. Larangan; 6. Ketentuan Pidana; 7. Ketentuan Penyidikan; 8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2009.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara No. 8 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Berdasarkan Ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka merupakan kewenangan daerah Kabupaten Kolaka Utara tentang pengujian kendaraan bermotor;
Dalam rangka pengawasan dan penerbitan kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Kolaka Utara maka perlu membentuk Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor yang merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten Kolaka Utara;
UU No 8 Tahun 1981; UU No 14 Tahun 1992; UU No 34 Tahun 2000; UU No 29 Tahun 2003; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 8 Tahun 2005; UU No 33 Tahun 2004; PP No 22 Tahun 1990; PP No 41 Tahun 1993; PP No 42 Tahun 1993; PP No 43 Tahun 1993; PP No 44 Tahun 1993; PP No 66 Tahun 2001; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Perhubungan No 71 Tahun 1973; Keputusan Menteri Perhubungan No KM 63 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 245 Tahun 2004; Perda Kabupaten Kolaka Utara No 2 Tahun 2007.
1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Obyek dan Subyek Retribusi; 3. Golongan Retribusi; 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 5. Prinsip Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; 6. Tata Cara Pemungutan; 7. Wilayah Pemungutan; 8. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; 9. Sanksi Administrasi; 10. Tata Cara Penagihan; 11. Kadaluwarsa; 12. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluwarsa; 13. Pengawasan; 14. Ketentuan Penyidikan; 15. Ketentuan pidana; 16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2008.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan Sanitasi dan Keamanan Pangan, Tempat-Tempat Umum, Tempat Pengelolaan Makanan Minuman dan Kualitas Air
ABSTRAK:
Tempat umum dan tempat pengelolaan makanan ditinjau dari segi kesehatan dapat menjadi mata rantai penularan beberapa jenis penyakit sebagai akibat tidak dipenuhinya persyaratan sanitasi. Untuk meningkatkan kesadaran bagi pengelola tempat pengelolaan umum dan pengelolaan makanan perlu diadakan persyaratan dan pengawasan terhadap sanitasi.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah:
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 29 Tahun 2003; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 28 Tahun 2004; PP No, 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permenkes No. 329/Per/XII/1976; Permenkes No. 79/Menkes/Per/III/1978; Kepmenkes No. 23/Menkes/SK/I/1978; Permenkes No. 180/Menkes/Per/IV/1985; Permenkess No. 382/Menkes/Per/IV/1989; Kepmenkes No. 492/Menkes/Per/IV/2010.
Dalam peraturan ini diatur tentang laik hygienis sanitasi yang diantaranya mengharuskan Tempat Pengelolaan Makanan (TPM) dan Tempat-Tempat Umum (TTU) yang menjalankan usahanya untuk memiliki sertifikat laik hygienis/rekomendasi kesehatan TTU dan TPM. Dalam peraturan ini diatur juga tentang persyaratan sanitasi dan keamanan pangan yang diantaranya mengharuskan restoran, rumah makan, jasaboga, depot air minum, kantin dan makanan jajanan dalam menjalankan usahanya untuk memenuhi persyaratan hygiene sanitasi dan pangan olahannya bebas dari bahan berbahaya. Pembinaan dan pengawasan laik hygienis dan keamanan pangan TPM dan/atau TTU dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2016.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 8 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Alokasi Dana Desa (ADD)
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya peningkatan pelayanan dasar masyarakat dan dalam kerangka pemberdayaan masyarakat maka Pemerintahan Desa sebagai unit pemerintahan terdepan yang berhubungan langsung dengan masyarakat perlu didukung dan diberi penguatan terutama dukungan dana; bahwa sesuai ketentuan pasal 212 ayat ( 3 ) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan ketentuan pasal 68 ayat ( 1 ) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa telah diatur mengenai salah satu sumber keuangan desa yang berasa] dari bagian Dana Perimbangan Kabupaten/Kota yang diterima dari Pemerintah Pusat; bahwa Dana Perimbangan serbagaimana dimaksud dalam huruf (a) dan huruf (b) di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara tentang Alokasi Dana Desa dari Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara Kepada Pemerintahan Desa;
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003, Tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Propinsi Sulawesi Tenggara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, tambahan lembaran Negara Nomor 4339 );
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa Kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesiai Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4857);
5. Surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor 140/640/SJ tanggal 22 Maret 2005 Perihal Pedoman Alokasi Dana Desa dari Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Pemerintah Desa;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka Utara.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
1. KETENTUAN UMUM
2. ARTI, MAKSUD, TUJUAN DAN PRINSIP PENGELOLAAN
3. ORGANISASI DAN TUGAS-TUGAS PENGELOLA
4. PEMBIAYAAN DAN PERENCANAAN
5. PENCAIRAN DAN PELAKSANAAN
6. PELAPORAN, PERTANGGUNG JAWABAN DAN PENGAWASAN
7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Bahwa setelah berlakunya UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka kebijakan pajak daerah dan Retribusi Daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
Bahwa pelayanan Jasa Usaha oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau Badan yang dimasudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemamfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, sarana, atau fasiltas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha;
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 29 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2004
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 12
Tahun 2008; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 69 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Jasa Usaha, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Retribusi Jasa Usaha;
3. Pemungutan Retribusi
4. Peninjauan Tarif Retribusi
5. Insentif Pemungutan
6. Penyidikan
7. Ketentuan Pidana
8. Ketentuan Peralihan
9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kewajiban Ibu Ditolong Melahirkan oleh Bidan di Sarana Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa kesehatan merupakan kebutuhan dasar bagi setiap orang yang pemenuhannya menjadi tanggungjawab bersama antara keluarga, masyarakat dan pemerintah daerah; bahwa kesadaran masyarakat akan hidup sehat, mempengaruhi meningkatnya kebutuhan pelayanan dan pemerataan yang mencakup tenaga, sarana dan prasarana baik jumlah maupun mutu. Oleh karena itu diperlukan pengaturan untuk melindungi pemberi dan penerima jasa pelayanan kesehatan;
b. bahwa kesehatan ibu dan bayi baru lahir, merupakan salah satu Sosial utama dalam kehidupan keluarga, karena tingkatan derajat kesehatan keluarga dapat diukur dari angka kematian bayi dan angka kematian ibu serta gizi buruk; bahwa perlunya jaminan kualitas pelayanan kesehatan yang menyeluruh dan integral bagi kesehatan ibu dan bayi baru lahir untuk menekan
tingginya angka kematian ibu dan bayi baru lahir;
c. bahwa dalam rangka menekan angka kematian ibu dan bayi baru lahir perlu dikembangkan jaminan dan kualitas pelayanan kesehatan yang optimal, menyeluruh dan terpadu melalui program-program pembangunan kesehatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kewajiban Ibu Ditolong Melahirkan Oleh Bidan Di Sarana Kesehatan;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235); Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, Dan Kabupaten Kolaka Utara Di Provinsi Sulawesi Tenggara. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang PemerintahanDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4359); Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah dalam Bidang Kesehatan Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3347); Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3637); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
Azas dan Tujuan; Ruang Lingkup; Hak dan Kewajiban; Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Pelayanan Kesehatan Ibu; Pelayanan Kesehatan Bayi Baru Lahir; Sumber Daya Kesehatan Ibu Melahirkan; Pembinaan, Pengawasan, dan Pelaporan; Pengaduan; Sanksi Administrasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2016.
20
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat