Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 7 Tahun 2009

Hymne Kolaka Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Lirik; 4. Penciptaan dan Hak Paten; 5. Larangan; 6. Ketentuan Pidana; 7. Ketentuan Penyidikan; 8. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 7 Tahun 2009 tentang Hymne Kolaka Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kolaka Utara
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Lasusua
Tanggal Penetapan
14 Juli 2009
Tanggal Pengundangan
14 Juli 2009
Tanggal Berlaku
14 Juli 2009
Sumber
LD. 2009/No. 7, LL 5 HLM
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 685 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan