Peraturan Daerah ini mengatur tentang: 1. KETENTUAN UMUM 2. ARTI, MAKSUD, TUJUAN DAN PRINSIP PENGELOLAAN 3. ORGANISASI DAN TUGAS-TUGAS PENGELOLA 4. PEMBIAYAAN DAN PERENCANAAN 5. PENCAIRAN DAN PELAKSANAAN 6. PELAPORAN, PERTANGGUNG JAWABAN DAN PENGAWASAN 7. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat