Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Baturaja
ABSTRAK:
Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2013 merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu, sebagai salah satu usaha upaya untuk peningkatan perkembangan perekonomian daerah, penyelenggaraan kemanfaatan umum dibidang perbankan, serta peningkatan pendapatan asli daerah melalui peningkatan laba dan/atau keuntungan usaha perbankan. Berdasarkan Pasal 139 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Pasal 88 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah, perlu dilakukan perubahan bentuk badan hukum Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 94 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 37 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 118 Tahun 2018; PEROJK No. 20/POJK.03/2014.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, perubahan bentuk badan hukum dan nama, tempat kedudukan, maksud dan tujuan, jangka waktu berdiri, kegiatan usaha, tugas dan fungsi, modal, anggaran dasar, organ, kepegawaian, perencanaan dan pelaporan, tahun buku dan penggunaan laba, kerjasama, pembinaan dan pengawasan, pembubaran, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2021.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat
Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat
Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu
Ketentuan lebih lanjut mengenai pegawai PT. BPR Baturaja (Perseroda) diatur dengan Peraturan Direksi.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Maksimal Jumlah Pengajuan Dana Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan dan Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 201 Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 64 Tahun 2020; PERDA No. 9 Tahun 2008; PERDA No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 2 Tahun 2017; PERDA No. 10 Tahun 2020; PERBUP No. 75 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, batasan uang persediaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2021.
4 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2021
PEMBERIAN - TAMBAHAN PENGHASILAN - PEGAWAI NEGERI SIPIL - DI LINGKUNGAN PEMERINTAH - KABUPATEN OGAN KOMERING ULU - TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2021/No.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Berdasarkan Peratuaran Bupati Ogan Komering Ulu telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 81 Tahun 2019 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu
Dasar hukum dalam peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No 28 Tahun 1959;UU no 17 Tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004;UU No 5 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa klai diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 53 Tahun 2010;PP No 11 Tahun 2017;PP No 12 Tahun 2019;Permendagri No 77 Tahun 2020;Permendagri No 12 Tahun 2008;Peraturan Menteri Perdayagunaan aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011;Permeandagri No 35 Tahun 2012;Perdayagunaan aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013;Perdayagunaan aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020;Perda No 9 Tahun 2008;Perbup No 74 Tahun 2019
Dalam Peraturan ini diatur mengenai ;Ketentuan Umum,Prinsip pemberian TPP,Kreteria pemberian TPP,Tim pelaksana TPP,Penetapan besarnyan TPP<Penilaian pemberian TPP,Pengelolaan aplikasi,ketentuan lain-lain,Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2021.
23 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu menjadi Perusahaan Umum Daerah Pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu
ABSTRAK:
Perusahaan Daerah Pasar telah didirikan dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu disesuaikan. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 139 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan
Usaha Milik Daerah perlu dilakukan perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Pasar menjadi Perusahaan Umum Daerah Pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 37 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 118 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, perubahan bentuk badan hukum dan nama, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, jangka waktu berdiri, modal, organ dan pegawai, susunan organisasi, penggunaan laba, tata kelola, laporan, penugasan pemerintah kabupaten, pembinaan dan pengawasan, pembubaran, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2021.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 14 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan, seleksi pemilihan anggota dewan pengawas dan anggota direksi, penghasilan anggota dewan pengawas, anggota direksi dan pegawai Perumda Pasar diatur dalam Peraturan Bupati
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Baturaja Multi Gemilang menjadi Perusahaan Umum Daerah Baturaja Multi Gemilang
ABSTRAK:
Perusahaan Daerah Baturaja Multi Gemilang telah didirikan dengan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Baturaja Multi Gemilang tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu disesuaikan. Berdasarkan ketentuan Pasal 139 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 perlu dilakukan perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Baturaja Multi Gemilang menjadi Perusahaan Umum Daerah Multi Gemilang. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 37 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 118 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, perubahan bentuk badan hukum dan nama, kedudukan, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, jangka waktu berdiri, modal, organ, pegawai, susunan organisasi, penggunaan laba, tata kelola, laporan, penugasan pemerintah kabupaten, pembinaan dan pengawasan, pembubaran, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2021.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Baturaja Multi Gemilang
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan, seleksi pemilihan anggota dewan pengawas dan anggota direksi, penghasilan anggota dewan pengawas, anggota direksi dan pegawai, susunan organisasi, tata cara penyampaian dan penyebarluasan laporan tahunan Dewan Pengawas, tata cara penyampaian dan publikasi laporan tahunan Direksi diatur dalam Peraturan Bupati.
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, dan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 16 Tahun 2007; PP No. 17 Tahun 2007; PP No. 18 Tahun 2007; PERMENPORA No. 0275 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, penyelenggaraan olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, olahraga prestasi dan pariwisata olahraga, pembinaan dan pengembangan olahraga, pengelolaan keolahragaan, penyelenggaraan kejuaraan, pekan dan festival olahraga, pembinaan dan pengembangan pelaku olahraga, peningkatan kualitas dan kuantitas prasarana dan sarana olahraga, sumber dan alokasi pendanaan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan, peran serta masyarakat dalam kegiatan keolahragaan, pengembangan kerjasama dan informasi keolahragaan, pembinaan dan pengembangan industri olahraga, penerapan standardisasi, akrediatasi dan sertifikasi keolahragaan, pencegahan dan pengawasan terhadap doping, pemberian penghargaan, pelaksanaan pengawasan, sanksi administratif, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2021.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengembangan pariwisata olahraga, pelaksanaan pembinaan dan pengembangan olehraga, tata cara penetapan cabang olahraga unggulan, tata cara pembentukan fasilitas kelolahragaan, pelaksanaan Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Pendidikan, Olahraga Rekreasi, Olahraga Prestasi, dan Olahraga Disabilitas, rencana strategis keolahragaan kabupaten, pembentukan organisasi cabang olahraga, pelaksanaan kejuaraan olahraga, tata cara pemberian insentif, penyediaan sarana dan prasarana olahraga, alokasi dana penyelenggaraan keolahragaan, bentuk dan tata cara pemberian penghargaan, pembentukan asosiasi dan tata cara pemberian motivasi bagi Mantan/Purna Atlet Berprestasi diatur dengan Peraturan Bupati.
27 hlm, Penjelasan : 6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 5 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Ogan Komering Ulu No. 23 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati No 5 Tahun 2021 tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu
Mencabut :
Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2012 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu
Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2017 tentang Tunjangan Transportasi Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu
ABSTRAK:
Berdasarkan Perbup No. 28 Tahun 2012 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten OKU dan Perbup No. 45 Tahun 2017 tentang Tunjangan Transportasi bagi Anggota DPRD Kab. OKU telah diatur mengenai tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi serta kinerja Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. OKU, berdasarkan Berita Acara Rapat Tim Peneliti/Pengkajian KEpatutan, Kewajaran, dan Rasionalitas Besaran Tunjangan Perumahan dan Transportasi perlu menyesuaikan besaran tunjangan. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 7 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 11 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020; PERDA No. 3 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, tata cara pembayaran, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2012 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu dan Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2017 tentang Tunjangan Transportasi Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 6 Tahun 2021
PERBUP Kab. Ogan Komering Ulu No. 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 75 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2021
Mengubah :
Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 75 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2021
PENJABARAN - ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH - KABUPATEN OGAN KOMERING ULU - TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2021/No.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 75 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 18 Peraturan
Daerah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering
Ulu Tahun Anggaran 2021, telah ditetapkan Peraturan
Bupati Nomor 75 Tahun 2020 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan
Komering Ulu Tahun Anggaran 2021 sebagai landasan
operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran
2021
Dasar hukum dalam peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945 ;UU No 28 Tahun 1959;UU No 17 Tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004;UU No 25 Tahun 2004;UU No 33 Tahun 2004;UU No 28 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 109 Tahun 2000;PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 23 Tahun 2005;PP No 55 Tahun 2005;PP No 5 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP No 1 Tahun 2018;PP No 19 Tahun 2010;PP No 71 Tahun 2010;PP No 12 Tahun 2017;PP No 18 Tahun 2017;PP No 12 Tahun 2019;PP No 13 Tahun 2019;Permendagri No 16 Tahun 2007 sebagaimana
telah diubah dengan Permendagri No 36 Tahun 2011;Permendagri No 52 Tahun 2012;Permendagri No 62 Tahun 2017;Peremendagri No 64 Tahun 2020;Perda No 10 Tahun 2020;Perbup No 75 Tahun 2020
dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan atas peraturan bupati nomor 75 Tahun 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2021.
Mengubah Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 75 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2021
21 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa dan Pedoman Teknis Pelaksanaan Dana Desa dalam Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN, Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap desa. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; PERPRES No. 113 Tahun 2020; PERMENDESPDTT No. 13 Tahun 2020; PERMENKEU No. 222/PMK.07/2020; PERDA No. 10 Tahun 2020; PERBUP No. 75 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pengalokasian, tahapan dan persyaratan penyaluran, penggunaan, pengelolaan dana desa, pertanggungjawaban dan pelaporan dana desa, pembinaan, monitoring, evaluasi dan pengawasan dana desa, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
25 hlm, Lampiran : 23 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa Setiap Desa dan Petunjuk Teknis Penggunaan Alokasi Dana Desa dalam Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 96 ayat (4) dan ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa Setiap Desa Dan Petunjuk Teknis Penggunaan Alokasi Dana Desa Dalam Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2021
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 84 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 70 Tahun 2020; PERDA No. 10 Tahun 2020; PERBUP No. 75 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, besaran ADD setiap desa, SDD Siltap, ADD Non Siltap, penyaluran ADD, penggunaan, pengelolaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, pembinaan, monitoring, evaluasi dan pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2021.
16 hlm, Lampiran : 47 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat