Dalam peraturan ini diatur mengenai : Ketentuan umum,Jenis SPM,Tahapan penerapan satandar pelayaanan minimal,Koordinasi penerapan standar pelayanan umum,Pembiayaan,Pelaporan,Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat