Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2010-2015
ABSTRAK:
Sebagai landasan atau pedoman umum dalam penyelengaraan pembangunan daerah selama periode 5 (lima) tahun, baik dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian maupun pengawasan, maka sejalan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Sehubungan dengan maksud huruf a di atas, perlu ditetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2010-2015 sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2005 – 2025.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; Perpres No. 5 Tahun 2010; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Perda Propinsi Sumatera Selatan Nomor 17 Tahun 2007; Perda Propinsi Sumatera Selatan Nomor Nomor 13 Tahun 2009; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 11 Tahun 2006; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 17 Tahun 2006; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2009; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 3 Tahun 2010.
Dalam PERDA ini diatur mengenai RPJMD Kabupaten; dan Sistematika RPJMD Kabupaten.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Maksimal Jumlah Pengajuan Dana pada Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) dan Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang (SPP-GU) Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Sesuai Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah perlu ditetapkan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu tentang
batas maksimal .jurnrah . pengajuan' dana persediaan Surat .permintaan Pembayaran Uang Persediaan(SPP-UP) dan Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang (SPP-GU) Tahun Anggaran 2018.
Dasar Hukum dalam Peraturan ini adalah ;UU No 28 Tahun 1959 ;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 ;PP No 24 Tahun 2005 ;PP No 58 Tahun 2005 ;Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011 ;Permendagri No 33 Tahun 2017;Perda No 9 Tahun 2008;Perda No 8 Tahun 2017;Perbup No 49 Tahun 2017
Materi Pokok dalam Peraturan Bupati ini ialah: Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPP-UP adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan
uang muka kerja yang bersifat pengisian kembali (revolving) yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung;Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang yang selanjutnya disingkat SPP-GU adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan pengganti uang persediaan yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung;SPP-GU pertama baru dapat diajukan bilamana Uang Persediaan (UP) telah dipertanggungjawabkan sekurang-kurangnya 60%dari Uang Persediaan (UP);SPP-GU selanjutnya diajukan setelah SPP-GUsebelumnya dipertanggungjawabkan
minimal 60%;Pengajuan SPP-TU harus mendapat persetujuan dari Pejabat Pengelola Keuangan
Daerah (PPKD) dengan memperhatikan rincian kebutuhan dan waktu penggunaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2018.
4 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemkab OKU pada PT. BPD SumselBabel TA 2015
ABSTRAK:
Dalam rangkan meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan/atau pendapatan daerah sebagai sarana dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, maka perlu menggali sumber potensi dan mengoptimalkan pendayagunaan aset aset daerah. PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung merupakan salah satu BUMD yang dimiliki Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung serta kepemilikan sahamnya diantaranya dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Bangka Beitung yang setiap tahunnya memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah khususnya bagi Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu. Untuk meningkatkan kepemilikan saham, diperlukan adanya tambahan dana dalam bentuk Penyertaan Modal kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.28 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.52 Tahun 2012; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu No.9 Tahun 2008.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Maksud dan Tujuan; Besaran Penyertaan Modal; Pelaksanaan; dan Deviden.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2015.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Kab OKU Nomor 14 Tahun 2011 Tentang PBB Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) huruf j UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu No.14 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Untuk memenuhi azas keadilan dan mempertimbangkan kemampuan perekonomian masyarakat, dipandang perlu meninjau kembali Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Keuangan No.148 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 14 Tahun 2011.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Perubahan pada ketentuan pada Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 14 Tahun 2011.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 14 Tahun 2011.
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2018
PERUBAHAN - PERATURAN - DAERAH - NOMOR 16 - TAHUN 2011
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2018/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, telah ditetapkan Retribusi Pengendalian Menara
Telekomunikasi;bahwa sehubungan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU XII/2014 tentang Uji Materi Penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Jo Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 350/KPTS/III/2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Dari Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum dan Surat Direktur
Pendapatan dan Kapasitas keuangan daerah Kementerian Keuangan Republik Indonesia Tanggal 9 September 2016 Nomor S-209/PK.3/2016 Hal Pedoman Penyusunan Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, perlu meninjau kembali tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi;
Dasar Hukum dalam Peraturan ini Adalah : UU No 28 Tahun 1959 ;UU No 28 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 ;Menkominfo No 02/PER/M.KOMINFO/3/2008 ;Permendagri,menpu , Menkoinfo dan KBKPM No 18 Tahun 2009, No 07/PRT/M/2009, No 19/PER/M.KOMINFO/ 03/2009, No 3/P/2009 ;Perda No 4 Tahun 2011;Perda No 16 Tahun 2011;
Dalam Peraturan Daerah ini di atur tentang ;Retribusi Jasa Umum.Ketentuan Pasal 37 diubah, sehingga Pasal 37 berbunyi sebagai berikut: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah kunjungan dalam rangka pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi selama
1 (satu) tahun.Jumlah kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
sebanyak 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2018.
Merubah Peraturan Daerah Nomor 16 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Akan di atur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati mengenai penetapan tarif retribusi ditetapkan untuk
menutup sebagian biaya penyediaan jasa pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi,Retribusi pengendalian menara telekomunikasi ditetapkan sebesar Rp.2.573.000,- (dua juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) per menara per tahun,Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali,Peninjauan tarif retribusi dilakukkan dengan memperhatikan indek harga dan perkembangan
perekonomian,Penetapan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
5 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu menjadi Perusahaan Umum Daerah Pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu
ABSTRAK:
Perusahaan Daerah Pasar telah didirikan dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu disesuaikan. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 139 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan
Usaha Milik Daerah perlu dilakukan perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Pasar menjadi Perusahaan Umum Daerah Pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 37 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 118 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, perubahan bentuk badan hukum dan nama, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, jangka waktu berdiri, modal, organ dan pegawai, susunan organisasi, penggunaan laba, tata kelola, laporan, penugasan pemerintah kabupaten, pembinaan dan pengawasan, pembubaran, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2021.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 14 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan, seleksi pemilihan anggota dewan pengawas dan anggota direksi, penghasilan anggota dewan pengawas, anggota direksi dan pegawai Perumda Pasar diatur dalam Peraturan Bupati
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
Untuk menjamin ketersediaan Arsip yang autentik utuh dan terpercaya, menjamin perlindungan kepentingan pemerintah Daerah dan hak-hak keperdataan masyarakat, serta mendinamiskan sistem kearsipan, perlu adanya penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan. Sesuai dengan Pasal 6 ayat (3) UU No. 43 Tahun 2009, penyelenggaraan kearsipan kabupaten/kota menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten/kota dan dilaksanakan oleh Lembaga Kearsipan Kabupaten/Kota. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 28 Tahun 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional No. 24 Tahun 2012; Perda Kabupaten OKU No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten OKU No. 2 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Kearsipan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang penyelenggaraan kearsipan daerah, penetapan kebijakan kearsipan, pengelolaan arsip, pembinaan dan pengawasan kearsipan, keadaan darurat, SIKD dan JIKD, sumber daya pendukung, peran serta masyarakat, larangan, sanksi administratif, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2020.
40 hlm, Penjelasan: 14 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 28 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan dan Penyampaian Dokumen Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemkab OKU Nomor 28 Tahun 2019 telah ditetapkan Pedoman Penyusunan dan Penyampaian Dokumen Persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia. Sehubungan dengan Perbup No. 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Perbup No. 33 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten OKU perlu menyesuaikan nomenklatur dalam Perbup No. 28 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan dan Penyampaian Dokumen Persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERPRES No. 16 Tahun 2018; PERLKPP No. 7 Tahun 2018; PERLKPP No. 9 Tahun 2018; PERLKPP No. 14 Tahun 2018; PERDA No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 2 Tahun 2017; PERBUP No. 75 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan beberapa ketentuan antara lain ketentuan umum, tim layanan pengadaan barang/jasa, tim teknis, DPPBJ, SIMPEBAJA, tahapan DPPBJ.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
Mengubah PERBUP Nomor 28 Tahun 2019 telah ditetapkan Pedoman Penyusunan dan Penyampaian Dokumen Persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia
12 hlm, Lampiran : 8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah KAB OKU Tahun 2016- 2021
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Ogan
Komering Ulu Tahun 2016 – 2021.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2008; Perpres No. 2 Tahun 2015; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Perda Prov. Sumsel No. 14 Tahun 2006; Perda Prov. Sumsel No. 9 Tahun 2014; Perda No. 17 Tahun 2006; Perda No. 3 Tahun 2010; Perda No. 22 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten OKU Tahun 2016-2021 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten yang selanjutnya disingkat RPJMD Kabupaten adalah Dokumen Perencanaan Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Ogan Komering Ulu untuk periode Tahun 2016-2021. RPJMD Kabupaten adalah Dokumen Perencanaan Pembangunan Kabupaten yang merupakan penjabaran dari Visi, Misi dan Program Bupati yang penyusunannya berpedoman pada RPJPD Kabupaten dan memperhatikan RPJM Nasional dan RPJMD Provinsi. Diatur tentang RPJMD Kabupaten, sistematika, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2016.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dimiliki Pemerintah Propinsi Sumatera Selatan dan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung serta kepemilikan sahamnya terdiri dari Pemerintah Propinsi Sumatera Selatan, Pemerintah Provinsi Bangka Belitung dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Bangka Belitung, yang setiap tahunnya memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah khususnya bagi Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu. untuk meningkatkan kepemilikan saham dan pendapatan daerah Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan, diperlukan adanya tambahan dana dalam bentuk penyertaan modal yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 2008; Permendagri No. 3 Tahun 1986; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 9 Tahun 2008.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Tujuan; Besaran; Sumber Dana; dan Deviden atas Penyertaan Modal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat