perubahan-atas-perda-kabupaten-oku-pbb-perdesaan-dan-perkotaan
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2014/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Kab OKU Nomor 14 Tahun 2011 Tentang PBB Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) huruf j UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu No.14 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Untuk memenuhi azas keadilan dan mempertimbangkan kemampuan perekonomian masyarakat, dipandang perlu meninjau kembali Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
- Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Keuangan No.148 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 14 Tahun 2011.
- Dalam PERDA ini diatur mengenai Perubahan pada ketentuan pada Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 14 Tahun 2011.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Mengubah Ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 14 Tahun 2011.
- 3 halaman
|