Peraturan Daerah (PERDA) tentang Biaya Transportasi Jemaah Haji
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 35 Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, transportasi jemaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, untuk itu perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Biaya Transportasi Jemaah Haji Kabupaten OKU.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 13 Tahun 2008; UU No. 34 Tahun 2009; PP No. 79 Tahun 2012; Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2012; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2009.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Maksud dan Tujuan; Biaya Transportasi; dan Pengelolaan Biaya Transportasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 11 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketenagalistrikan
ABSTRAK:
Tenaga listrik disamping mempunyai peran yang sangat penting dan strategis dalam rangka peningkatan pembangunan, juga dapat membahayakan sehingga penyediaan dan pemanfaatannya harus memperhatikan keselamatan ketenagalistrikan; Berdasarkan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu tentang Ketenagalistrikan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur pula antara lain mengenai penyelenggaraan ketenagalistrikan; rencana umum ketenagalistrikan; usaha ketenagalistrikan; perizinan; penggunaan tanah; harga jual, sewa jaringan dan tarif tenaga listrik; keteknikan; pembinaan dan pengawasan; penyidikan; sanksi administratif; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2012.
20 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Pertambangan dan Hasil Perkebunan
ABSTRAK:
Kegiatan usaha pertambangan dan hasil perkebunan telah mendorong peningkatan perekonomian dan memberikan nilai tambah secara nyata terhadap pendapatan asli daerah dan masyarakat dalam upaya mendukung kegiatan pembangunan di Kabupaten Ogan Komering Ulu. Kegiatan pengangkutan hasil pertambangan dan hasil perkebunan dapat menimbulkan kerusakan terhadap fasilitas jalan apabila melebihi jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk itu perlu dilakukan pengaturan pengguna Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Pertambangan dan Hasil Perkebunan.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2012; UU No. 18 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 22 tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 34 Tahun 2006; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2009.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Maksud dan Tujua; Pengaturan Penggunaan Jalan dan Jalan Khusus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika
ABSTRAK:
Komunikasi dan informatika merupakan kebutuhan pokok setiap orang untuk pengembangan pribadi dan lingkungan sosial, serta merupakan salah satu sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik atas penyelenggaraan tata kelola kepemerintahan yang baik dalam proses penyelenggaraan manajemen pemerintahan kabupaten.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 38 Tahun 2009; Permenkominfo Nomor 23 Tahun 2009; Perda Nomor 11 Tahun 2008.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Asas, Maksud, dan Tujuan; Ruang Lingkup; Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika; Keamanan Informasi; Kemitraan; Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha, Pembinaan, serta Pengawasan dan Pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
ABSTRAK:
Dalam rangka menghindari kerugian akibat kebakaran, maka setiap bangunan dan kawasan tertentu serta sarana umum harus dilengkapi dengan sarana berupa alat pemadaman kebakaran, alat penanggulangan kebakaran dan alat penyelamatan jiwa yang senantiasa dalam kondisi siaga dan secara berkala perlu dilakukan pemeriksaan; Sesuai ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf h dan Pasal 118 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran merupakan jenis Retribusi yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2008; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur pula antara lain mengenai nama, objek dan subjek; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran; sanksi administrasi; penagihan retribusi; kedaluwarsa penagihan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi; pemeriksaan; penyidikan; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 21 Tahun 2011
PERDA Kab. Ogan Komering Ulu No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu menjadi Perusahaan Umum Daerah Pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten OKU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu
ABSTRAK:
Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 14 Tahun 2008 telah dibentuk Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu. Sehubungan dengan hasil inventarisasi ulang terhadap Aset Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah tersebut huruf a, maka dipandang perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 14 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Ogan komering Ulu.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perpres No. 112 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Kepmendagri No. 50 Tahun 1999; Kepmendagri No. 153 Tahun 2004; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 14 Tahun 2008.
Dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 14 Tahun 2008.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 14 Tahun 2008
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 17 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 180 angka 2 UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang Retribusi Perizinan Tertentu harus disesuaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak ditetapkan Undang-Undang dimaksud. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu yang digolongkan Retribusi Perizinan Tertentu perlu ditinjau kembali dan disesuaikan.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 24/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 43/MDAG/PER/9/2009; Permendagri No. 32 Tahun 2010; Kepmendagri No. 6 Tahun 2003; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 10 Tahun 2000; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 10 Tahun 2009; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2009.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Retribusi Perizinan Tertentu; Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol; Retribusi Izin Trayek; Retribusi Izin Usaha Perikanan; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif; Wilayah Pemungutan; Penentuan, Pembayaran Tempat Pembayaran Angsuran dan Penundaan Pembayaran; serta Pemunguutan Retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut berlakunya Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 12 Tahun 1999; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 15 Tahun 2009; dan Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 17 Tahun 2009.
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 16 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 180 angka 2 UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah mengenai Retribusi Jasa Umum harus menyesuaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak ditetapkan Undang-Undang dimaksud. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu yang digolongkan Retribusi Jasa Umum perlu ditinjau kembali dan disesuaikan.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No.36 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; PP No.69 Tahun 2010; PP No. 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/PER/M.KOMINFO/3/ 2008; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 07/PRT/M/2009, Nomor 19/PER/M.KOMINFO/03/2009 dan Nomor 3/P/2009; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 4 Tahun 1994; Kepmendagri No. 6 Tahun 2003; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2009.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Retribusi Jasa Umum; Retribusi Layanan Kesehatan; Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan; Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil; Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum; Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus; Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif; dan Wilayah Pemungutan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut berlakunya Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 10 Tahun 2006; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 4 Tahun 2007; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 5 Tahun 2007; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 8 Tahun 2007; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 14 Tahun 2009; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 16 Tahun 2009.
49 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 15 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 180 angka 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun, Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang Retribusi Jasa Usaha harus disesuaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak ditetapkan Undang-Undang dimaksud; Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu yang digolongkan Retribusi Jasa Usaha perlu ditinjau kembali dan disesuaikan; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu tentang Retribusi Jasa Usaha.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Jasa Usaha, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur pula antara lain mengenai retribusi jasa usaha; retribusi pemakaian kekayaan daerah; retribusi terminal; retribusi tempat khusus parkir; retribusi tempat penginapan; retribusi rumah potong hewan; retribusi tempat rekreasi dan olahraga; retribusi penjualan produksi usaha daerah; prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif; wilayah pemungutan; masa retribusi; penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran; sanksi administrasi; pemungutan retribusi; pengembalian kelebihan pembayaran; kedaluwarsa penagihan; tata cara penagihan; pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi; pemeriksaan; penyidikan; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka:
1. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 10 Tahun;
2. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 8 Tahun 1999;
3. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 16 Tahun 2008;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 18 Tahun 2009;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 19 Tahun 2009;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 20 Tahun 2009;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 21 Tahun 2009;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
33 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 14 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) huruf j Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan jenis pajak kabupaten/kota.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148 Tahun 2010; Kepmendagri No. 6 Tahun 2003; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2009.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Nama, Objek dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan. Tariff dan Cara Perhitungan Pajak; Wilayah Pemungutan; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak; Pemungutan Pajak; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kadaluwarsa Penagihan; Pemeriksaan; Ketentuan Khusus; Penyidikan serta Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat