Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur pula antara lain mengenai penyelenggaraan ketenagalistrikan; rencana umum ketenagalistrikan; usaha ketenagalistrikan; perizinan; penggunaan tanah; harga jual, sewa jaringan dan tarif tenaga listrik; keteknikan; pembinaan dan pengawasan; penyidikan; sanksi administratif; serta ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat