Dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, maka dipandang perlu untuk meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 3 Tahun 2006, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu tentang Pajak Restoran.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Restoran, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur pula antara lain mengenai nama, objek dan subjek pajak; dasar pengenaan, tarif dan cara perhitungan pajak; wilayah pemungutan; masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak; pemungutan pajak; pengembalian kelebihan pembayaran; kedaluwarsa penagihan; pembukuan dan pemeriksaan; ketentuan khusus; penyidikan; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka, Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nor 3 Tahun 2006, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati.
15 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 11 Tahun 2018
belanja tidak terduga - penganggaran - pelaksanaan - pertanggungjawaban
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2018/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan dan Pertangungjawaban Belanja Tidak Terduga Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
dalam rangka pengelolaan Anggaran Belanja Tidak Terduga untuk mendanai tanggap darurat, penanggulangan bencana alam darr/ atau bencana sosial, termasuk pengembalian atas ke1ebihan penerimaan daerah tahun sebelumnya yang telah ditutup, sesuai Pasal 134 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana te1ah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018,
sebagaimana te1ah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 2017, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan
Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Tahun Anggaran 2018
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintab Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2006; peratura~ MenteriDalam Negeri Nomor33 Tahun 2017; Perda Kab. OKU No. 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 8 Tahun 2017; Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 49 Tahun 2017
Peraturan ini memuat ruang lingkup dan asas umum belanja tidak terduga; penganggaran; pelaksanaan; pertanggungjawaban dan pelaporan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2018.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pengelolaan Anggaran Belanja Tidak Terduga untuk mendanai tanggap darurat, penanggulangan bencana alam darr/ atau bencana sosial, termasuk pengembalian atas ke1ebihan penerimaan daerah tahun sebelumnya yang telah ditutup, sesuai Pasal 134 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana te1ah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, sebagaimana te1ah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 2017, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Tahun Anggaran 2018.
Dasar Hukum Dala;m Peraturan ini adalah :UU No 28 Tahun 1959;UU No 17 Tahun 2003 ;UU No 1 Tahun 2004 ;UU No 24 Tahun 2007;UU No 7 Tahun 2012;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas UU No 23. Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi UU ;PP No 58 Tahun 2005 ; PP No 21 Tahun 2008 ;PP No 22 Tahun 2008;Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagairnana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;Permendagri No 33 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Permendagi No 1134 Tahun 2017 ;Perda No 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 2 Tahun 2017;Perda No 8 Tahun 2017;Perbup No 49 Yahun 2017
Dalam Peraturan Daerah di atur tentang :tata cara Penganggaran,Pelaksanaan dan pertangung Jawaban Belanja tidak terduga tahun anggara 2018 ,Belanja Tidak Terduga adalah merupakan belanja untuk mendanai kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan terjadi berulang, seperti kebutuhan tanggap darurat bencana, penanggulangan bencana alam, bencana sosial, penanganan kebakaran dan kebutuhan mendesak lainnya yang tidak tertampung dalam bentuk program dan kegiatan, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup.Ruang lingkup pengelolaan belanja tidak terduga meliputi penganggaran, pelaksanaan, pertanggungjawaban, pelaporan dan pengawasan belanja tidak terduga Belanja tidak terduga merupakan belanja untuk mendanai kegiatan yang
sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan terjadi berulang seperti :
a. Kebutuhan tanggap darurat bencana;
b. Penanggulangan bencana alam, bencana sosial, penanganan kebakaran;
dan
c. Pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun sebelumnya yang
telah ditutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2018.
10 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 11 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu
ABSTRAK:
Sesuai Pasal 36 ayat (1) PP No.41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Bupati dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh Staf Ahli yang mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah pemerintahan. Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas pemerintahan di Kabupaten Ogan Komering Ulu, perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No.Permendagri No. 16 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2006; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 10 Tahun 2008.
Dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 10 Tahun 2008.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perubahan pada ketentuan diantara BAB II dan BAB III disisipkan 1 (satu) bab dan 2 (dua) pasal yaitu BAB IIA, Pasal 65 A dan Pasal 65 B. Lampiran Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu diubah sehingga keseluruhannya adalah sebagaimana pada lampiran Peraturan Daerah ini.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 11 Tahun 2013
PERDA Kab. Ogan Komering Ulu No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu menjadi Perusahaan Umum Daerah Pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kab OKU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Perusahaan Daerah Pasar Kab OKU
ABSTRAK:
Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu No.14 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu No.11 Tahun 2011, telah dibentuk Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu. Sehubungan dengan hasil inventarisasi terhadap asset Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Ogan Komering ulu dan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Tahun 2013, dipandang perlu meninjau kembali dan menyempurnakan besaran penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu pada Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 153 Tahun 2004; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 14 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 11 Tahun 2011.
Dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 14 Tahun 2008.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 14 Tahun 2008.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 11 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan pelayanan perizinan Kabupaten Ogan Komering Ulu
ABSTRAK:
Dalam rangka transparansi, akuntabilitas dan sebagai pedoman pelaksanaan pelayanan perizinan di wilayah
pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu dipandang perlu menetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pelayanan
Perizinan dengan peraturan bupati.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No. 97 Tahun 2014; Permendagri No. 24 Tahun 2006; Permendagri No. 20 Tahun 2008; Perka BPM No. 14 Tahun 2009; Perka BPM No. 14 Tahun 2015; Perka BPM No. 15 Tahun 2015; Perka BPM No. 16 Tahun 2015; Perka BPM No. 17 Tahun 2015; Perda No. 9 Tahun 2000; Perda No. 10 Tahun 2000; Perda No. 11 Tahun 2000; Perda No. 12 Tahun 2000; Perda No. 13 Tahun 2000; Perda No. 16 Tahun 2000; Perda No. 7 Tahun 2002; Perda No. 11 Tahun 2002; Perda No. 14 Tahun 2002; Perda No. 5 Tahun 2005; Perda No. 6 Tahun 2005; Perda No. 7 Tahun 2005; Perda No. 8 Tahun 2005; Perda No. 9 Tahun 2005; Perda No. 10 Tahun 2005; Perda No. 25 Tahun 2006; Perda No. 16 Tahun 2007; Perda No. 18 Tahun 2007; Perda No. 10 Tahun 2009; Perda No. 10 Tahun 2011; Perda No. 4 Tahun 2013; Perda No. 5 Tahun 2013; Perda No. 3 Tahun 2015; Perda No. 9 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang petunjuk pelaksanaan pelayanan perizinan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Perizinan adalah Perizinan yang diselenggarakan Kantor Pelayanan Perizinan Kabupaten Ogan Komering Ulu. Diatur tentang prosedur pengajuan perizinan, standar dan biaya perizinan, format administrasi perizinan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2017.
Peraturan yang bertentangan dengan Peraturan Bupati ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 11 Tahun 2021
PENGADAAN BARANG/JASA - BADAN LAYANAN UMUM DAERAH - RSUD DR. H. IBNU SOTOWO BATURAJA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2021/No.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengadaan Barang/Jasa Badan Layanan Umum Daerah RSUD Dr. H. Ibnu Sotowo Baturaja
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang
Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pengadaan Barang/Jasa Badan Layanan Umum
Daerah RSUD Dr. H. Ibnu Sutowo Baturaja
Dasar hukum dalam peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No 28 Tahun 1959;UU No 44 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012;PP No 12 Tahun 2019;Perpres No 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah
dengan Perpres No 12 Tahun 2021;Permendagri No 79 Tahun 2018;Permendagri No 77 Tahun 2020;Perda No 12 Tahun 2008 Sebagaimana
telah diubah dengan Perda No 9 Tahun 2013
Dalam peraturan ini diatur mengenai : Ketentuan umum,Maksud dan tujuan ,prinsif dan ruang lingkup,Pelaku pengadaan barang /jasa,pelaksanaan pengadaan barang/jasa,ketentuan lain-lain,ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2021.
mencabut Peraturan Bupati
Nomor 43 Tahun 2013 tentang Jenjang Nilai Pengadaan
Barang/Jasa Badan Layanan Umum Daerah RSUD Dr. H. Ibnu
Sutowo Baturaja
8 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bidang, dan Kepala Sub Bagian pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Ogan Komering Ulu
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 PERDA No. 5 Tahun 2019 tentang Pembantukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, perlu menetapkan perbup ini.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 11 Tahun 2019; KEPMENDAGRI No. 100-441 Tahun 2019; PERDA No. 5 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, susunan organisasi, uraian tugas, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2020.
20 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Bupati No 33 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu
Peraturan Bupati No 39 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati No 33 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat DaerahKabupaten Ogan Komering Ulu
Peraturan Bupati No 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati No 33 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat DaerahKabupaten Ogan Komering Ulu
susunan organisasi-tata kerja-sekretariat daerah-sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2022 /No.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Bupati ini adalah : a.bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah dan sesuai Surat Menteri DalamNegeri Nomor 061/6996/OTDA tanggal 29 Oktober 2021 Perihal Pertimbangan Penyederhanaan Struktur Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Selatan, telah mendapat rekomendasi penyederhanaan Struktur Organisasi Perangkat Daerah; b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 56 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi No 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah No 9 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Susunan Organisasi dan Tata KErja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu. Mengatur mengenai ketentuan umum, Sekretariat Daerah Kabupaten, staf ahli, Sekretariat DPRD Kabupaten, kelompok jabatan fungsional, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2022.
Mencabut : 1. Peraturan Bupati No 33 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu; 2. Peraturan Bupati No 39 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati No 33 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat DaerahKabupaten Ogan Komering Ulu; 3. Peraturan Bupati No 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati No 33 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat DaerahKabupaten Ogan Komering Ulu
53 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kab. OKU Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kab. OKU TA 2016
ABSTRAK:
Sesuai Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia tanggal 3 Agustus 2016 Nomor S-6187/PB/2016 sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 20 A Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 dalam rangka mengoptimalkan upaya perbaikan kondisi keuangan PDAM dan penyelesaian piutang negara pada PDAM yang bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri, rekening dana inventasi, dan rekening pembangunan daerah, pemerintah mengganggarkan hibah kepada pemerintah daerah untuk digunakan sebagai penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum. Dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah dan pelayanan kebutuhan air minum masyarakat dalam Kabupaten Ogan Komering Ulu, maka Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu perlu melakukan penambahan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Ogan Komering Ulu. Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016 tentang Pedoman Penerimaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum, Dalam Rangka penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air Minum Kepada Pemerintah Pusat Secara Non Kas dan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2016.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 48 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu pada Perusahaan Daerah Air Minum Tahun Anggaran 2016 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Penyertaan Modal Daerah adalah investasi langsung Pemerintah Kabupaten dalam bentuk uang pada Perusahaan Daerah Air Minum. Diatur tentang tujuan, besaran, sumber dana, laba atas penyertaan modal, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2016.
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat