TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN LOMBOK TIMUR TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Bagian Hukum Pemda Lotim
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Lombok Timur TA 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 19 ayat (1)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang
Pengelolaan Dana Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa
Setiap Desa di Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2021;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah
Tingkat | Bali Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
(Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573); Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539}, sebagaimana beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor
43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321); Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5558), sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor
60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Nomor 2093), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611); Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas
Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1035); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020
tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1641); .Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Lombok Timur
Tahun 2019 Nomor 3);
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA
DI KABUPATEN LOMBOK TIMUR TAHUN ANGGARAN 2021. Terdiri dari VII Bab, dan 28 Pasal. Dengan uraian sebagai berikut; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Penghitungan Rincian Dana Desa Setiap Desa , Bab III Tahapan dan Persyaratan Penyaluran , Bab IV Penggunaan Dana Desa, Bab V Pemantauan dan Evaluasi, Bab VI Sanksi, Bab VII Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
39 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Timur Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Bagian Hukum Pemda Lotim
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembatasan Imbulan Sampah Plastik
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan pengelolaan sampah bertujuan untuk
meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan
dalam rangka menjamin perlindungan dan pemenuhan hak
setiap warga Negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa penggunaan produk dan/atau kemasan produk/wadah
plastik menghasilkan dan menyebabkan timbulan sampah
plastik yang dapat membahayakan kesehatan, pencemaran,
dan/atau kerusakan lingkungan, sehingga perlu dilakukan
upaya pengurangan atas timbulan sampah plastik dari dampak
buruk atau bahaya terhadap penggunaan produk, kemasan
produk, dan/atau wadah plastik di daerah Kabupaten Lombok
Timur;
c. bahwa berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2008 tentang Pengelolaan Sampah, setiap orang dalam
pengelolaan sampah meliputi sampah rumah tangga dan
sampah sejenis sampah rumah tangga, berkewajiban melakukan
pengurangan sampah dan penanganan sampah dengan cara
yang berwawasan lingkungan yang diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Daerah;
d. bahwa pengurangan sampah sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (1)
huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis
Sampah Rumah Tangga antara lain meliputi pembatasan
timbulan sampah berupa pembatasan penggunaan kantong
plastik dan menghindari penggunaan produk, barang dan/atau
kemasan plastik sekali pakai;
e. bahwa_ berdasarkan pertimbangan ‘sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pembatasan Timbulan Sampah
Plastik;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat
I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan
Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4851);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang
, Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis
Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5347);
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor
P.75/MENLHK/Setjen/Kum.1/10/2019 tentang Peta Jalan
Pengurangan Sampah oleh Produsen (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1545);
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan ' Sampah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun
2012 Nomor 6), Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Lombok Timur Tahun 2012 Nomor 6);
PEMBATASAN TIMBULAN SAMPAH PLASTIK. Terdiri dari XI Bab, dan 26 Pasal. Dengan uraian sebagai berikut; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Sasaran Pembatasan dan Jenis Sampah Plastik, Bab III Pembatasan Timbulan Sampah Plastik, Bab IV Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah, Bab V Rencana Aksi Daerah, Bab VI Peran Serta Masyarakat, Bab VII Pembinaan dan Pengawasan, Bab VIII Insentif, Bab IX Sanksi Administratif, Bab X Pembiayaan, Bab XI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Timur Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Bagian Hukum Pemda Lotim
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
ABSTRAK:
a. bahwa Kabupaten Lombok Timur merupakan daerah lumbung
pangan, sehingga pembangunan pertanian merupakan
prioritas utama dalam meningkatkan swasembada, kedaulatan
dan ketahanan pangan secara berkelanjutan guna mewujudkan
kesejahteraan masyarakat dan petani;
b. bahwa petani sebagai pelaku utama dalam mencapai
keberhasilan pembangunan pertanian yang berkontribusi bagi
keberlangsungan pemenuhan swasembada, kedaulatan dan
ketahanan pangan perlu diberdayakan dan mendapatkan
upaya perlindungan;
c. bahwa kecenderungan adanya perubahan iklim, globalisasi
dan gejolak ekonomi global, kerentanan terhadap bencana
alam dan risiko usaha serta sistem pasar yang tidak berpihak
kepada petani, maka diperlukan’ perlindungan dan
pemberdayaan bagi petani;
d. bahwa berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 Undang- Undang
Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan
Pemberdayaan Petani, strategi dan kebijakan perlindungan
dan pemberdayaan petani ditetapkan oleh Pemerintah dan
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dengan
memperhatikan asas dan tujuan Perlindungan dan
Pemberdayaan Petani;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c= dan huruf d,
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan
dan Pemberdayaan Petani;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah
Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2013);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 _ tentang
Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 _ tentang
Perlindungan Varietas Tanaman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 241, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4043);
Undang Undang Nomor 16 Tahun 2006 _~ tentang
Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4660);
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 149,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5068); Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang
Hortikultura (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5170);
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5360);
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan
dan Pemberdayaan Petani (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 131, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5433); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
308, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5613);
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 2
Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
(Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2018
Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara
Barat Nomor 130);
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI. Terdiri dari XI Bab, dan 62 Pasal. Dengan uraian sebagai berikut; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Perencanaan, Bab III Perlindungan Petani, Bab IV Pemberdayaan Petani, Bab V Kerjasama, Bab VI Pelaksanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Bab VII Pembiayaan dan Pendanaan, Bab VIII Pengawasan, Bab IX Peran Serta Masyarakat, Bab X Ketentuan Peralihan, Bab XI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
39 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 56 Tahun 2021
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 40 TAHUN 2021 TENTANG ORGANISASI TATA KELOLA DESTINASI PARIWISATA SEMBALUN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, Bagian Hukum Pemda Lotim
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2021 tentang Organisasi Tata Kelola Destinasi Pariwisata Sembalun
ABSTRAK:
a. bahwa Organisasi Tata Kelola Destinasi Pariwisata Sembalun telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2021 tentang Organisasi Tata Kelola Destinasi Pariwisata Sembalun, namun perlu dilakukan penyesuaian kembali;
b. bahwa penyesuaian dilakukan karena Peraturan Bupati tersebut belum mengakomodir terkait sumber pembiayaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2021 tentang Organisasi Tata Kelola_ Destinasi Pariwisata Sembalun;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan’ Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 5262); Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Destinasi Pariwisata Berkelanjutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1303); Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 2); Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2021 tentang Organisasi Tata Kelola Destinasi Pariwisata Sembalun (Berita Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2021 Nomor 40).
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 40 TAHUN 2021 TENTANG ORGANISASI TATA KELOLA DESTINASI PARIWISATA SEMBALUN , yang terdiri atas II Pasal Perubahan Ketentuan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2021.
Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2021
Tidak Ada
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 55 Tahun 2021
RENCANA AKSI DAERAH PENGARUSUTAMAAN GENDER (RAD-PUG) KABUPATEN LOMBOK TIMUR TAHUN 2021-2024
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, Bagian Hukum Pemda Lotim
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Pengarusutaman Gender (RAD-PUG)
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengarusutamaan Gender, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan (RAD-PUG) Gender Kabupaten Lombok Timur Tahun 2021-2024.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I] dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on the Eliminationof all form of Discrimination Against Women) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3277); Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999 tentang Pengesahan Konvensi ILO mengenai Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan (ILO Convention Nomor 111 (Concerning Diceimination in Respect of Employment and Occupation) (Llembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3836); Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679 ); Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 136); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah, sebagaiamana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 927); Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Data Gender dan Anak; Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengarusutamaan Gender (Berita Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2020 Nomor 2 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 2); Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 30 Tahun 2014 tentang Panduan Teknis Pengarusutamaan Gender Di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2014 Nomor 39).
RENCANA AKSI DAERAH PENGARUSUTAMAAN GENDER (RAD-PUG) KABUPATEN LOMBOK TIMUR TAHUN 2021-2023, yang terdiri atas 6 Pasal dari IV Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Kedudukan, Bab III Sistematika, Bab IV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
41 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 53 Tahun 2021
PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK-INTEGRATIF PADA SATUAN PENDIDIKAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, Bagian Hukum Pemda Lotim
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif
ABSTRAK:
a. bahwa tumbuh kembang anak sebagai sumber daya manusia yang sehat, cerdas dan produktif merupakan salah satu hak dasar anak sejak usia dini sehingga perlu mendapat perlindungan untuk pengembangan diri yang bersifat holistik integratif;
b. bahwa untuk menjamin pemenuhan hak tumbuh kembang anak usia dini, diperlukan upaya peningkatan kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan, kesejahteraan dan rangsangan pendidikan yang dilakukan secara simultan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi, dan berkesinambungan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 7 ayat (4) huruf a Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif, Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk melaksanakan pelayanan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif;
d. bahwa_ berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif pada Satuan Pendidikan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 _ tentang Pembentukan Daerah-daerah Tk.II dalam wilayah Daerahdaerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Repblik Indonesia Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 = tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606); Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); . Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); . Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670); Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Standar Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178); Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013. tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor146); Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 188); Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2014 tentang Gerakan Nasional Anti Kekerasan Seksual Terhadap Anak; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1279); Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 114 Tahun 2014 tentang Perencanaan Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093); Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1668); 18. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 654); 19.Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Lombok Timur (Lembar Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2016 Nomor 2, Tambahan Lembar Daerah Nomor 2); Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif; 21. Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2017 tentang Penurunan Stunting (Berita Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2017 Nomor 31) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 31 tentang Penurunan Stunting (Berita Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2019 Nomor 48).
PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK-ITEGRATIF PADA SATUAN PENDIDIKAN, yang terdiri atas 46 Pasal dari XIII Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Arah Kebijakan Strategi dan Sasaran, Bab III Ruang Lingkup, Bab IV Tugas dan Tanggung Jawab, Bab V Penyelenggaraan PAUD-HI, Bab VI Penanggung Jawab dan Pembina, Bab VII Gugus Tugas, Bab VIII Pembiayaan, Bab IX Peran Serta Masyarakat, Bab X Penghargaan dan Sanksi, Bab XI Pembinaan dan Pengawasan, Bab XII Ketentuan Peralihan, XIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
24 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 46 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, Bagian Hukum Pemda Lotim
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan peran serta dunia usaha dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat menciptakan hubungan yang harmonis antara dunia usaha dengan masyarakat, dapat dilakukan melalui Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (Corporate Sosial Responsibility);
b. bahwa dalam rangka mensinergikan program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dengan program pembangunan di Daerah guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat, perlu diatur dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indoneia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I] dalam wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3491); . Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4675); Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756); . Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang PemerintahanDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5305); Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2012 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 83).
TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN, yang terdiri atas 31 Pasal dari IX Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Perencanaan TJSLP, Bab III Pelaksanaan TJSLP, Bab IV Pembinaan dan Pengawasan, Bab V Pembiayaan TJSLP, Bab VI Peran Serta Masyarakat, Bab VII Penyelesaian Sengketa, Bab VIII Ketentuan Peralihan, Bab IX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 44 Tahun 2021
PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PATUH KARYA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, Bagian Hukum Pemda Lotim
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Patuh Karya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Patuh Karya.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I] dalam wilayah Daerah Tingkat | Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015 tentang Pedoman Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159); Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2014 tentang Rumah Sakit Kelas D Pratama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 751); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447); Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2020 Nomor 5);
PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PATUH KARYA, yang terdiri atas 16 Pasal dari VII Bab,yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Pembentukan, Bab III Susunan Organisasi, Bab III Uraian Tugas dan Fungsi, Bab IV kelompok Jabatan Fungsional, bab V Tata Kerja, Bab VI Ketentuan Lain-lain, Bab VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
11 Halama
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 43 Tahun 2021
TARIF PELAYANAN KESEHATAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Dr. R. SOEDJONO SELONG
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, Bagian Hukum Pemda Lotim
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. Soedjono Selong
ABSTRAK:
a. bahwa Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. Soedjono Selong telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. Soedjono Selong, namun perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali;
b. bahwa penyesuaian dan penataan dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi serta dalam rangka meningkatkan pelayanan Rumah Sakit;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. Soedjono Selong;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 307, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor); Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah 72 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340); Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 tahun 2013 tentang Pola Tarif Badan Layanan Umum Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 266); 10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213); Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2016 Nomor 6); Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan dan Akuntansi Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. Soedjono Selong (Berita Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2012 Nomor 13); Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. Soedjono Selong (Berita Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2020 Nomor 58); Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. Soedjono Selong (Berita Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2021 Nomor 18).
TARIF PELAYANAN KESEHATAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Dr. R. SOLDJONO SELONG, yang terdiri atas 35 Pasal dari IX BB,yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Jenis Pelayanan, Bab III Pelayanan Kesehatan, Bab IV Pelayanan Non Kesehatan, Bab V Tarif Pelayanan, Bab VI Pemakaian Fasilitas Rumah Sakit, Bab VII Penggunaan Pendapatan, Bab VIII Tanda Bukti Pembayaran, Bab IX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
80 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 42 Tahun 2021
PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL SELAPARANG TELEVISI KABUPATEN LOMBOK TIMUR
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, Bagian Hukum Pemda Lotim
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Selaparang Televisi Kabupaten Lombok Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2), Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 37 Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Selaparang Televisi Kabupaten Lombok Timur, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Selaparang Televisi Kabupaten Lombok Timur.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881); Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252); Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 503); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245). Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4485); Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4487); Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 28 Tahun 2008 tentang Tata Cara dan Persyaratan Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Selaparang Televisi Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2009 Nomor 13).
PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL SELAPARANG TELEVISI KABUPATEN LOMBOK TIMUR, yang terdiri atas 54 Pasal dari XXII Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Struktur Organisasi, Bab III Tata Kerja, Bab IV tata Cara dan Mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas Dewan Direksi Kepala Bagian dan Pelaksana Teknis, Bab V Gaji Tunjangan dan Fasilitas Lainnya, Bab VI Jasa Pengabdian, Bab VII Hak Cuti, Bab VIII Aset, Bab IX Pembiayaan, Bab X Tarif Siaran Iklan dan Kerjasama, Bab XI Cara Mengukur Besarnya Tarif, Bab XII Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif dan Besarnya Tarif, Bab XIII Struktur dan Besarnya Trif, Bab XIV Masa Tarif dan Tarif Terutang, Bab XV Tata Cara Pemasanagan Iklan, XVI Tata Cara Pembayaran, Bab XVII Sanksi Administratif, Bab XVIII Pertanggungjawaban, Bab XIX Kerjasama dan Jaringan SIaran, XX Pembinaan dan Pengawasan, Bab XXI Ketentuan Peralihan, Bab XXII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
24 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat