PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PATUH KARYA, yang terdiri atas 16 Pasal dari VII Bab,yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Pembentukan, Bab III Susunan Organisasi, Bab III Uraian Tugas dan Fungsi, Bab IV kelompok Jabatan Fungsional, bab V Tata Kerja, Bab VI Ketentuan Lain-lain, Bab VII Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat