Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, Bagian Hukum Pemda Lotim
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Informasi Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan’ ketentuan Pasal 86
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu
mewujudkan sistim informasi yang cepat, tepat dan
akurat untuk menyusun perencanaan dan
mengalokasikan anggaran sesuai kondisi obyektif desa,
dan kebutuhan riil masyarakat desa dalam rangka
singkronisasi dan penajaman fokus pembangunan,
melalui data tunggal sebagai dasar penyusunan
perencanaan mulai dari tingkat desa sampai tingkat
kabupaten;
b. bahwa melalui tata kelola desa yang baik, adanya
keterbukaan informasi publik berperan penting untuk
pelayanan masyarakat dalam menyediakan dan
menyajikan data dan informasi tentang pengelolaan
pemerintahan dan pembangunan desa, sesuai ketentuan
peraturan perundangan yang berlaku;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Sistem Informasi Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Daerahdaerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa
Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1655);
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4868);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 _ tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5495);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5717);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5694);
SISTEM INFORMASI DESA. Terdiri dari XIV Bab dan 53 Pasal, yaitu - Bab I Ketentuan Umum; - Bab II Kebijakan dan Strategi; - Bab III Kedudukan, Fungsi dan Manfaat SID - Bab IV Perangkat SID - Bab V Lingkup Data dan Informasi yang Dikelola Melalui SID - Bab VI Pemanfaatan SID; - Bab VII Kelembagaan Pengelolaan SID - Bab VIII Keamanan Data Pada SID - Bab IX Integrasi Penerapan SID di Tingkat Kecamatan -Bab X Integrasi Pengelolaan dan Pemanfaatan Data SID di Tingkat Kabupaten -Bab XI Tugas dan Tanggung Jawab Pemerintah Kabupaten dalam Pengembangan SID dan SISD -Bab XII Pembiayaan -Bab XIII Ketentuan Lain-Lain -Bab XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 21 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK:
Dengan diundangkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, maka Peraturan Bupati
Lombok Timur Nomor 34 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, perlu
diganti. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapakan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 25
Tahun 2021, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016.
Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu. Susunan Organisasi Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, (a) Kepala Dinas, (b) Sekretariat Dinas, (c) UPT, (d) Kelompok Jabatan Fungsional. Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di
bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu. Sekretariat Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1) huruf b, mempunyai tugas menyelenggarakan fungsi kesekretariatan, mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan
administrasi umum, perencana program dan anggaran serta ketatausahaan. Kelompok Jabatan Fungsional Substansi Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi: (a) pengkajian, penyusunan dan pengusulan rencana umum, (b) pengkajian, penyusunan dan pengusulan deregulasi/kebijakan penanaman modal lingkup daerah, (c) pengembangan potensi dan peluang penanaman modal lingkup daerah, (d) penyusunan dan pengembangan kebijakan/strategi promosi penanaman modal lingkup daerah. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, Kepala Subbagian, Kepala UPT dan Kelompok
Jabatan Fungsional selaku pimpinan satuan organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi sesuai dengan tugas masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2022.
Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 34 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 22 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK TIMUR
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENATAAN DESA
ABSTRAK:
Bahwa Penataan Desa diperlukan sebagai upaya aktualisasi nilai yang terkandung dalam otonomi daerah sesuai dengan UUD 1945. Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan NKRI
UU Nomor 69 Tahun 1958
UU Nomor 6 Tahun 2014
UU Nomor 23 Tahun 2014
UU Nomor 30 Tahun 2014
PP Nomor 58 Tahun 2005
PP Nomor 43 Tahun 2014
Permendagri Nomor 1 Tahun 2017
Kewenangan, Tujuan dan Jenis Penataan Desa
Pembentukan Desa
Penghapusan Desa
Pembangunan Desa
Perubahan Status Desa
Pembiayaan
Pembinaan dan Pengawasan
Pengaturan Pemerintahan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2019.
-
-
29
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 22 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN
ABSTRAK:
Dengan diundangkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, maka Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2016, Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016.
Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang perpustakaan dan kearsipan. Susunan Organisasi Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, (a) Kepala Dinas, (b) Sekretariat Dinas, (c) Bidang Pengembangan Koleksi, Pengolahan dan Konservasi Bahan Perpustakaan, (d) Bidang Layanan, Ahli Media dan Otomasi Perpustakaan, (e) Bidang Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca, (f) Bidang Penyelenggaran Kearsipan, (g) UPT, (h) Kelompok Jabatan Fungsional. Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, mempunyai tugas merumuskan bahan kebijakan teknis, perencanaan strategis, pembinaan, fasilitasi, pengkajian, koordinasi, analisis dan evaluasi penataan bidang perpustakaan dan kearsipan. Sekretariat Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan dan merumuskan kebijakan teknis, pembinaan, pengoordinasian, penyelenggaraan tugas secara terpadu, pelayanan administrasi, pelaksanaan di bidang perencanaan, evaluasi, keuangan, umum, dan kepegawaian. Bidang Pengembangan Koleksi, Pengolahan dan Konservasi Bahan Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan merumuskan kebijakan teknis, pembinaan, dan pelaksanaan di bidang Pengembangan Koleksi, Pengolahan Bahan Perpustakaan, dan Konservasi. Bidang Layanan, Alih Media, dan Otomasi Perpustakaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan merumuskan kebijakan teknis, pembinaan, dan pelaksanaan
di bidang Layanan, Alih Media, dan Otomasi Perpustakaan. Bidang Penyelenggaraan Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan merumuskan kebijakan teknis, dan pelaksanaan di bidang Pengeloaaan, Layanan, dan Pelestarian Kearsipan. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang, Kepala Subbagian, dan Kelompok Jabatan Fungsional selaku pimpinan satuan organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi sesuai dengan tugas masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2022.
Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 22 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, Bagian Hukum Kabupaten Lombok Timur
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Ketigabelas Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintahan Daerah
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undag Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019
Gaji ketiga belas tahun 2020 diberikan kepada:
a. PNS; dan
b. calon PNS
) Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan paling banyak sebesar gaji pada bulan Juli.
Dalam hal gaji pada bulan Juli sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharu snya diterim a karena berubahnya pengh asilan, kepada yang bersan gkutan tetap diberikan selisih kekurangan gaji ketiga belas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2020.
-
-
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 22 Tahun 2021
PELAKSANAAN PROGRAM PENUNTASAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI PRASEKOLAH DASAR 1 (SATU) TAHUN.
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, Bagian Hukum Pemda Lotim
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Program Penuntasan Pendidikan Anak Usia Dini Prasekolah Dasar 1 (Satu) Tahun
ABSTRAK:
a. bahwa pendidikan bagi anak usia dini
diselenggarakan untuk membantu meletakkan
dasar pengembangan sikap, pengetahuan,
keterampilan, dan daya cipta bagi anak usia dini
sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar;
b. bahwa untuk membantu anak didik mengembangkan
berbagai potensi baik psikis dan fisik yang meliputi
moral, nilai-nilai agama, emosional, bahasa, fisik motorik
dan kemandirian dalam mendukung dan mendorong
kemampuan dasar anak didik agar dapat berkembang
dan tumbuh secara baik dan benar;
c. bahwa untuk mempercepat penyelenggaraan pendidikan
anak usia dini sebelum memasuki jenjang sekolah dasar
bagi anak melalui penuntasan Pendidikan Prasekolah
Dasar 1 (Satu) Tahun, maka diperlukan suatu pedoman
yang memuat program kerja yang perlu dilaksanakan
seluruh instansi terkait dan masyarakat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu) menetapkan Peraturan Bupati_ tentang
Pelaksanaan Program Penuntasan Pendidikan Anak
Usia Dini Prasekolah Dasar 1 (Satu) Tahun;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Wilayah
Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat,
Dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara
Republik Indoesia Tahun 1958 Nomor 122
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesi
Nomor 1655);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4864);
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6178);
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional
Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 1668);
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 146 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013
Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 1679); Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta
Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah
Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah
Menengah Atas, Sekolah Menenga Kejuruan, Atau
Bentuk Lain Yang Sederajat (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 605);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun
2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan
Minimal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 1540);
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kabudayaan
Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis
Pelayanan Minimal Pendidikan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1687);
PELAKSANAAN PROGRAM PENUNTASAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI PRASEKOLAH DASAR 1 (SATU) TAHUN. Terdiri dari VIII Bab dan 35 Pasal, yaitu - Bab I Ketentuan Umum; - Bab II Sasaran dan Ruang Lingkup; - Bab III Tugas dan Tanggung Jawab - Bab IV Penuntasan Pendidikan Prasekolah Dasar (Satu) Tahun -Bab V Partisifasi Masyarakat - Bab VI Pembiayaan; - Bab VII Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan - Bab VIII Pembinaan dan Pengawasan -Bab IX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 23 Tahun 2021
PEMBENTUKAN BADAN NARKOTIKA KABUPATEN LOMBOK TIMUR
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Bagian Hukum Pemda Lotim
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Badan Narkotika Kabupaten Lombok Timur
ABSTRAK:
a. bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,
psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya, sudah
menjadi ancaman serius pada seluruh sendi-sendi kehidupan
masyarakat yang dipandang perlu untuk ditangani secara
kompreherisif dan _ terintegrasi oleh para pemangku
kepentingan dalam wilayah hukum Kabupaten Lombok
Timur;
b. bahwa dalam rangka pencegahan dan penanganan secara
komprehensif dan terintegrasi tersebut, maka sebelum
terbentuknya Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK),
perlu ada lembaga adhoc yang bertugas untuk menjalankan
fungsi koordinasi, pengawasan, pengendalian dan mendorong
peran serta masyarakat yang berhubungan dengan
pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan
peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan Zat
adiktif lainnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pembentukan Badan Narkotika Kabupaten
Lombok Timur;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam wilayah
Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa
Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5062);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Llembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah dua kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang
Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan
Narkotika Nasional sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presides Nomor 47 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang
Badan Narkotika Nasional;
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 _ tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2016 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur
Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 _ tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2020 Nomor 5);
PEMBENTUKAN BADAN NARKOTIKA KABUPATEN LOMBOK TIMUR. Terdiri dari VI Bab dan 23 Pasal, yaitu - Bab I Ketentuan Umum; - Bab II Pembentukan; - Bab III Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi - Bab IV Tata Kerja, - Bab V Pembiayaan, -Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 23 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PARIWISATA
ABSTRAK:
Dengan diundangkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, maka Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pariwisata, perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pariwisata.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 21 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016.
Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang pariwisata. Susunan Organisasi Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, (a) Kepala Dinas, (b) Sekretariat Dinas, (c) Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata, (d) Bidang Pemasaran Pariwisata, (e) Bidang Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, (f) Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif, (g) UPT, (h) Kelompok Jabatan Fungsional. Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, mempunyai tugas merumuskan bahan kebijakan teknis, perencanaan strategis, pembinaan, fasilitasi, pengkajian, koordinasi, analisis dan evaluasi penataan bidang pariwisata. Sekretariat Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan dan merumuskan kebijakan teknis, pembinaan, pengoordinasian, penyelenggaraan tugas secara terpadu,
pelayanan administrasi, pelaksanaan di bidang perencanaan, evaluasi, keuangan, umum dan kepegawaian. Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah dalam bidang destinasi dan industri pariwisata. Bidang Pemasaran Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah dalam bidang pemasaran pariwisata. Bidang Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kretaif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan,
pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah dalam bidang pengembangan sumber daya pariwisata dan ekonomi kreatif. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang, Kepala Subbagian, Kepala UPT dan Kelompok Jabatan Fungsional selaku pimpinan satuan organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masingmasing maupun antar satuan organisasi sesuai dengan tugas masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2022.
Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pariwisata dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 24 Tahun 2016
Sistem Pengendalian Intern-KEBIJAKAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR DAN PROGRAM KERJA PENGAWASAN TAHUNAN INSPEKTORAT KABUPATEN LOMBOK TIMUR
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD KABUPATEN LOMBOK TIMUR NOMOR
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBIJAKAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR DAN PROGRAM KERJA PENGAWASAN TAHUNAN INSPEKTORAT KABUPATEN LOMBOK TIMUR
TAHUN 2016
ABSTRAK:
1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2016 yang mengamanatkan Pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah Kabupaten/Kota, perlu menyusun dan menetapkan kebijakan pengawasan di lingkungan penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten Tahun 2016;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur dan Program Kerja Pengawasan Tahunan Inspektorat Kabupaten Lombok Timur Tahun 2016;
1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pementukan Daerah-daerah Tin gkat II Dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrsi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593)
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
6. . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun
2007 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata
Kerja Inspektorat Provinsi dan Kabupaten / Kota;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2016;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Timur se bagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 15 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Timur;
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Kebijakan Pengawasan dan PKPT yang mengatur tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2016 dilaksanakan dalam rangka optimalisasi pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Lombok Timur untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT ) yang disusun Inspektorat Kabupaten Lombok Timur merupakan Pedoman dalam melaksanakan pengawasan di Lingkun gan Pemerintahan Daerah kabupaten Lombok Timur Tahun 2016, Hari Pemeriksaan Operasional / Reguler dan Monitoring Tindak Lanjut hasil Pemeriksaan disesuaikan dengan penilaian tingkat resiko obrik yang diperiksa, sedangkan untuk Khusus / Kasus jumlah hari pemeriksaan disesuaikan dengan kebutuhan, sebagaimana tertera dalam lampiran PKPT, Susunan tim pemeriksaan dan kewajiban tim.
BAB III Tunjangan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah, mengatur tentang Pemberian Tunjangan Khusus Pengawasan diberikan berdasarkan jenjang jabatan dan beban tugas.
BAB IV Pembiayaan, mengatur tentang Biaya Operasional pemeriksaan reguler .
BAB V Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Besaran Tunjangan Khusus Pengawasan untuk masing-masing Aparat diatur lebih lanjut dengan Keputusan
Bupati.
22 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 24 Tahun 2021
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL.
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Bagian Hukum Pemda Lotim
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
a. bahwa Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas,
Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Timur telah
ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun
2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian
Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil, namun perlu dilakukan penyesuaian dan
penataan kembali;
b. bahwa penyesuaian dan penataan dilakukan untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman
Nomenklatur Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di
Provinsi dan Kabupaten/Kota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor
44 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Uraian Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Dalam Wilayah
Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa
Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 122,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1655);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 262,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5475);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6402); Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan
Pencatatan Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 184);
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 102,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6354);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2020
tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil di Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 202);
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2016 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur
Nomor 4) sebagaimana telah diuabah dengan Peraturan
Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2020 Nomor 5);
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL. Terdiri dari 18 Pasal Perubahan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2016
Tidak Ada
18 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat