SISTEM INFORMASI DESA. Terdiri dari XIV Bab dan 53 Pasal, yaitu - Bab I Ketentuan Umum; - Bab II Kebijakan dan Strategi; - Bab III Kedudukan, Fungsi dan Manfaat SID - Bab IV Perangkat SID - Bab V Lingkup Data dan Informasi yang Dikelola Melalui SID - Bab VI Pemanfaatan SID; - Bab VII Kelembagaan Pengelolaan SID - Bab VIII Keamanan Data Pada SID - Bab IX Integrasi Penerapan SID di Tingkat Kecamatan -Bab X Integrasi Pengelolaan dan Pemanfaatan Data SID di Tingkat Kabupaten -Bab XI Tugas dan Tanggung Jawab Pemerintah Kabupaten dalam Pengembangan SID dan SISD -Bab XII Pembiayaan -Bab XIII Ketentuan Lain-Lain -Bab XIV Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat