PELAKSANAAN PROGRAM PENUNTASAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI PRASEKOLAH DASAR 1 (SATU) TAHUN. Terdiri dari VIII Bab dan 35 Pasal, yaitu - Bab I Ketentuan Umum; - Bab II Sasaran dan Ruang Lingkup; - Bab III Tugas dan Tanggung Jawab - Bab IV Penuntasan Pendidikan Prasekolah Dasar (Satu) Tahun -Bab V Partisifasi Masyarakat - Bab VI Pembiayaan; - Bab VII Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan - Bab VIII Pembinaan dan Pengawasan -Bab IX Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat