Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 22 Tahun 2020

Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Ketigabelas Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintahan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Gaji ketiga belas tahun 2020 diberikan kepada: a. PNS; dan b. calon PNS ) Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan paling banyak sebesar gaji pada bulan Juli. Dalam hal gaji pada bulan Juli sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharu snya diterim a karena berubahnya pengh asilan, kepada yang bersan gkutan tetap diberikan selisih kekurangan gaji ketiga belas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 22 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Ketigabelas Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintahan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Timur
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Selong
Tanggal Penetapan
10 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
10 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
10 Agustus 2020
Sumber
Bagian Hukum Kabupaten Lombok Timur
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 527 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan