PENETAPAN - BESARAN - TUNJANGAN TRANSPORTASI - PIMPINAN - ANGGOTA - DPRD - KABUPATEN BATANG HARI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, BD.2017/NO.55
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN BESARAN TUNJANGAN TRANSPORTASI BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 ayat (1) Perda Kabupaten Batang Hari No. 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari, maka perlu menetapkan Besaran Tunjangan Transportasi bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Besaran Tunjangan Transportasi bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.18 Tahun 2017; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permendagri No.62 Tahun 2017; Perda No.2 Tahun 2017
Perbup ini mengatur mengenai Penetapan Besaran Tunjangan Transportasi Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari; meliputi; Tunjangan Transportasi; Penganggaran dan Pertanggungjawaban Tunjangan Transportasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2017.
4 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 47 Tahun 2017
PEMANFAATAN - BANTUAN PENDAMPING RAWAT INAP - BANTUAN TRANSPORT DAN AKOMODASI PASIEN - PENDAMPING RAWAT JALAN - MASYARAKAT MISKIN - KABUPATEN BATANG HARI - TAHUN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD.2017/NO.47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMANFAATAN BANTUAN PENDAMPING RAWAT INAP, BANTUAN TRANSPORT
SERTA AKOMODASI PASIEN DAN PENDAMPING RAWAT JALAN BAGI
MASYARAKAT MISKIN KABUPATEN BATANG HARI TAHUN 2017
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan akses pelayanan kesehatan serta meringankan beban masyarakat miskin dalam Kabupaten Batang Hari yang dirawat, Pemerintah Daerah memandang perlu memberikan bantuan untuk pasien dan pendamping pasien masyarakat miskin.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 7 Tahun 1987; PP No. 58 Tahun 2005; Perda No. 5 Tahun 2006; Perda No. 17 Tahun 2016; Perda No. 25 Tahun 2016; Perbup No. 73 Tahun 2016.
Perbup ini mengatur mengenai Pemanfaatan Bantuan Pendamping Rawat Inap, Bantuan Transport serta Akomodasi Pasien dan Pendamping Rawat Jalan bagi Masyarakat Miskin Kabupaten Batang Hari Tahun 2017, meliputi: persyaratan menerima bantuan; pemanfaatan dana bantuan; sumber dana.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2017.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 3 Tahun 2017
TAMBAHAN PENGHASILAN BERUPA UANG MAKAN - PNS - CALON PNS - PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI - TA 2017
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, BD.2017/No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERUPA UANG MAKAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (7a) Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Objektif lainnya Kepada PNS dalam rangka peningkatan Kesejahteraan Umum Pegawai, seperti pemberian Uang Makan.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2005; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; PMK No. 110/PMK.05/2010; PMK No. 33/PMK.02/2016; Perda No. 11 Tahun 2016; Perda No. 25 Tahun 2016; Perbup No. 73 Tahun 2016.
Perda ini mengatur mengenai Pemberian tambahan pengahsilan berupa uang makan kepada PNS dan Calon PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari TA 2017, meliputi: Maksud dan Tujuan; Penerapan Pemberian Tambahan Penghasilan Berupa Uang Makan; Hari Kerja dan Jam Kerja; Sumber Dana; Besar Uang Makan; Pemberian Uang Makan; Tata Cara Pengajuan Uang Makan; Pembinaan; Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
6 hlm; Lampiran 2 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 35 Tahun 2017
PEDOMAN PELAKSANAAN - PENGGUNAAN - DANA OPERASIONAL SEKOLAH - KABUPATEN BATANG HARI - TA 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2017/NO.35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGGUNAAN DANA OPERASIONAL SEKOLAH (DOS) DALAM KABUPATEN BATANG HARI TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Dalam rangka menunjang pelaksanaan Program Wajib Belajar 12 Tahun di Kabupaten Batang Hari, maka perlu memberikan bantuan dana melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Hari, guna Kelancaran operasional sekolah dalam Kabupaten Batang Hari;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Penggunaan Dan Operasional Sekolah (DOS) dalam Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2017.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.20 Tahun 2001; UU No.17 Tahun 2003; UU No.20 Tahun 2003; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No; 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.13 Tahun 2015; PP No.7 Tahun 2008; PP No.74 Tahun 2008; PP No.17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.66 Tahun 2010; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Perda No.7 Tahun 2007; Perda No.11 Tahun 2016; Perda No.25 Tahun 2016; Perbup No.73 Tahun 2016
Perbup ini mengatur mengenai Pedoman Pelaksanaan Penggunaan Dana Operasional Sekolah (DOS) Dalam Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2017; meliputi; Tujuan dan Sasaran; Penerima DOS; Penggunaan; Komponen DOS; Penetapan Penerima Dana DOS; Waktu Pelaksanaan ; Sistem dan Prosedur Pengajuan DOS; Tata Tertib Pengelolaan DOS; Pertanggungjawaban; Monitoring, Supervisi dan Verifikasi Pelaporan; Pembatalan DOS; Pengawasan; Sanksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang Hari
9 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 46 Tahun 2017
BANTUAN BEASISWA - MASYARAKAT MISKIN - KABUPATEN BATANG HARI - TAHUN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD.2017/NO.46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BANTUAN BEASISWA BAGI MASYARAKAT MISKIN KABUPATEN BATANG HARI TAHUN 2017
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan akses pelayanan pendidikan serta meringankan beban masyarakat miskin dalam Kabupaten Batang Hari yang sedang menempuh pendidikan dasar, Pemerintah Daerah memandang perlu memberikan bantuan beasiswa bagi masyarakat miskin;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Bantuan Beasiswa Bagi Masyarakat Miskin Kabupaten Batang Hari Tahun 2017.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.17 Tahun 2003; UU No.20 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.40 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; Perda No.5 Tahun 2006; PP No.17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.66 Tahun 2010; Perda No.17 Tahun 2016; Perda No.25 Tahun 2016; Perbup No.73 Tahun 2016
Perbup ini mengatur mengenai Bantuan Beasiswa Bagi Masyarakat Miskin Kabupaten Batang Hari Tahun 2017; meliputi: Maksud dan Tujuan; Sasaran Penerima Bantuan Beasiswa; Persyaratan Penerima Bantuan; Pemanfaatan Dana; Sumber Daya; Besaran Dana; Tata Cara Pemberian Bantuan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
7 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 53 Tahun 2017
PENETAPAN - BESARAN - TUNJANGAN PERUMAHAN - PIMPINAN - ANGGOTA - DPRD - KABUPATEN BATANG HARI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD.2017/NO.53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN BESARAN TUNJANGAN PERUMAHAN BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrastif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari, maka perlu menetapkan Besaran Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Batang Hari tentang Penetapan Besaran Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011: UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.18 Tahun 2017; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permendagri No.62 Tahun 2017; Perda No.2 Tahun 2017
Perbup ini mengatur mengenai Penetapan Besaran Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Hari; meliputi; Tunjangan Perumahan; Penganggaran dan Pertanggungjawaban Tunjangan Perumahan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
Pada saat Perbup ini mulai berlaku, maka Perbup Batang Hari No. 38 Tahun 2014 tentang Pemberian Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari Periode Tahun 2014-2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perbup Batang Hari No. 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Perbup Batang Hari No. 38 Tahun 2014, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 14 Tahun 2017
BANTUAN - DANA OPERASIONAL SEKOLAH (DOS) - KESEJAHTERAAN - DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH (DTA) - KABUPATEN BATANG HARI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2017/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BANTUAN DANA OPERASIONAL SEKOLAH (DOS) DAN KESEJAHTERAAN KEPADA
DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH (DTA) DALAM KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Untuk kelancaran pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar dan tanggung jawab terhadap anak didik pada Diniyah Takmiliyah Awaliyah (DTA) perlu adanya Bantuan Dana Operasional Sekolah (DOS) dan kesejahteraan kepada para tenaga Pendidik pada DTA dalam Kabupaten Batang Hari;
Bantuan DOS dan Kesejahteraan dimaksud dipergunakan untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan Pendidikan keagamaan pada DTA.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 32 Tahun 2013; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 55 Tahun 2007; PP No. 48 Tahun 2008; Permendagri No. 3 Tahun 1983; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda No. 5 Tahun 2006; Perda No. 25 tahun 2016; Perbup No. 73 Tahun 2016.
Perbup ini mengatur mengenai Bantuan DOS dan Kesejahteraan kepada DTA dalam Kabupaten Batang Hari, meliputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan; biaya operasional; sumber dana; syarat-syarat penerima bantuan; syarat-syarat tenaga pengajar; larangan pengguna dana; pertanggungjawaban; sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2017.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 1 Tahun 2017
PERTANGGUNGJAWABAN - PELAKSANAAN - ANGGARAN - PENDAPATAN - BELANJA DAERAH - TAHUN ANGGARAN 2016
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, BD.2019/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Kepala Daerah Mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2016 telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.3 Tahun 2007; Perda Kabupaten Tebo No.5 Tahun 2015; Perda Kabupaten Tebo. No.7 Tahun 2016; Perda Kabupaten Tebo No.1 Tahun 2014.
Perda Ini Mengatur Mengenai PertanggungJawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2017.
7 hlmn;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 25 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Kepala LKPP Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, maka perlu diatur mengenai Pedoman
Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa;
Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 48 Tahun 2014, tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2016; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Peraturan Kepala LKPP No. 13 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala LKPP No. 22 Tahun 2015.
Perbup ini mengatur mengenai Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, meliputi: maksud, tujuan dan ruang lingkup; prinsip dan etika pengadaan barang/jasa; pengelolaan kegiatan; pengelolaan barang/jasa melalui swakelola; kegiatan pengadaan barang/jasa melalui penyediaan barang/jasa; pengawasan dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Batang
Hari Nomor 48 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan
Barang/Jasa di Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Tata cara pengadaan Barang/Jasa dalam rangka mendukung kegiatan
Swakelola, diatur lebih lanjut dalam kegiatan pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia Barang/Jasa.
17 hlm.; Lampiran I-XIII 15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 4 Tahun 2017
RENCANA PEMBANGUNAN RANGKA PANJANG DAERAH - KABUPATEN BATANG HARI - TAHUN 2006-2025 - PERUBAHAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2017/No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH PERUBAHAN KABUPATEN BATANG HARI TAHUN 2006-2025
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 282 Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan PP Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
Pada saat Penyusunan Perda Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2006-2025, belum mengacu pada RPJP Nasional dan RPJP Provinsi Jambi sehingga diperlukan Penyesuaian terhadap sasaran lima tahunan dan periodesasi RPJPD Kabupaten Batang Hari Tahun 2006-2025.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 17 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 2 Tahun 2015; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Perda No. 6 Tahun 2016; Perda No. 16 Tahun 2013.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2006-2025.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2017.
Mengubah ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6.
4 hlm.; Penjelasan 1 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat