PENGENDALIAN GRATIFIKASI - PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD.2013/NO 32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari perlu dilaksanakan pengendalian gratifikasi;
Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme dilingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari, diperlukan upaya Pengendalian terhadap penerimaan maupun pemberian gratifikasi bagi pegawai Pemerintah Kabupaten Batang Hari;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup Batang Hari tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 53 Tahun 2010; Perpres No. 55 Tahun 2012; Inspres No. 2 Tahun 2014
PERBUP ini mengatur mengenai Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari, meliputi Pencegahan Gratifikasi; Jenis Gratifikasi; Unit Pengendalian Gratifikasi; Organisasi; Tata Cara Pelaporan Gratifikasi; Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2015.
8 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 74 Tahun 2015
TARIF - PELAYANAN KESEHATAN - BLUD - RSUD HAJI ABDOEL MADJID BATOE - KABUPATEN BATANG HARI
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 74, BD.2015/NO 74
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TARIF PELAYANAN KESEHATAN PADA BADAN LAYANAN UMUM (BLUD) RUMAH SAKIT UMUM DAERAH HAJI ABDOEL MADJID BATOE KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Berdasarkan Kepbup Batang Hari No. 344 Tahun 2015 tentang Penetapan RSUD Haji Abdoel Madjid Batoe Kabupaten Batang Hari sebagai pola Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK-BLUD) dan dalam upaya untuk mempertahankan dan meningkatkan mutu serta cakupan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di rumah sakit, maka perlu ditetapkan besaran tarif pelayanan kesehatan dengan Peraturan Bupati;
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 Permendagri No. 61 Tahun 2007 tetang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD, dipandang perlu menetapkan tarif pelayanan pada RSUD Haji Abdoel Madjid Batoe Batang Hari;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Perbup tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada RSUD Haji Abdoel Madjid Batoe Batang Hari
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 41 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 61 Tahun 2007; PERDA No. 5 Tahun 2006
PERBUP ini mengatur mengenai Tarif Pelayanan Kesehatan pada RSUD Haji Abdoel Madjid Batoe Batang Hari, meliputi Maksud dan Tujuan; Nama, Objek, Subjek dan Wajib Tarif; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Pelayanan; Prinsip dan Sasaran dalam Penepatan Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif; Peserta Kis, Askes dan/atau BPJS; Jenis-jenis Pelayanan; Pemakaian Fasilitas Rumah Sakit untuk Kepentingan Pendidikan dan Latihan; Pengelolaan Penerimaan Jasa Pelayanan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
23 hlmn; 1 lmprn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 26 Tahun 2015
PENETAPAN - BANTUAN DESA - DESA PEMEKARAN - DESA SENGKATI GEDANG - APBD - TA 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2015/NO 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN BANTUAN DESA UNTUK 10 (SEPULUH) DESA PEMEKARAN DAN DESA SENGKATI GEDANG DARI APBD TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Sehubungan dengan telah disahkannya Perbup Batang Hari No. 21 Tahun 2015 tentang Perubahan Penjabaran APBD Kab. Batang Hari TA 2015 mendahului penetapan Perda tentang Perubahan APBD TA 2015, maka perlu menetapkan besarnya Anggaran Bantuan Keuangan Desa untuk 10 (sepuluh) Desa pemekaran se-Kabupaten Batang Hari, berupa Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa dan Operasional serta Bantuan Dana Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat untuk Desa Sengkati Gedang;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Penetapan Bantuan Keuangan Desa untuk 10 (sepuluh) Desa Pemekaran dan Desa Sengkati Gedang dari APBD TA 2015
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2094; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 25 Tahun 2004; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 37 Tahun 2007; PERDA No. 5 Tahun 2006; PERDA No. 11 Tahun 2012; PERDA No. 14 Tahun 2012; PERDA No. 15 Tahun 2012; PERDA No. 16 Tahun 2012; PERDA No. 17 Tahun 2012; PERDA No. 18 Tahun 2012; PERDA No. 19 Tahun 2012; PERDA No. 20 Tahun 2012; PERDA No. 21 Tahun 2012; PERDA No. 7 Tahun 2013; PERDA No. 9 Tahun 2014; PERBUP No. 63 Tahun 2011; PERBUP No. 45 Tahun 2014; PERBUP No. 20 Tahun 2015
PERBUP ini mengatur mengenai Penetapan Bantuan Keuangan Desa untuk 10 (sepuluh) Desa Pemekaran dan Desa Sengkati Gedang dari APBD TA 2015, meliputi Perhitungan dan Penetapan ADD; Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2015.
10 hlmn; 1 lmprn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 39 Tahun 2015
SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - UPTB LABORATORIUM LINGKUNGAN DAERAH - BADAN LINGKUNGAN HIDUP DAERAH - KABUPATEN BATANG HARI
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2015/NO 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN (UPTB) LABORATORIUM LINGKUNGAN DAERAH PADA BADAN LINGKUNGAN HIDUP DAERAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Untuk mendukung tugas teknis Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Batang Hari, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Laboratorium Lingkungan Daerah Kabupaten Batang Hari;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja UPTB Laboratorium Lingkungan Daerah pada Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Batang Hari
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 85 Tahun 1999; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PERDA No. 3 Tahun 2013; PERBUP No. 31 Tahun 2013
PERBUP ini mengatur mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja UPTB Laboratorium Lingkungan Daerah pada Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Batang Hari, meliputi Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Organisasi; Eselonering
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2015.
6 hlmn; 1 lmprn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 75 Tahun 2015
TARIF - RETRIBUSI TEMPAT PENGINAPAN/PESANGGRAHAN/VILLA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 75, BD.2015/NO 75
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI TEMPAT PENGINAPAN/PESANGGRAHAN/VILLA
ABSTRAK:
Tarif retribusi tempat penginapan/pesanggrahan/villa berdasarkan Perda Kabupaten Batang Hari Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa tidak sesuai lagi dengan indeks harga biaya pengelolaan, sehingga perlu dilakukan penyesuaian tarif;
Berdasarkan pasal 155 ayat (3) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Penginapan, Pesanggrahan/villa
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PERDA No. 6 Tahun 2012
PERBUP ini mengatur mengenai Perubahan Tarif Retribusi Tempat Penginapan, Pesanggrahan/villa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
4 hlmn; 1 lmprn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 25 Tahun 2015
NASKAH DINAS - PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI - PERUBAHAN KEDUA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2015/NO 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BATANG HARI NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Sehubungan dengan telah terbitnya Permendagri No. 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, maka perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Perbup Batang Hari No. 7 Tahun 2011 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan Kedua atas Perbup Batang Hari No. 7 Tahun 2011 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 66 Tahun 1951; PP No. 43 Tahun 1958; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007
PERBUP ini mengatur mengenai Perubahan Kedua atas Perbup Batang Hari No. 7 Tahun 2011 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2015.
Menyisipkan 7 (tujuh) angka di antara Pasal 1 angka 4 dan angka 5, yakni angka 4a s.d. angka 4g; 2 (dua) ayat di antara Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2), yakni ayat (1a) dan ayat (1b); 1 (satu) ayat di antara Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2), yakni ayat (1a); 1 (satu) ayat di antara Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2), yakni ayat (1a); 1 (satu) Pasal di antara Pasal 67 dan Pasal 68, yakni Pasal 67A.
Menghapus ketentuan Pasal 1 angka 19 s.d. angka 22.
Menambahkan 3 (tiga) angka pada Pasal 1, yakni angka 58, angka 59, dan angka 60; 3 (tiga) huruf pada Pasal 15, yakni huruf af, huruf ag, dan huruf ah; 2 (dua) huruf pada Pasal 28, yakni huruf w dan huruf x; 1 (satu) ayat pada Pasal 35, yakni ayat (3); 1 (satu) ayat pada Pasal 39, yakni ayat (3).
Mengubah ketentuan Pasal 14; Pasal 39 ayat (1); Pasal 45 ayat (1).
10 hlmn; 11 lmprn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 48 Tahun 2015
PERUBAHAN - TARIF - RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD.2015/NO.48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH
ABSTRAK:
Tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah berupa Penjualan Hasil Produksi Usaha Perikanan berdasarkan Perda Kabupaten Batang Hari No. 20 Tahun 2013 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah tidak sesuai lagi dengan Indeks harga dan Perkembangan perekonomian saat ini, sehingga perlu dilakukan perubahan tarif;
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) Perda Kabupaten Batang Hari No. 20 Tahun 2013, Tarif Retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dan perubahan tarif Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan Tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; PERDA No. 3 Tahun 2013; PERDA No. 16 Tahun 2013; PERDA No. 20 Tahun 2013
PERBUP ini mengatur mengenai Perubahan Tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2015.
5 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BANGUNAN
ABSTRAK:
Bahwa bangunan gedung merupakan tempat manusia melakukan kegiatannya yang mempunyai peranan sangat strategis dalam pembentukan watak, perwujudan produktivitas, dan jati diri demi terselenggaranya pembangunan nasional khususnya pembangunan di daerah;
Bahwa untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, andalan, berjati diri, serta seimbang, serasi dan selaras dengan lingkungannya perlu diselenggarakan dengan tertib baik persyaratan administratif maupun teknis guna menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan masyarakat pengguna;
Bahwa untuk memberikan arahan, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan bangunan gedung di Kabupaten Batang
Hari, maka diperlukan pengaturan tentang penyelenggaraan perizinan bangunan
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 tAHUN 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 36 Tahun 2005; Permendagri No. 32 Tahun 2010; Peraturan Mentri PU No. 29/PRT/M/2006; Peraturan Mentri PU No. 24/PRT/M/2007; Peraturan Mentri PU No. 25/PRT/M/2007; Perda Kab. Batang Hari No. 16 Tahun 2013.
Perda ini mengatur mengenai Penyelengaraan Perizinan Bangunan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2015.
32 hlm.; Penjelasan 8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 33 Tahun 2015
AKSI DAERAH PENCEGAHAN dan PEMBERANTASAN KORUPSI - KABUPATEN BATANG HARI
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2015/NO 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang AKSI DAERAH PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI (AD-PPK) KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Perpres No. 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang 2012-2025 perlu menyusun Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupasi (AD-PPK) Kabupaten Batang Hari Tahun 2015;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (AD-PPK) Kabupaten Batang Hari Tahun 2015
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 30 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perpres No. 55 Tahun 2012
PERBUP ini mengatur mengenai Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (AD-PPK) Kabupaten Batang Hari, meliputi Maksud, Program, Strategi,Koordinator dan Pelaporan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2015.
4 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 22 Tahun 2015
SUBSIDI - BIAYA OPERASIONAL - PDAM TIRTA BATANG HARI - TA 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2015/NO 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SUBSIDI BIAYA OPERASIONAL KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA BATANG HARI TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Tarif air minum pada PDAM Tirta Batang Hari yang berlaku sekarang masih belum dapat menutupi biaya operasional karena masih jauh di bawah rata-rata tarif per M3;
Dalam upaya untuk menjaga dan memelihara kelangsungan operasional perusahaan serta meningkatkan kinerja perusahaan, maka perlu untuk memberikan subsidi kepada PDAM Tirta Batang Hari;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup tentang Subsidi Biaya Operasional kepada PDAM Tirta Batang Hari
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PERDA No. 9 Tahun 1994; PERDA No. 14 Tahun 2002; PERDA No. 15 Tahun 2002; PERDA No. 5 Tahun 2006; PERDA No. 9 Tahun 2014; PERBUP No. 45 Tahun 2014
PERBUP ini mengatur mengenai Subsidi Biaya Operasional kepada PDAM Tirta Batang Hari, meliputi Besarnya Subsidi; Biaya Operasional
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2019.
4 hlmn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat