PENETAPAN - BANTUAN DESA - DESA PEMEKARAN - DESA SENGKATI GEDANG - APBD - TA 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2015/NO 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN BANTUAN DESA UNTUK 10 (SEPULUH) DESA PEMEKARAN DAN DESA SENGKATI GEDANG DARI APBD TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK: |
- Sehubungan dengan telah disahkannya Perbup Batang Hari No. 21 Tahun 2015 tentang Perubahan Penjabaran APBD Kab. Batang Hari TA 2015 mendahului penetapan Perda tentang Perubahan APBD TA 2015, maka perlu menetapkan besarnya Anggaran Bantuan Keuangan Desa untuk 10 (sepuluh) Desa pemekaran se-Kabupaten Batang Hari, berupa Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa dan Operasional serta Bantuan Dana Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat untuk Desa Sengkati Gedang;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Penetapan Bantuan Keuangan Desa untuk 10 (sepuluh) Desa Pemekaran dan Desa Sengkati Gedang dari APBD TA 2015
- UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2094; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 25 Tahun 2004; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 37 Tahun 2007; PERDA No. 5 Tahun 2006; PERDA No. 11 Tahun 2012; PERDA No. 14 Tahun 2012; PERDA No. 15 Tahun 2012; PERDA No. 16 Tahun 2012; PERDA No. 17 Tahun 2012; PERDA No. 18 Tahun 2012; PERDA No. 19 Tahun 2012; PERDA No. 20 Tahun 2012; PERDA No. 21 Tahun 2012; PERDA No. 7 Tahun 2013; PERDA No. 9 Tahun 2014; PERBUP No. 63 Tahun 2011; PERBUP No. 45 Tahun 2014; PERBUP No. 20 Tahun 2015
- PERBUP ini mengatur mengenai Penetapan Bantuan Keuangan Desa untuk 10 (sepuluh) Desa Pemekaran dan Desa Sengkati Gedang dari APBD TA 2015, meliputi Perhitungan dan Penetapan ADD; Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2015.
- 10 hlmn; 1 lmprn
|