Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 26 Tahun 2015

PENETAPAN BANTUAN DESA UNTUK 10 (SEPULUH) DESA PEMEKARAN DAN DESA SENGKATI GEDANG DARI APBD TAHUN ANGGARAN 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini mengatur mengenai Penetapan Bantuan Keuangan Desa untuk 10 (sepuluh) Desa Pemekaran dan Desa Sengkati Gedang dari APBD TA 2015, meliputi Perhitungan dan Penetapan ADD; Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 26 Tahun 2015 tentang PENETAPAN BANTUAN DESA UNTUK 10 (SEPULUH) DESA PEMEKARAN DAN DESA SENGKATI GEDANG DARI APBD TAHUN ANGGARAN 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batang Hari
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Muara Bulian
Tanggal Penetapan
15 Juli 2015
Tanggal Pengundangan
15 Juli 2015
Tanggal Berlaku
01 Juli 2015
Sumber
BD.2015/NO 26
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batang Hari
Bidang
Halaman ini telah diakses 301 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan