KEDUDUKAN - TUGAS DAN FUNGSI - SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - DINAS PERHUBUNGAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD.2016/NO.46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI,
DAN TATA KERJA DINAS PERHUBUNGAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Perda Kabupaten Batang Hari Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Perbup tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 11 Tahun 2016.
Perbup ini mengatur mengenai Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan, meliputi: Sekretariat; Bidang Penataan Lalu Lintas dan Terminal; Bidang Keselamatan Lalu Lintas; Bidang Moda Transportasi; Kelompok Jabatan Fungsional; UPTD; dan Jenis Jabatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2016.
Pada saat Perbup ini mulai berlaku, maka Perbup Batang Hari Nomor 15 Tahun 2008 tentang Uraian tugas dan Fungsi Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Subbagian, Kepala Seksi dan Kelompok Jabatan Fungsional pada Dinas Perhubungan Kabupaten Batang Hari sebagaimana telah diubah dengan Perbup Batang Hari Nomor 28 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perbup Batang Hari Nomor 15 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas dan Fungsi
Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Subbagian, Kepala Seksi
dan Kelompok Jabatan Fungsional pada Dinas Perhubungan Kabupaten
Batang Hari, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Semua ketentuan yang mengatur tentang uraian tugas dan fungsi serta
tata kerja di lingkungan Dinas Perhubungan wajib menyesuaikan
pengaturannya dengan Perbup ini.
Pada saat Perbup ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Dinas Perhubungan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkat pejabat baru berdasarkan Perbup ini.
UPTD di lingkungan Dinas Perhubungan yang telah ada pada saat berlakunya Perbup ini, tetap berlaku sebelum diubah atau diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
21 hlm., Lampiran 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 85 Tahun 2017
RENCANA UMUM - PENANAMAN MODAL - KABUPATEN BATANG HARI - TAHUN 2017-2025
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 85, BD.2017/NO.85
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL KABUPATEN BATANG HARI TAHUN 2017-2025
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk mensinergiskan dan mengoperasionalkan seluruh kepentingan pembangunan terkait penanaman modal dan menciptakan iklim penanaman modal yang kondusif dan berkelanjutan yang mampu memacu pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Batang Hari secara adil dan merata serta memperhatikan potensi daerah maka perlu dilakukan pengaturan tentang rencana penanaman modal;
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perpres No. 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi dan Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten/Kota;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Batang Hari Tahun 2017-2025;
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.25 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Perpres No.16 Tahun 2007; Perpres No.39 Tahun 2014; Perpres No.97 Tahun 2014; Perda No.11 Tahun 2016; Perbup No.43 Tahun 2016
Perbup Ini Mengatur Mengenai Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Batang Hari Tahun 2017-2025; Meliputi; Rencana Umum Penanaman Modal; Evaluasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2017.
5 hlmn; 1 lmpiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 15 Tahun 2000
KEWENANGAN - KABUPATEN BATANGHARI - SEBAGAI DAERAH OTONOM
2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2000/NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEWENANGAN KABUPATEN BATANGHARI SEBAGAI DAERAH OTONOM
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, perlu mengatur Kewenangan Kabupaten Batang Hari sebagai Daerah Otonom; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Kewenangan Kabupaten Batang Hari sebagai Daerah Otonom.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 8 Tahun 1995; PP No. 62 Tahun 1998; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang KEWENANGAN KABUPATEN BATANGHARI SEBAGAI DAERAH OTONOM, meliputi Kewenangan Kab. Batang Hari sebagai Daerah Otonom; Pelaksanaan Kewenangan / Urusan Kab. Batang Hari; Kelembagaan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2000.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
51 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 57 Tahun 2015
TATA CARA PELAKSANAAN - RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH - SEWA RUKO - PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, BD.2015/NO 57
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PELAKSANAAN RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH BERUPA SEWA RUKO MILIK PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Perda Kabupaten Batang Hari No. 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, maka perlu menetapkan Perbup tentang Tata Cara Pelaksanaan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah berupa Sewa Ruko Milik Pemerintah Kabupaten Batang Hari;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Tata Cara Pelaksanaan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah berupa Sewa Toko Milik Pemerintah Kabupaten Batang Hari
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 20`5; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDA No. 16 Tahun 2008; PERDA No. 4 Tahun 2011; PERDA No. 6 Tahun 2013
PERBUP ini mengatur mengenai Tata Cara Pelaksanaan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah berupa Sewa Toko Milik Pemerintah Kabupaten Batang Hari, meliputi Objek dan Subjek Sewa; Tata Cara Pelaksanaan Sewa; Syarat-syarat Permohonan Sewa; Perjanjian sewa Menyewa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2015.
9 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 57 Tahun 2017
PEDOMAN PELAKSANAAN - PENGGUNAAN - DANA ALOKASI KHUSUS - NON FISIK - BANTUAN OPERASIONAL - PENYELENGGARAAN - PENDIDIKAN ANAK USIA DINI - TA 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, BD.2017/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NON FISIK BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan anak usia dini yang bermutu, Pemerintah mengalokasikan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini;
Untuk membantu Pemerintah Daerah mewujudkan peningkatan akses masyarakat terhadap pendidikan anak usia dini yang lebih bermutu, Pemerintah mengalokasikan dana bantuan biaya operasional penyelenggaraan pendidikan anak dini;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun Anggaran 2017.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.20 Tahun 2001; UU No.17 Tahun 2003; UU No.20 Tahun 2003; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.18 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan PP No.13 Tahun 2015; PP No.7 Tahun 2008; PP No.74 Tahun 2008; PP No.17 Tahun 2010 sebagaimaan telah diubah dengan PP No.66 Tahun 2010; PP No.28 Tahun 2016; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda No.7 Tahun 2007; Perda No.11 Tahun 2016; Perda No.25 Tahun 2016; Perbup No.33 Tahun 2016; Perbup No.73 Tahun 2016
Perbup ini mengatur mengenai Pedoman Pelaksanaan Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Penyelengaraan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun Anggaran 2017; meliputi; Maksud dan Tujuan; Prinsip Penggunaan Dan Non Fisik BOP PAUD; Penggunaan Dana DAK Non Fisik BOP PAUD; Prosedur Pengajuan; Penetapan Penerima Dana; Pelaporan; Waktu Pelaksanaan; Tata Tertib Pengelolaan Dana; Pertanggungjawaban; Monitoring, Supervisi Dan Verifikasi Pelaporan; Pembatalan Dana Operasional Sekolah; Pengawasan; Sanksi Administratif
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2017.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang Hari.
8 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 47 Tahun 2018
SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - PEMERINTAH DESA - MEKANISME - PENJARINGAN - PENYARINGAN - PERANGKAT DESA - PERUBAHAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD.2018/NO.47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BATANG HARI NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA DAN MEKANISME PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
Sehubungan dengan telah disahkannya Perda Kabupaten Batang Hari No. 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Batang Hari Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa, perlu melakukan perubahan beberapa Pasal dalam Perbup No. 10 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Mekanisme Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan atas Perbup Batang Hari No. 10 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Mekanisme Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 83 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 67 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 84 Tahun 2015; Permendes No. 2 Tahun 2015; PERDA No. 20 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 3 Tahun 2018; PERBUP No. 10 Tahun 2017
PERBUP ini Mengatur Mengenai Perubahan atas Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 10 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Mekanisme Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2018.
11 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 4 Tahun 2004
SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - DINAS PETERNAKAN - PERIKANAN
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2004/No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PETERNAKAN DAN PERIKANAN
ABSTRAK:
Dengan telah di undangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/SKB/M.PAN/4/2003 dan Nomor 17 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003, serta ketentuan Pasal 68 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah maka perlu menetapkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Batang Hari; Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Batang Hari berdasarkan kewenangan Pemerintah yang di miliki oleh daerah, karakteristik, potensi dan kebutuhan daerah dengan memperhatikan aspek personil, perlengkapan dan pembiayaan dengan prinsip-prinsip efesiensi, efektifitas, rasional, profesionalisme serta visi dan misi yang jelas dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Peternakan dan Perikanan.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 6 Tahun 1967; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 9 Tahun 2003; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PETERNAKAN DAN PERIKANAN, meliputi Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Susunan Organisasi; Eselon, pengangkatan dan Pemberhentian; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2004.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai
Pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
8 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 31 Tahun 2018
KEDUDUKAN - TUGAS - FUNGSI - SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - SEKRETARIAT DPRD
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2018/NO.31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Perda Kabupaten Batang Hari No. 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Perbup tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Daerah;
Sehubungan dengan telah terbitnya Permendagri No. 104 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Sekretariat DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, maka pengaturan mengenai Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat DPRD sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Batang Hari No. 31 Tahun 2016, perlu diganti karena tidak sesuai dengan ketentuan dalam Permendagri dimaksud;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat DPRD
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 104 Tahun 2016; PERDA No. 11 Tahun 2016
PERBUP ini Mengatur Mengenai Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Meliputi Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Susunan Organisasi; Bagian Umum dan Keuangan; Bagian Persidangan dan Perundang-undangan; Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Jenis Jabatan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 31 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
16 hlmn; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 21 Tahun 2007
PERENCANAAN - PELAKSANAAN - PEMBANGUNAN - PEMANFAATAN - PENDAYAGUNAAN - KAWASAN PERDESAAN
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD.2007/NO.21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERENCANAAN, PELAKSANAAN, PEMBANGUNAN, PEMANFAATAN DAN PENDAYAGUNAAN KAWASAN PERDESAAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penataan ruang perdesaan guna tercapainya keseimbangan dan harmonisasi antara fungsi kawasan sebagai tempat pemukiman, pelayanan jasa publik dan sosial, serta fungsi kawasan sebagai pusat kegiatan ekonomi dan pasar perlu ditetapkan perencanaan, pelaksanaan, pembangunan, pemanfaatan dan pendayagunaan kawasan perdesaan secara terpadu;
bahwa perencanaan, pelaksanaan, pembangunan, pemanfaatan dan pendayagunaan kawasan perdesaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang perlu dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurufa a huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perencanaan, Pelaksanaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pendayagunaan Kawasan Perdesaan
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 26 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PERDA No. 5 Tahun 2006; PERDA No. 6 Tahun 2006; PERDA No. 7 Tahun 2006
PERDA ini Mengatur Mengenai Perencanaan, Pelaksanaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pendayagunaan Kawasan Perdesaan; Meliputi Tujuan; Ruang Lingkup; Kewenangan Desa; Pelaksanaan; Penataan Ruang Kawasan Perdesaan; Perencanaan Tata Ruang Kawasan Perdesaan; Pemanfataan Ruang Kawasan Perdesaan; Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Perdesaan; Kerjasama Penataan Ruang Kawasan Perdesaan; Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2007.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
8 hlmn; 6 pnjlsan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 38 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD Kab. Batang Hari Tahun 2021 No.38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN FORUM KOORDINASI PIMPINAN DAERAH (FORKOPIMDA) DAN FORUM KOORDINASI PIMPINAN KECEMATAN DALAM PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN UMUM
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya mewejudkan stabilitas dan penanganan konflik didaerah purlu koordinasi antar pemimpin daerah dengan pimpinan instansi vertikal;
b. bahwa agar koordinasi antar pimpinan sebagaimana dimaksud dalam huruf a terlaksana dengan optimal perlu dibentuk Forum koordinasi Pimpinan Daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecematan di Kecematan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecematan dalam Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; undang-Undang Nomor 17 Tahun 20114; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 5 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 10 Tahun 2020; Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 96 Tahun 2020.
KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN FORKOPIMDA DAN FORKOPIM KECEMATAN; PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAH UMUM; KEANGGOTAAN FORKOPIMDA DAN FORKOPIM KECEMATAN; TUGAS FORKOPIMDA DAN FORKOPIM KECEMATAN; SEKRETARIAT FORKOPIMDA DAN FORKOPIM KECEMATAN; PEMBIAYAAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2021.
-
-
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat