PENETAPAN KEGIATAN - BESARAN PENGGUNAAN - DANA BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN - PUSKESMAS DAN JARINGANNYA - TA 2012
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2012/NO.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN KEGIATAN DAN BESARAN PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN (BOK) DI PUSKESMAS DAN JARINGANNYA TAHUN ANGGARAN 2012
ABSTRAK:
Dalam rangka sinkronisasi kegiatan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas dan Jaringannya perlu ditetapkan kegiatan dan pengelolaannya sehingga berjalan dengan efektif dan efisien serta tidak terjadi tumpang tindih dalam pendanaan;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Penetapan Kegiatan dan Besaran Penggunaan Dana BOK di Puskesmas dan Jaringannya TA 2012
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 5 Tahun 2010
PERBUP ini mengatur mengenai Penetapan Kegiatan dan Besaran Penggunaan Dana BOK di Puskesmas dan Jaringannya TA 2012, meliputi: Tujuan; Sumber Dana; Pertanggungjawaban
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2012.
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, maka Perbup Batang Hari No. 18 Tahun 2011 tentang Penetapan Kegiatan dan Besaran Penggunaan Dana Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Dana BOK dan Jaminan Persalinan (Jampersal) di Puskesmas dan Jaringannya Tahun 2011, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
5 hlmn; 1 lmpiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 18 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi pendaftaran Penduduk dan pencatatan sipil guna memberikan perlindungan atas pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan secara terpadu, terarah, terkoordinasi dan berkesinambungan;
Dengan diundangkannya UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pedoman Penyelenggaraan Sistem Administrasi Kependudukan yang diatur dalam Perda Kab. batang hari No. 1 Tahun 2007 sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 2011; UU No. 32 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; PP No. 37 Tahun 2007; Perpres No. 25 Tahun 2008; Perpres No. 26 Tahun 2009.
Perda ini mengenai Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, meliputi: Hak dan kewajiban Penduduk; Kewenangan; Pendaftaran Penduduk; Pencatatan sipil; Data dan Dokumen Kependudukan; Sistem informasi administrasi kependudukan; Sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2011.
Pada saat Perda ini berlaku, maka Perda Kab. Batang Hari No. 1 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Administrasi Kependudukan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
21 hlm.; Penjelasan 10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 19 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Batang Hari No. 27 Tahun 2OO9 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2O1O
ABSTRAK:
Sehubungan dengan adanya Perubahan Anggaran Hibah Kepada KPUD dan BANWASLU Kab. Batang Hari dalam rangka Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2010, dipandang pertu mengubah Perbup Batang Hari No. 27 Tahun.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No.28 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008 ; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005 ; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 57 Tahun 2009; Perda No. 5 Tahun 2006; Perda No. 9 Tahun 2009; Perda No. 6 Tahun 2010; Perbup No. 27 Tahun 2009; Kep DPRD No. 170/211/DPRD.
Perbup ini mengatur mengenai Perubahan atas Perbup Batang Hari No. 27 Tahun 2009 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari No. 13 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN RETRIBUSI PELAYANAN
KESEHATAN PUSKESMAS
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Batang Harl Nomor 22 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Puskesmas maka perlu diatur Pedoman Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Kesehatan Puskesmas; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Pedoman Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Kesehatan Masyarakat.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 6 Tahun 1963; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 7 Tahun 1987; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; Perda No. 22 Tahun 2008.
Perda ini mengatur tentang PEDOMAN PELAKSANAAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PUSKESMAS, yang meliputi: STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF; PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAN PENYETORAN; PEMBERIAN PEMBEBASAN RETRIBUSI; PERTANGGUNG JAWABAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2009.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 35 Tahun 2012
HARGA DASAR - GANTI KERUGIAN - TANAMAN TUMBUH - BANGUNAN - AKIBAT - KEGIATAN PEMBANGUNAN - KEGIATAN LAINNYA - KABUPATEN BATANG HARI - PERUBAHAN
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2012/NO.106
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BATANG HARI NOMOR 9 TAHUN 2012 TENTANG HARGA DASAR GANTI KERUGIAN ATAS TANAMAN TUMBUH DAN BANGUNAN AKIBAT ADANYA KEGIATAN PEMBANGUNAN MAUPUN KEGIATAN LAINNYA DALAM KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Sehubungan dengan adanya perubahan Harga Dasar Ganti Kerugian atas Tanaman Tumbuh dan Bangunan akibat adanya kegiatan Pembangunan dan kegiatan lainnya, khususnya Kegiatan Seismik dan Pengeboran Batu Bara, maka perlu mengubah Perbup Batang Hari No. 9 Tahun 2012 tentang Harga Dasar Ganti Kerugian atas Tanaman Tumbuh dan Bangunan Akibat Adanya Kegiatan Pembangunan.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 20 Tahun 1961; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 8 Tahun 1988; Perpres No. 36 Tahun 2005; Perpres No. 65 Tahun 2006; Perbup No. 9 Tahun 2012.
Perbup ini mengatur mengenai Perubahan atas Harga Dasar Ganti Kerugian atas Tanaman Tumbuh dan Bangunan Akibat Adanya Kegiatan Pembangunan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2012.
Mengubah ketentuan Pasal 2 huruf b
3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 74 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERILAKU HIDUP BERSIH DAN SEHAT (PHBS)
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di Rumah Tangga, Institusi Pendidikan, Tempat Kerja, Tempat Umum dan Institusi Fasilitas Kesehatan merupakan salah satu perwujudan hak asasi manusia yang patut dihargai dan diperjuangkan oleh semua pihak;
Rumah Tangga Sehat, Institusi Pendidikan Sehat, Tempat Kerja Sehat, Tempat Umum Sehat dan Institusi Fasilitas Kesehatan Sehat dapat mencegah dan melindungi setiap warga masyarakat dari gangguan, ancaman penyakit dan lingkungan yang kuran kondusif untuk Hidup Sehat;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.36 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.41 Tahun 1999; PP No.19 Tahun 2003; PP No.109 Tahun 2012; Permenkes No.2269/MENKES/PER/XI/2011; Kemendagri dan Otda No.53 Tahun 2000; Kepmenkes No.1193 Menkes/SK/X/2004; Kepmenkes No.1114/Menkes/SK/VIII/2005; Perda No.5 Tahun 2006; Perda No.8 Tahun 2016
Perbup ini mengatur mengenai Perilaku Hidup Bersih Dan Sehat (PHBS), meliputi: Asas Dan Tujuan; Indikator Dan Tatanan PHBS; Penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat; Hak dan Kewajiban; Pembinaan; Pengawasan dan Pengendalian; Peran Masyarakat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
10 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 10 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS KESEHATAN
ABSTRAK:
Dengan telah di undangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/SKB/M.PAN/4/2003 dan Nomor 17 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 serta ketentuan Pasal 68 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah maka perlu menetapkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Batang Hari;
Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Batang Hari berdasarkan kewenangan pemerintah yang dimiliki oleh daerah, karakteristik, potensi dan kebutuhan daerah dengan memperhatikan aspek personil, perlengkapan dan pembiayaan dengan prinsip-prinsip efisiensi, efektifitas, rasional, profesionalisme serta visi dan misi yang jelas dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan UU No.43 Tahun 199; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; PP No.25 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2003; PP No.9 Tahun 2003; Kepres No.44 Tahun 1999;
Perda Ini Mengatur Mengenai Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kesehatan; Meliputi; Kedudukan, Tugas Dan Fungsi; Susunan Organisasi; Eselon, Pengangkatan Dan Pemberhentian; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2004.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai Pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati
8 hlmn;1 pnjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 12 Tahun 2005
STANDAR - SATUAN HARGA - KUALITAS - BAHAN PAKAIAN - DINAS PIMPINAN - ANGGOTA - DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH - KABUPATEN BATANG HARI
2005
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2005/No. 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR SATUAN HARGA DAN KUALITAS BAHAN PAKAIAN DINAS PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 21 Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Hari sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 13 Tahun 2005 perlu ditetapkan Standar Satuan Harga dan Kualitas Bahan Pakaian Dinas Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Hari;
Penetapan standar satuan harga dan kualitas bahan pakaian dinas Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Hari dengan mempertimbangkan prinsip penghematan ,kepatutan dan kewajaran;
Berdasarkan Surat DPRD Kabupaten Batang Hari Nomor : 170 / 369.A / DPRD Tanggal 9 Desember 2005 Perihal Persetujuan Tarif Sewa Rumah dan Standar Harga Pakaian Dinas Pimpinan Dan Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Satuan Harga dan Kualitas Bahan Pakaian Dinas Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Batang Hari.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.17 Tahun 2004; UU No.22 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.105 Tahun 2000; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan PP No.37 Tahun 2005; Perda No.10 Tahun 2001 sebagaimana diubah dengan Perda No.29 Tahun 2004; Perda No.1 Tahun 2005 sebagaimana diubah dengan Perda No.13 Tahun 2005;
Perbup Ini Mengatur Mengenai Standar Satuan Harga Dan Kualitas Bahan Pakaian Dinas Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Hari ; Meliputi; Standar Satuan Harga, Jumlah Dan Kualitas Pakaian Dinas;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2005.
Pada saat berlakunya Peraturan ini, maka Keputusan Bupati Batang Hari Nomor 15 Tahun 2005 tentang Standar Satuan Harga dan Kualitas Bahan Pakaian Dinas Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Batang Hari dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
7 hlmn;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 70 Tahun 2016
PERSYARATAN - KEPESERTAAN - JAMINAN SOSIAL - KESEHATAN - KETENAGAKERJAAN - PEMBERIAN PELAYANAN PUBLIK TERTENTU - PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 70, BD.2016/NO.70
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERSYARATAN KEPESERTAAN JAMINAN SOSIAL KESEHATAN DAN KETENAGAKERJAAN DALAM PEMBERIAN PELAYANAN PUBLIK TERTENTU OLEH PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) PP No. 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggara Jaminan Sosial, perlu diatur tambahan Persyaratan dalam pemberian pelayanan publik tertentu bagi Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Persyaratan Kepesertaan Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan dalam Pemberian Pelayanan Publik Tertentu oleh Pemerintah Kabupaten Batang Hari.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.1 Tahun 1970; UU No.7 Tahun 1981; UU No.13 Tahun 2003; UU No.40 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.24 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.96 Tahun 2012; PP No.85 Tahun 2013; PP No.86 Tahun 2013; Perpres No.109 Tahun 2013; Perpres No.19 Tahun 2016; Perda No.2 Tahun 2014;
Perbup ini mengatur mengenai Persyaratan Kepesertaan Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan dalam Pemberian Pelayanan Publik Tertentu oleh Pemerintah Kabupaten Batang Hari; meliputi; Tujuan; Persyaratan Kepesertaan Jaminan Sosial Kesehatan dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam Pemberian Pelayanan Publik Tertentu; Pelaksanaan Pelayanan Publik Tertentu
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
6 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 26 Tahun 2019
PEDOMAN PELAKSANAAN - PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS - NON FISIK - BANTUAN OPERASIONAL - PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KESETARAAN - TA 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2019/NO.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NON FISIK BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KESETARAAN TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan kesetaraan yang bermutu, Pemerintah mengalokasikan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan;
Untuk Membantu Pemerintah Daerah Mewujudkan peningkatan akses masyarakat terhadap pendidikan Kesetaraan yang lebih bermutu, Pemerintah mengalokasikan dana bantuan biaya operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2019
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.20 Tahun 2001; UU No.17 Tahun 2003; UU No.20 Tahun 2003; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.13 Tahun 2015; PP No.7 Tahun 2008; PP No.74 Tahun 2008; PP No.17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.66 Tahun 2010
Perbup Ini Mengatur Mengenai Pedoman Pelaksanaan Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2019; Meliputi; Maksud Dan Tujuan; Prinsip Penggunaan DAK Non Fisik Kesetaraan; Alokasi; Prosedur Pengajuan Dana; Penetapan Penerima Dana; Pelaporan; Waktu Pelaksanaan; Tata Tertib Pengelolaan Dana; Pertanggung Jawaban; Monitoring, Supervisi Dan Verifikasi Pelaporan; Pembatalan Dana Operasional PKBM; Pengawasan; Sanksi Administratif;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2019.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang Hari
8 hlmn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat