TAMBAHAN PENGHASILAN - PEGAWAI NEGERI SIPIL - PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, BD.2018/NO.60
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal (1) Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Perbup tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipili di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 11 Tahun 2017; Perpres No. 52 Tahun 2009; PERDA No. 5 Tahun 2006; PERDA No. 11 Tahun 2016
PERBUP ini Mengatur Mengenai Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipili di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari; Meliputi Maksud dan Tujuan; Komponen, Kriteria dan Metode Perhitungan Tambahan Penghasilan; Perhitungan Besaran TPP; Pembayaran TPP; Pembiayaan, Monitoring dan Pengawasan; Larangan dan Sanksi; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka:
1.Perbup No. 7 Tahun 2015 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerinah Kabupaten Batang Hari sebagaimana diubah dengan Perbup Batang Hari No. 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 7 Tahun 2015;
2.Perbup No. 49 Tahun 2013 tentang Pemberian Tunjangan Khusus kepada Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang Hari sebagaimana telah diubah dengan Perbup Batang Hari No. 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Perbup Batang Hari No. 49 Tahun 2013; dan
3.Perbup No. 1 Tahun 2018 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berupa Uang Makan Kepada Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
14 hlmn; 7 lmprn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 60 Tahun 2008
SISTEM REMUNERASI - JASA - PELAYANAN - PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH - HAJI ABDOEL MADJID BATOE - KABUPATEN BATANG HARI
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, BD.2008/NO.60
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM REMUNERASI JASA PELAYANAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH HAJI ABDOEL MADJID BATOE KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (1) huruf a dan huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Haji Abdoel Madjid Batoe Kabupaten Batang Hari yang diatur penggunaan jasa pelayanan dengan sistem Remunerasi yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Remunerasi Jasa Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Haji Abdoel Madjis Batoe Kabupaten Batang Hari
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 66 Tahun 2001; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDA No. 5 Tahun 2006; PERDA No. 7 Tahun 2008
PERBUP ini Mengatur Mengenai Sistem Remunerasi Jasa Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Haji Abdoel Madjid Batoe Kabupaten Batang Hari; meliputi Sistem Remunerasi Jasa Pelayanan; Tata Kelola
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2008.
13 hlmn;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 60 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, BD Kab. Batang Hari Tahun 2021 No.60
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang FASILITAS PAJAK DAERAH BERUPA PENGHASILAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN KEPADA MASYARAKAT DALAM RANGKA HARI ULANG TAHUN KABUPATEN BATANG HARI KE-73
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 107 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kepala Daerah dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perundang undangan perpajakan daerah, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
b. bahwa nilai kumulatif tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Batang Hari setiap tahunnya semakin besar, ditambah dengan situasi Pandemi Covid-19 yang berdampak pada tekanan perekonomian masyarakat Kabupaten Batang Hari, sehingga kemampuan bayar masyarakat terhadap tunggakan pajaknya semakin berat; bahwa untuk mendorong wajib pajak daerah tetap taat dalam membayar Pajak Daerah dan menekan laju pertumbuhan nilai tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, serta sebagai bentuk penghargaan Pemerintah Kabupaten Batang Hari kepada masyarakat dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Batang Hari ke 73, perlu memberikan fasilitas Pajak Daerah berupa Penghapusan Sanksi Administratif untuk jangka waktu tertentu;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Fasilitas Pajak Daerah Berupa Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kepada Masyarakat Dalam Rangka Hari Ulang Tahun Kabupaten Batang Hari Ke-73.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengam Undang Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5679); 5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9950);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6622); 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyisihan Piutang dam Penyisihan Dana Bergulir pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1752); 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.07/2018 tentang Pedoman Penagihan dan Pemeriksaan Pajak Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1852);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2016 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2019 Nomor 6);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2019 Nomor 2);
16. Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Daerah (Berita Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2020 Nomor 8);
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG FASILITAS PAJAK DAERAH BERUPA PENGHASILAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN KEPADA MASYARAKAT DALAM RANGKA HARI ULANG TAHUN KABUPATEN BATANG HARI KE-73
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2021.
-
-
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 60 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Perda No. 11 Tahun 2018 tentang Perubahan APBD TA 2018, perlu menetapkan Perbup tentang Penjabaran Perubahan APBD TA 2018
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; U No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 20 Tahun 2011; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 33 Tahun 2017; Perda No. 4 Tahun 2006; Perda No. 4 Tahun 2017; Perda No. 18 Tahun 2017; Perda no. 11 Tahun 2018; Perbup No. 90 Tahun 2017.
Perbup ini mengatur mengenai Penjabaran Perubahan APBD TA 2018.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2018.
18 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 61 Tahun 2021
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BATANG HARI NOMOR 29 TAHUN 2021 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61, BERITA DAERAH KABUPATEN BATANG HARI TAHUN 2021 NOMOR 61
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BATANG HARI NOMOR 29 TAHUN 2021 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
a. bahwa pengaturan mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 29 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari, namun dalam perkembangannya perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan dalam rangka penghitungan kinerja dan pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai secara berkeadilan dan terukur sesuai dengan capaian target kinerja secara individu maupun secara institusional;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 29 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun-Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung dengan mengubah Undang-Undang No. 12 tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
10. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
11. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573):
12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6340);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6718);
18. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57); 19. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2006 Nomor 5);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2016 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2019 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2019 Nomor 6);
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BATANG HARI NOMOR 29 TAHUN 2021 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2021.
19
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 61 Tahun 2018
TATA CARA - PEMBERIAN - PEMANFAATAN - INISIATIF PEMUNGUTAN - PAJAK DAERAH - RETRIBUSI DAERAH
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61, BD.2018/NO.62
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INISIATIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan PP No. 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfataan Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Perbup tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Perbup Batang Hari No. 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana diubah dengan Perbup Batang Hari No. 6 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perbup Batang Hari No. 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfataan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Perbup Batang Hari No. 53 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Batang Hari, sebagaimana diubah dengan Perbup Batang Hari No. 15 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perbup Batang Hari No. 53 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Batang Hari, tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
UU No. 12 Tahun 1956 sebagai telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2016; PERDA No. 5 Tahun 2006; PERDA No. 3 Tahun 2011; PERDA No. 1 Tahun 2012; PERDA No. 11 Tahun 2016
PERBUP ini Mengatur Mengenai Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Meliputi Asas dan Sumber Insentif; Pemberian Insentif; Besaran dan Penerima Insentif; Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban; Ketentuan Khusus; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2018.
Pada saat Peraturan ini berlaku, maka :
1.Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 4 Tahun 2015;
2.Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 53 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfataan Insentif Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Batang Hari sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 53 Tahun 2013, beserta ketentuan pelaksanaannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
9 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 62 Tahun 2013
HARGA DASAR - GANTI KERUGIAN - TANAMAN TUMBUH - BANGUNAN - PEMBANGUNAN - KABUPATEN BATANG HARI
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, BD.2013/NO.62
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang HARGA DASAR GANTI KERUGIAN ATAS TANAMAN TUMBUH DAN BANGUNAN AKIBAT ADANYA KEGIATAN PEMBANGUNAN MAUPUN KEGIATAN LAINNYA DALAM KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan pembangunan dan kegiatan lainnya baik yang dilaksanakan Pemerintah maupun yang dilaksanakan oleh Pihak lain yang menimbulkan kerugian atas tanaman dan bangunan, perlu untuk memberikan kerugian/kompensasi;
Untuk efektifitas dan efisiensi serta tertib pelaksanaan ganti kerugian dimaksud, perlu ditetapkan Harga Dasar Ganti Kerugian atas Tanaman Tumbuh dan Bangunan akibat adanya kegiatan pembangunan maupun kegiatan lainnya dalam Kabupaten Batang Hari;
Pengaturan mengenai harga dasar ganti kerugian atas tanaman tumbuh dan bangunan akibat adanya kegiatan pembangunan maupun kegiatan lainnya sebagaimana diatur dalam Perbup Batang Hari No. 9 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Batang Hari No. 35 Tahun 2012 tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, sehingga perlu diganti;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Harga Dasar Ganti Kerugian atas Tanaman Tumbuh dan Bangunan Akibat Adanya Kegiatan Pembangunan Maupun Kegiatan Lainnya Dalam Kabupaten Batang Hari
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.5 Tahun 1960; UU No.20 Tahun 1961; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.2 Tahun 2012; PP No.8 Tahun; Perpres No.71 Tahun 2012; Perbup No.9 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perbup No.35 Tahun 2012;
Perbup Ini mengatur mengenai Harga Dasar Ganti Kerugian atas Tanaman Tumbuh dan Bangunan Akibat Adanya Kegiatan Pembangunan Maupun Kegiatan Lainnya dalam Kabupaten Batang Hari, meliputi: Harga Dasar Ganti Kerugian Tanaman Tumbuh dan Bangunan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2013.
Pada saat peraturan ini mulai berlaku, maka Perbup Batang Hari No. 9 Tahun 2012 tentang Pembangunan maupun kegiatan lainnya dalam Kabupaten Batang Hari sebagaimana telah diubah dengan Perbup Batang Hari No. 35 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Bupati Batang Hari No. 9 Tahun 2012 tentang Harga Dasar Ganti Kerugian atas Tanaman Tumbuh dan Bangunan akibat adanya Kegiatan Pembangunan maupun Kegiatan lainnya dalam Kabupaten Batang Hari, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
13 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 62 Tahun 2021
PETUNJUK TEKNIS ITSBAT NIKAH TERPADU DILUAR GEDUNG PENGADILAN AGAMA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, BERITA DAERAH KABUPATEN BATANG HARI TAHUN 2021 NOMOR 62
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS ITSBAT NIKAH TERPADU DILUAR GEDUNG PENGADILAN AGAMA KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
b. bahwa untuk membantu masyarakat yang belum memiliki Akta Perkawinan, Buku Nikah dan Akte Kelahiran perlu ditertibkan Akta Perkawinan, Buku Nikah dan Akte Kelahiran sesuai dengan ketentuan dan Peraturan Perundang-undangan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 7 ayat (2) dinyatakan apabila suatu perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akte Nikah, dapat diajukan Itsbat Nikah ke Pengadilan Agama;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Itsbat Nikah Terpadu di Luar Gedung Pengadilan Agama Kabupaten Batang Hari;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019); Sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 186, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 6401);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang - Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 124) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 267, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesian Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82);
8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
9. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama / Mahkamah Syar'iyah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran;
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PETUNJUK TEKNIS ITSBAT NIKAH TERPADU DILUAR GEDUNG PENGADILAN AGAMA KABUPATEN BATANG HARI
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2021.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 62 Tahun 2018
PEMBAGIAN - PENGGUNAAN - BIAYA PEMUNGUTAN - PAJAK BUMI DAN BANGUNAN - PERKEBUNAN - PERHUTANAN - PERTAMBANGAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, BD.2018/NO.63
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBAGIAN DAN PENGGUNAAN BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERKEBUNAN, PERHUTANAN DAN PERTAMBANGAN
ABSTRAK:
Pemanfaatan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan di Kabupaten Batang Hari harus dioptimalkan untuk meningkatkan penerimaan Pendapatan Daerah terutama pada sektor Pajak Daerah dan Dana Bagi Hasil Pajak;
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 83/KMK.04/2000 tentang Pembagiaan dan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan, Penggunaan dan tata cara penyaluran biaya pemungutanb Pajak Bumi dan Bangunan bagian daerah diatur oleh masing-masing daerah;
Berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembagian dan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pembangunan, Perhutanan dan Pertambangan
UU NO. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU NO. 7 Tahun 1965; UU NO. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU NO. 12 Tahun 1994; UU NO. 17 Tahun 2003; UU NO. 28 Tahun 2009; UU NO. 12 Tahun 2011; UU NO. 23 Tahun 2014; PP NO. 16 Tahun 2000; PP NO. 55 Tahun 2016; PERDA NO. 3 Tahun 2011; PERDA NO. 1 Tahun 2012; PERDA NO. 11 Tahun 2016
Perbup ini Mengatur Mengenai Pembagian dan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pembangunan, Perhutanan dan Pertambangan; Meliputi Pembagian Sektor BP-PBB; Penggunaan BP-PBB; Tim Intensifikasi dan Ekstensifikasi PBB Kabupaten; Besaran Alokasi Pembagian BP-PBB; Penganggaran Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2018.
Pada saat Perbup ini mulai berlaku, maka Perbup Batang Hari No. 16 Tahun 2013 tentang pembagian dan penggunaan biaya pemungutan pajak bumi dan bangunan sektor perkebunan, perhutanan dan pertambangan kabupaten batang hari sebagaimana diubah dengan perbup batang hari No 16 tahun 2017 tentang perubahan atas perbup batang hari no. 16 tahun 2013 tentang pembagian dan penggunaan biaya pemungutan pajak bumi dan bangunan sektor perkebunan, perhutanan dan pertambangan kabupaten batang hari beserta ketentuan pelaksanaannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
11 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 63 Tahun 2017
PETUNJUK TEKNIS - BANTUAN KEUANGAN - PROVINSI KE DESA/KELURAHAN - KABUPATEN BATANG HARI - TA 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63, BD.2017/NO.63
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS BANTUAN KEUANGAN PROVINSI KE DESA/KELURAHAN DALAM KABUPATEN BATANG HARI TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b Pergub Jambi No. 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Provinsi ke Desa/Kelurahan dalam Provinsi Jambi, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Provinsi ke Desa/Kelurahan dalam Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2017.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No;58 Tahun 2005; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.113 Tahun 2014; Permendagri No.114 Tahun 2014; Perda No.5 Tahun 2006; Perda No.3 Tahun 2017; Pergub No.28 Tahun 2017; Perbup No.22 Tahun 2017; Perbup No.50 Tahun 2017
Perbup ini mengatur mengenai Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Provinsi Ke Desa/Kelurahan dalam Kabupaten Batang Hari TA 2017; meliputi; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Pengalokasian dan Penyaluran; Penggunaan; Laporan; Dana Pendukung; Monitoring dan Evaluasi; Pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2017.
10 hlmn; 5 lmpiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat