PELIMPAHAN KEWENANGAN - BUPATI BATANG HARI - KEPADA CAMAT - BIDANG PERIZINAN DAN NON PERIZINAN
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 67, BD.2013/No.67
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Kewenangan Bupati Batang Hari Kepada Camat DIbidang Perizinan Dan Non Perizinan
ABSTRAK:
Dalam rangka merespon dinamika perkembangan penyelenggaraan Pemerintah Daerah menuju tata kelola Pemerintahan yang baik, perlu memperhatikan kebutuhan dan tuntutan masyarakat dalam pelayanan;
Dalam rangka meningkatkan kualitas dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta memperhatikan kondisi geografis daerah, perlu mengoptimalkan peran Kecamatan sebagai Perangkat Daerah terdepan dalam memberikan pelayanan publik;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelimpahan Kewenangan Bupati Batang Hari Kepada Camat di Bidang Perizinan dan Non Perizinan;
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir UU No.12 Tahun 2008; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.19 Tahun 2008; Permendagri No.24 Tahun 2006; Permendagri No.20 Tahun 2008; Permendagri No.4 Tahun 2010; Permendagri No.53 Tahun 2011;
Perbup Ini mengatur mengenai Pelimpahan Kewenangan Bupati Batang Hari Kepada Camat di Bidang Perizinan dan Non Perizinanur mengenai Pelimpahan Kewenangan Bupati Batang Hari Kepada Camat di Bidang Perizinan dan Non Perizinan, meliputi: Pelimpahan Kewenangan; Kewenangan Menandatangani Perizinan dan Non Perizinan; Pelaporan dan Evaluasi Pelaksanaan Kewenangan Camat;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2014.
5 hlmn;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 66 Tahun 2013
PETUNJUK TEKNIS - PELAKSANAAN EVALUASI - SERTIFIKASI - MAMPU BACA TULIS AL-QURAN - SHALAT FARDLU - SISWA - ISLAM
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 66, BD.2013/NO.66
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN EVALUASI DAN SERTIFIKASI MAMPU BACA TULIS AL-QURAN DAN MELAKSANAKAN SHALAT FARDLU BAGI SISWA YANG BERAGAMA ISLAM
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (4), Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 13 ayat (2) Perda Kab. Batang Hari No. 17 Tahun 2013 tentang Kewajiban Mampu Baca Tulis al-Quran dan melaksanakan shalat fardlu bagi siswa yang beragama Islam, maka perlu menetapkan Perbup tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Evaluasi dan Sertifikasi Mampu Baca Tulis al-Quran dan Melaksanakan Shalat Fardlu bagi Siswa yang Beragama Islam.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 28 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 55 Tahun 1998; PP No. 29 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 56 Tahun 1998; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 55 Tahun 2007; PP No. 53 Tahun 2010; Perda No. 7 Tahun 2007; Perda No. 17 Tahun 2013; Kep Bersama Menag dan Mendagri No. 128 dan No. 44 Tahun 1988.
Perbup ini mengatur mengenai Petunjuk Teknis Pelaksanaan Evaluasi dan Sertifikasi Mampu Baca Tulis al-Quran dan Melaksanakan Shalat Fardlu bagi Siswa yang Beragama Islam, meliputi: Maksud, Tujuan, dan Fungsi; Penyelenggaraan Evaluasi dan Sertifikasi; Sumber Pendanaan; Sanksi Administrasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2013.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 62 Tahun 2013
HARGA DASAR - GANTI KERUGIAN - TANAMAN TUMBUH - BANGUNAN - PEMBANGUNAN - KABUPATEN BATANG HARI
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, BD.2013/NO.62
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang HARGA DASAR GANTI KERUGIAN ATAS TANAMAN TUMBUH DAN BANGUNAN AKIBAT ADANYA KEGIATAN PEMBANGUNAN MAUPUN KEGIATAN LAINNYA DALAM KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan pembangunan dan kegiatan lainnya baik yang dilaksanakan Pemerintah maupun yang dilaksanakan oleh Pihak lain yang menimbulkan kerugian atas tanaman dan bangunan, perlu untuk memberikan kerugian/kompensasi;
Untuk efektifitas dan efisiensi serta tertib pelaksanaan ganti kerugian dimaksud, perlu ditetapkan Harga Dasar Ganti Kerugian atas Tanaman Tumbuh dan Bangunan akibat adanya kegiatan pembangunan maupun kegiatan lainnya dalam Kabupaten Batang Hari;
Pengaturan mengenai harga dasar ganti kerugian atas tanaman tumbuh dan bangunan akibat adanya kegiatan pembangunan maupun kegiatan lainnya sebagaimana diatur dalam Perbup Batang Hari No. 9 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Batang Hari No. 35 Tahun 2012 tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, sehingga perlu diganti;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Harga Dasar Ganti Kerugian atas Tanaman Tumbuh dan Bangunan Akibat Adanya Kegiatan Pembangunan Maupun Kegiatan Lainnya Dalam Kabupaten Batang Hari
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.5 Tahun 1960; UU No.20 Tahun 1961; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.2 Tahun 2012; PP No.8 Tahun; Perpres No.71 Tahun 2012; Perbup No.9 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perbup No.35 Tahun 2012;
Perbup Ini mengatur mengenai Harga Dasar Ganti Kerugian atas Tanaman Tumbuh dan Bangunan Akibat Adanya Kegiatan Pembangunan Maupun Kegiatan Lainnya dalam Kabupaten Batang Hari, meliputi: Harga Dasar Ganti Kerugian Tanaman Tumbuh dan Bangunan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2013.
Pada saat peraturan ini mulai berlaku, maka Perbup Batang Hari No. 9 Tahun 2012 tentang Pembangunan maupun kegiatan lainnya dalam Kabupaten Batang Hari sebagaimana telah diubah dengan Perbup Batang Hari No. 35 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Bupati Batang Hari No. 9 Tahun 2012 tentang Harga Dasar Ganti Kerugian atas Tanaman Tumbuh dan Bangunan akibat adanya Kegiatan Pembangunan maupun Kegiatan lainnya dalam Kabupaten Batang Hari, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
13 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 20 Tahun 2013
TATA CARA PELAKSANAAN - PENGANGKUTAN - BATU BARA - KABUPATEN BATANG HARI
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2013/NO.20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGANGKUTAN BATU BARA DI KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Perda Provinsi Jambi No. 13 Tahun 2012 tentang Pengaturan Pengangkutan Batubara dalam Provinsi Jambi dan Pasal 6 Pergub Jambi No. 18 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengangkutan Batubara perlu dilakukan Pengaturan lebih lanjut agar terbangun harmonisasi antar pemangku kepentingan sebagai suatu kesatuan guna mendorong terciptanya Keamanan, Ketertiban dan Keselamatan di Jalan Umum;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengangkutan Batubara di Kabupaten Batang Hari
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2010; PP No. 32 Tahun 2011; PP No. 80 Tahun 2012; PERDA No. 8 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 10 Tahun 2011; PERDA No. 13 Tahun 2012;
PERBUP ini mengatur mengenai Tata Cara Pelaksanaan Pengangkutan Batubara di Kabupaten Batang Hari, meliputi: Maksud dan Tujuan; Pengangkutan Batubara oleh Perusahaan yang Berdomisili dalam Wilayah Kabupaten Batang Hari; Pengangkutan Batubara oleh Perusahaan yang Berdomisili Diluar Wilayah Kabupaten Batang Hari; Kendaraan Angkut Batubara; Sanksi; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2013.
7 hlmn; 2 lmprn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PUSKESMAS
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkannya Perda Kabupaten Batang Hari No. 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Puskesmas maka perlu diatur Pedoman Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Kesehatan Puskesmas;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Pedoman Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Kesehatan Puskesmas
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 6 Tahun 1963; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 7 Tahun 1987; PP No. 58 Tahun 2005; PERDA No. 10 Tahun 2012
PERBUP ini mengatur mengenai Pedoman Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Kesehatan Puskesmas, meliputi: Struktur dan Besarnya Tarif; Pelaksanaan Pemungutan Retribusi dan Penyetoran; Pemberian Pembebasan Retribusi; Pertanggungjawaban
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2013.
7 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 52 Tahun 2012
TATA CARA PEMBERIAN - PENGURANGAN - PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BD.2012/NO.172
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak untuk memperoleh pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan, perlu mengatur ketentuan mengenai pemberian pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PERDA No. 3 Tahun 2011; PERDA No. 1 Tahun 2012
PERBUP ini mengatur mengenai Tata Cara Pemberian Penguarangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2013.
12 hlmn; 1 lmprn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 50 Tahun 2012
KLASIFIKASI PENETAPAN - NILAI JUAL - OBJEK PAJAK - DASAR PENGENAAN - PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BD.2012/NO.170
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KLASIFIKASI PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Perda Kabupaten Batang Hari No. 1 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, maka perlu mengatur besaran Nilai Objek Pajak Bumi dan Bangunan;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Klasifikasi Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PMK No. 150/PMK.03/2010; PERDA No. 3 Tahun 2011; PERDA No. 1 Tahun 2012.
PERBUP ini mengatur mengenai Klasifikasi Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2013.
5 hlmn; 2 lmprn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 47 Tahun 2012
PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI - PEJABAT NEGARA - PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD - PEGAWAI NEGERI SIPIL - PEGAWAI TIDAK TETAP - PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI - TA 2013
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD.2012/NO.167
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD, PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Perda No. 5 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan dan Barang Daerah perlu mengatur tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari TA 2013;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari TA 2013
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1975 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERGUB No. 13 Tahun 2007; PERDA No. 5 Tahun 2006; PERDA No. 22 Tahun 2012; PERBUP No. 41 Tahun 2012
PERBUP ini mengatur mengenai Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari TA 2013, meliputi: Jenis Perjalanan Dinas; Perjalanan Dinas; Tata Cara Melaksanakan Perjalanan Dinas dan Pertanggungjawaban; Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, maka Perabup Batang Hari No. 77 Tahun 2011 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari TA 2012, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
8 hlmn; 8 lmprn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 40 Tahun 2012
STRUKTUR ORGANISASI - UNIT LAYANAN PENGADAAN - BARANG/JASA PEMERINTAH - KABUPATEN BATANG HARI
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.2012/NO.135
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STRUKTUR ORGANISASI UNIT LAYANAN PENGADAAN (ULP) BARANG/JASA PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Perpres No. 70 Tahun 2002 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pemerintah Daerah diwajibkan mempunyai Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang dapat memberikan Pelayanan/Pembinaan dibidang Pengadaan Barang/Jasa;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Struktur Organisasi ULP Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Batang Hari
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perpres No. 106 Tahun 2007; Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 70 Tahun 2012
PERBUP ini mengatur mengenai Struktur Organisasi ULP Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Batang Hari, meliputi: Maksud dan Tujuan; Kedudukan dan Fungsi ULP; Susunan Organisasi; Tugas dan Kewenangan ULP Serta Persyaratan dan Larangan Menjadi Anggota; Mekanisme dan Prosedur
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2012.
11 hlmn; 2 lmprn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 37 Tahun 2012
PENDAYAGUNAAN - TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI - PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN - KABUPATEN BATANG HARI
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD.2012/NO.37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDAYAGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Untuk menciptakan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, peningkatan pelayanan publik serta kinerja pemerintah maka diperlukan pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan pemerintah Kabupaten Batang Hari;
Untuk meningkatkan akses komunikasi dan informasi antara pemerintah, masyarakat, komunitas bisnis dan kelompok terkait lainnya perlu didukung dengan pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi dalam bentuk e-government dalam rangka mewujudkan tercapainya pemerintahan yang baik dan efektif (good governmance);
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendayagunaan Teknologi Informasi dalam Penyeleggaraan Pemerintahan di Kabupaten Batang Hari
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 54 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 17 Tahun 2007; PERDA No. 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 7 Tahun 2011; PERDA No. 3 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 8 Tahun 2011; PERDA No. 4 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 12 Tahun 2011; PERDA No. 5 Tahun 2008
PERBUP ini mengatur mengenai Pendayagunaan Teknologi Informasi dalam Penyeleggaraan Pemerintahan di Kabupaten Batang Hari, meliputi: Tujuan, Sasaran dan Azas; Pokok-Pokok Penyelenggaraan Pendayagunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2012.
9 hlmn;1 pnjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat