PERBUP ini mengatur mengenai Struktur Organisasi ULP Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Batang Hari, meliputi: Maksud dan Tujuan; Kedudukan dan Fungsi ULP; Susunan Organisasi; Tugas dan Kewenangan ULP Serta Persyaratan dan Larangan Menjadi Anggota; Mekanisme dan Prosedur
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat