HARGA DASAR - GANTI KERUGIAN - TANAMAN TUMBUH - BANGUNAN - PEMBANGUNAN - KABUPATEN BATANG HARI
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, BD.2013/NO.62
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang HARGA DASAR GANTI KERUGIAN ATAS TANAMAN TUMBUH DAN BANGUNAN AKIBAT ADANYA KEGIATAN PEMBANGUNAN MAUPUN KEGIATAN LAINNYA DALAM KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK: |
- Dalam rangka pelaksanaan kegiatan pembangunan dan kegiatan lainnya baik yang dilaksanakan Pemerintah maupun yang dilaksanakan oleh Pihak lain yang menimbulkan kerugian atas tanaman dan bangunan, perlu untuk memberikan kerugian/kompensasi;
Untuk efektifitas dan efisiensi serta tertib pelaksanaan ganti kerugian dimaksud, perlu ditetapkan Harga Dasar Ganti Kerugian atas Tanaman Tumbuh dan Bangunan akibat adanya kegiatan pembangunan maupun kegiatan lainnya dalam Kabupaten Batang Hari;
Pengaturan mengenai harga dasar ganti kerugian atas tanaman tumbuh dan bangunan akibat adanya kegiatan pembangunan maupun kegiatan lainnya sebagaimana diatur dalam Perbup Batang Hari No. 9 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Batang Hari No. 35 Tahun 2012 tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, sehingga perlu diganti;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Harga Dasar Ganti Kerugian atas Tanaman Tumbuh dan Bangunan Akibat Adanya Kegiatan Pembangunan Maupun Kegiatan Lainnya Dalam Kabupaten Batang Hari
- UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.5 Tahun 1960; UU No.20 Tahun 1961; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.2 Tahun 2012; PP No.8 Tahun; Perpres No.71 Tahun 2012; Perbup No.9 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perbup No.35 Tahun 2012;
- Perbup Ini mengatur mengenai Harga Dasar Ganti Kerugian atas Tanaman Tumbuh dan Bangunan Akibat Adanya Kegiatan Pembangunan Maupun Kegiatan Lainnya dalam Kabupaten Batang Hari, meliputi: Harga Dasar Ganti Kerugian Tanaman Tumbuh dan Bangunan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2013.
- Pada saat peraturan ini mulai berlaku, maka Perbup Batang Hari No. 9 Tahun 2012 tentang Pembangunan maupun kegiatan lainnya dalam Kabupaten Batang Hari sebagaimana telah diubah dengan Perbup Batang Hari No. 35 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Bupati Batang Hari No. 9 Tahun 2012 tentang Harga Dasar Ganti Kerugian atas Tanaman Tumbuh dan Bangunan akibat adanya Kegiatan Pembangunan maupun Kegiatan lainnya dalam Kabupaten Batang Hari, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
- 13 hlmn
|