PERBUP ini mengatur mengenai Pendayagunaan Teknologi Informasi dalam Penyeleggaraan Pemerintahan di Kabupaten Batang Hari, meliputi: Tujuan, Sasaran dan Azas; Pokok-Pokok Penyelenggaraan Pendayagunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat