PENETAPAN - PEMBERIAN BANTUAN - KORBAN BENCANA - KEBAKARAN RUMAH PENDUDUK - ANGIN PUTING BELIUNG - GEMPA BUMI - TANAH LONGSOR - LEDaKAN INSTALATEUR DAN FASILITAS UMUM - KABUPATEN BATANG HARI - TAHUN 2014
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31. A, BD.2014/NO.98
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN PEMBERIAN BANTUAN UNTUK KORBAN BENCANA KEBAKARAN RUMAH PENDUDUK, KORBAN BENCANA ANGIN PUTING BELIUNG, KORBAN BENCANA GEMPA BUMI, KORBAN BENCANA TANAH LONGSOR DAN KORBAN BENCANA LEDAKAN INSTALATEUR DAN FASILITAS UMUM DI KABUPATEN BATANG HARI TAHUN 2014
ABSTRAK:
Mengingat akan kerentanan masyarakat Kabupaten Batang Hari akan ancaman bencana, bahkan sering terjadinya bencana dan musibah kebakaran rumah penduduk, bencana angin puting beliung, gempa bumi, tanah longsor, ledakan instalateur dan fasilitas umum, yang kesemuanya menyebabkan penderitaan yang mendalam bagi masyarakat yang menimbulkan kerugian materil dan inmateril, oleh sebab itu untuk membantu masyarakat yang terkena bencana dan musibah perlu menetapkan pemberian bantuan untuk korban bencana dimaksud;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Penetapan Pemberian Bantuan untuk Korban Bencana Kebakaran Rumah Penduduk, Korban Bencana Angin Puting Beliung, Korban Bencana Gempa Bumi, Korban Bencana Tanah Longsor dan Korban Bencana Ledakan Instalateur dan Fasilitas Umum di Kabupaten Batang Hari Tahun 2014
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 21 Tahun 2008; Perpres No. 8 Tahun 2008; PERDA No. 13 Tahun 2011
PERBUP ini mengatur mengenai Penetapan Pemberian Bantuan untuk Korban Bencana Kebakaran Rumah Penduduk, Korban Bencana Angin Puting Beliung, Korban Bencana Gempa Bumi, Korban Bencana Tanah Longsor dan Korban Bencana Ledakan Instalateur Umum di Kabupaten Batang Hari Tahun 2014, meliputi Jenis Bencana dan Kategori Kerusakan; Besaran Bantuan; Penilaian Kerusakan; Tata Cara Pengajuan dan Pertanggungjawaban; Sumber Dana
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2014.
8 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 52 Tahun 2014
PENGHAPUSAN PIUTANG - PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN - KEDALUWARSA
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BD.2014/NO.197
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN YANG SUDAH KADALUWARSA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 Perda Kabupaten Batang Hari No. 1 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan perlu menetapkan Perbup tentang Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan yang sudah Kedaluwarsa
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 74 Tahun 2011; PP No. 68 Tahun 2006; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; PMK No. 15/PMK.07/2014; PERDA No. 3 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 8 Tahun 2011; PP No. 3 Tahun 2011; PERDA No. 1 Tahun 2012
PERBUP ini mengatur mengenai Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang Sudah Kedaluwarsa, meliputi: Kedaluwarsa Penagihan; Piutang Pajak Bumi dan Bangunan; Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan; Fasilitasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
9 hlmn; 1 lmpiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 51 Tahun 2014
PEMBERIAN - PENGURANGAN - POKOK KETETAPAN PAJAK - PENGHAPUSAN - SANKSI ADMINISTRASI - PIUTANG - PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN - TAHUN 2009 SAMPAI DENGAN 2013
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BD.2014/NO.196
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN PENGURANGAN POKOK KETETAPAN PAJAK DAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2009 SAMPAI DENGAN 2013
ABSTRAK:
Pelaksanaan pemungutan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan di Kabupaten Batang Hari berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkantoran;
Berdasarkan pelimpahan tunggakan dari Direktorat Jenderal Pajak kepada Pemerintah Kabupaten Batang Hari terdapat Piutang pajak bumi dan bangunan perkotaan yang belum dibayarkan oleh wajib pajak hingga melampaui 5 (lima) tahun, yang menjadi piutang dimaksud menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Batang Hari;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Pemberian Pengurangan Pokok Ketetapan Pajak dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2009 sampai dengan 2013
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 68 Tahun 2006; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; PP No. 74 Tahun 2011; PMK No. 15.PMK.07/2014; PERDA No. 3 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 8 Tahun 2011; PERDA No. 3 Tahun 2011; PERDA No. 1 Tahun 2012
PERBUP ini mengatur mengenai Pemberian Pengurangan Pokok Ketetapan Pajak dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2009 sampai dengan 2013, meliputi Besarnya Pengurangan Pokok Ketetapan Pajak dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang PBB Perdesaan dan Perkotaan; Tata Cara Pemberian Pengurangan Pokok Ketetapan dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang PBB Perdesaan dan Perkotaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
11 hlmn; 2 lmprn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari No. 47 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 Permendagri No. 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014;
Perda Kab. Batang Hari No. 5 Tahun 2006; Perda Kab. Batang Hari No. 7
Tahun 2013 dan Perbup Batang Hari No. 4 Tahun 2007
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang desa dan keuangan desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya; Asas pengelolaan keuangan desa; kekuasaan pengelolaan keuangan desa; Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) meliputi pendapatan, belanja desa, Pengelolaan meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban APBDesa; Alokasi Dana Desa (ADD); dan pembinaan dan pengawasan keuangan desa.
Pengelolaan keuangan desa dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran, yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2014.
PTPKD ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendelegasian evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa kepada Camat, diatur dalam Peraturan Bupati.
Tim Pembinaan dan pengawasan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
20 halaman, Lampiran 33 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari No. 46 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Bantuan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Sehubungan dengan telah dilakukan perhitungan dan formulasi Bantuan Keuangan dan Alokasi Dana Desa berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2015, maka perlu menetapkan besarnya Anggaran Bantuan Keuangan Pemerintahan Daerah untuk Alokasi Dana Desa bagi masing-masing Desa di Kabupaten Batang Hari.
Bantuan keuangan telah dianggarkan pada APBD Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2015;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana
telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 25 Tahun 2004; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Permendgri No. 37 Tahun 2007; Perda Kab. Batang Hari No. 5 Tahun 2006; Perda Kab. Batang Hari No. 11 Tahun 2012; Perda Kab. Batang Hari No. 7 Tahun 2013; Perda Kab. Batang Hari No. 9 Tahun 2014; Perbup Batang Hari No. 63 Tahun 2011; dan Perbup Batang Hari No. 45 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perhitungan dan penetapan Alokasi Dana Desa (ADD); dan pembinaan dan pengawasan keuangan desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini sepanjang mengenai teknis
pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati;
Lampiran 4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari No. 45 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 sebagai landasan Operasional Pelaksanaan
APBD Tahun Anggaran 2015
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana
telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana
telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28
Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 37 Tahun 2014; dan Perda Kab. Batang Hari No. 9 Tahun 2014
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penjabaran APBD Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2015.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari No. 43 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No.28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 40 Tahun 1994; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 64 Tahun 2013; dan Perda Kab. Batang Hari No. 5 Tahun 2006
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tujuan dan ruang lingkup sistem
akuntansi pemerintah daerah, sistem akuntansi pemerintah daerah yang
merupakan suatu instrument untuk mengoperasionalkan prinsip-prinsip akuntansi yang telah ditetapkan dalam SAP dan kebijakan akuntansi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
Peraturan Bupati lainnya yang terkait dengan pengelolaan keuangan daerah sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan peraturan Bupati ini dinyatakan tetap berlaku;
11 halaman, Lampiran 1 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari No. 42 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari
ABSTRAK:
Berdasarkan Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah dirubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dalam Pasal 239 disebutkan bahwa Kepala Daerah menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang kebijakan akuntansi pemerintah daerah dengan berpedoman pada standar akuntansi pemerintahan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Permendagri No. 64 Tahun 2013; dan Perda Kab. Batang Hari No. 5 Tahun 2006
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang prinsip dan dasar penyusunan
kebijakan akuntansi pemerintah. Prinsip yang digunakan dalam laporan
keuangan pemerintah daerah menggunakan basis akrual. Namun dalam hal
anggaran disusun dnan dilaksanakan berdasar basis kas; maka LRA disusun
berdasarkan basis kas
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2014.
Peraturan Bupati Kabupaten Batang Hari Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2012 Nomor 8), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
8 halaman, Lampiran I s.d. II 106 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 41 Tahun 2014
PENENTUAN KUALITAS - PIUTANG - PEMBENTUKAN PENYISIHAN - PENGHAPUSAN PIUTANG - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - TIDAK TERTAGIH - PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BATANG HARI
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD.2014/NO. 183
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENENTUAN KUALITAS PIUTANG DAN PEMBENTUKAN PENYISIHAN DAN PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH TIDAK TERTAGIH PADA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Berdasarkan PP No. 71 Tahun 2010 tenang Standar Akuntansi Pemerintah dan Permendagri No. 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasic Akrual pada Pemerintah Daerah, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah menggunakan basis akrual untuk pengakuan aset;
Untuk menyajikan piutang pada neraca Pemerintah Kabupaten Batang Hari dengan nilai bersih yang dapat direalisasikan (net realizabel value), diperlukan penyesuaian dengan membentuk penyisihan dan penghapusan piutang pajak dan Retribusi Daerah tidak tertagih berdasarkan penggolongan kualitas piutang;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Penentuan Kualitas Piutang dan Pembentukan Penyisihan dan Penghapusan Piutang Pajak dan Retribusi Daerah Tidak Tertagih pada Pemerintah Kabupaten Batang Hari
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PERDA No. 3 Tahun 2011; PERDA No. 1 Tahun 2012
PERBUP ini mengatur mengenai Penentuan Kualitas Piutang dan Pembentukan Penyisihan dan Penghapusan Piutang Pajak dan Retribusi Daerah Tidak Tertagih pada Pemerintah Kabupaten Batang Hari, meliputi: Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Kualitas Piutang; Penyisihan Piutang Tidak Tertagih; Penghapusan Piutang Pajak dan Retribusi Daerah; Perubahan Kualitas Piutang Pajak dan Retribusi Daerah; Pencatatan Perubahan Jumlah Piutang
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2014.
12 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 38 Tahun 2014
PEMBERIAN - TUNJANGAN PERUMAHAN - PIMPINAN - ANGGOTA - DPRD - KABUPATEN BATANG HARI - PERIODE TAHUN 2014-2019
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD.2014/NO.137
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TUNJANGAN PERUMAHAN BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BATANG HARI PERIODE TAHUN 2014-2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Perda Kabupaten Batang Hari No. 13 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Batang Hari No. 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari, maka perlu menetapkan Pemberian Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari Periode Tahun 2014-2019;
Bberdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Pemberian Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Batan Hari Periode Tahun 2014-2019
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1987; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2014; PP No. 62 Tahun 1990; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; PERDA No. 1 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 11 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDA No. 5 Tahun 2006; PERDA No. 8 Tahun 2014; PERBUP No. 34 Tahun 2014
PERBUP ini mengatur mengenai Pemberian Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Batan Hari Periode Tahun 2014-2019
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2014.
Pada saat Peraturan ini berlaku maka :
1. Perbup Batang Hari No. 22 Tahun 2011 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Hari Periode 2009-2014; dan
2. Perbup Batang Hari No. 61 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perbup Batang Hari Nomor 22 Tahun 2011, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
5 hlmn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat