PEMBERIAN - TUNJANGAN PERUMAHAN - PIMPINAN - ANGGOTA - DPRD - KABUPATEN BATANG HARI - PERIODE TAHUN 2014-2019
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD.2014/NO.137
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TUNJANGAN PERUMAHAN BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BATANG HARI PERIODE TAHUN 2014-2019
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Perda Kabupaten Batang Hari No. 13 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Batang Hari No. 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari, maka perlu menetapkan Pemberian Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari Periode Tahun 2014-2019;
Bberdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Pemberian Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Batan Hari Periode Tahun 2014-2019
- UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1987; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2014; PP No. 62 Tahun 1990; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; PERDA No. 1 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 11 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDA No. 5 Tahun 2006; PERDA No. 8 Tahun 2014; PERBUP No. 34 Tahun 2014
- PERBUP ini mengatur mengenai Pemberian Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Batan Hari Periode Tahun 2014-2019
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2014.
- Pada saat Peraturan ini berlaku maka :
1. Perbup Batang Hari No. 22 Tahun 2011 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Hari Periode 2009-2014; dan
2. Perbup Batang Hari No. 61 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perbup Batang Hari Nomor 22 Tahun 2011, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- 5 hlmn
|