KEDUDUKAN - TUGAS DAN FUNGSI - SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.2016/NO.42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI,
DAN TATA KERJA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Perda Kabupaten Batang Hari Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Perbup tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permenagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 11 Tahun 2016.
Perbup ini mengatur mengenai Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, meliputi: Sekretariat; Bidang Pemberdayaan Masyarakat; Bidang Pemberdayaan Pemerintahan Desa; Kelompok Jabatan Fungsional; UPTD; dan Jenis Jabatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2016.
Pada saat Perbup ini mulai berlaku, maka Perbup Batang Hari Nomor 29 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Subbagian, Kepala Subbidang dan Kelompok Jabatan Fungsional pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Batang Hari, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Semua ketentuan yang mengatur tentang uraian tugas dan fungsi serta tata kerja di lingkungan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa wajib menyesuaikan pengaturannya dengan Perbup ini.
Pada saat Perbup ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan pada perangkat daerah Kabupaten Batang Hari terkait urusan pemberdayaan masyarakat dan desa tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkat pejabat baru berdasarkan Perbup ini.
17 hlm., Lampiran 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 42 Tahun 2019
PENGELOLAAN - DOKUMENTASI DAN INFORMASI PUBLIK - PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.2019/NO.42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Setiap Badan Publik di lingkungan pemerintah Kabupaten Batang Hari mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana;
Salah satu tugas utama Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi berdasarkan klasifikasi informasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 61 Tahun 2010; PERDA No. 11 Tahun 2016; PERBUP No. 47 Tahun 2016; PERBUP No. 26 Tahun 2017
PERBUP ini Mengatur Mengenai Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari; Meliputi Ruang Lingkup; Tujuan; Kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi; Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi; Mekanisme Pelayanan Informasi dan Dokumentasi; Kelengkapan PPID; Informasi Yang Bersifat Publik; Informasi yang Dikecualikan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2019.
25 hlmn; 2 lmprn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 42 Tahun 2017
SISTEM REMUNERASI - RSUD HAJI ABDOEL MADJID BATOE - KABUPATEN BATANG HARI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.2017/NO.42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM REMUNERASI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH HAJI ABDOEL MADJID BATOE KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan dan kinerja rumah sakit sangat perlu ditopang oleh sistem remunerasi berbasis kinerja sebagai bentuk motivasi dan penghargaan kepada pegawai;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan PErbup tentang Sistem Remunerasi RSUD Haji Abdoel Madjid Batoe Kab. Batang Hari
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; Perda No. 5 Tahun 2006
Perbup ini mengatur mengenai Sistem Remunerasi RSUD Haji Abdoel Madjid Batoe Kab. Batang Hari, meliputi: Azas, Hak dan Kewajiban; Sumber Pembiayaan, Kelompok Penerima Remunerasi, Gaji dan Tunjangan; PEnggajian dan Tunjangan dalam Sistem Remunerasi; Komponen dan Proporsi Jasa Pelayanan; Distribusi Insentif; Indexing; Kriteria Penilaian Kinerja; Merit/Bonus dan Reward; Sanksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2017.
Pada saat Perbup ini berlaku maka Perbup No. 26 Tahun 2014 tentang Sistem Pembagian Jasa Pelayanan pada RSUD Haji Abdoel Madjid Batoe Kab. Batang Hari sebagaimana telah diubah dengan Perbup No. 63 Tahun 2015 tentang PErubahan Kedua atas Perbup Batang Hari No. 26 Tahun 2014, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Pejabat yang memiliki kinerja mencapai target dan/atau melebihi target dapat diberikan reward sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh direktur
26 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 42 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD Kab. Batang Hari Tahun 2022 No.42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Motivator Tangguh
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan program dan kegiatan Batang Hari tangguh, perlu mengangkat dan menempatkan motivator tangguh;
b. bahwa perlu membentuk tim yang mensosialisasikan program pemerintah daerah dan kebijakan pembangunan daerah serta membentuk masyarakat tangguh;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Motivator Tangguh.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.52 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.40 Tahun2009; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari No.15 Tahun 2017; Peraturan Bupati Batang Hari No.50 Tahun 2018; Peraturan Bupati Batang Hari No.12 Tahun 2021.
Motivator Tangguh
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2022.
Peraturan Bupati Batang Hari No. 12 Tahun 2021, dan Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 50 Tahun 2018 Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 42 Tahun 2001
RETRIBUSI - IZIN - USAHA - ANGKUTAN - ORANG - DAGANG
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 42, LD.2001/NO.42
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN USAHA ANGKUTAN ORANG DAN DAGANG
ABSTRAK:
Dalam rangka pengawasan dan penertiban terhadap kendaraan angkutan orang maupun barang perlu pemberian Izin Usaha Angkutan; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Usaha Angkutan Orang dan Barang.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983;PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Kab. Batang Hari No. 11 Tahun 2001.
Perda Ini mengatur tentang RETRIBUSI IZIN USAHA ANGKUTAN ORANG DAN DAGANG, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Prinsip dan Penetapan Besarnya Tarif; Proses Penerbitan Izin Usaha Angkutan Orang dan Barang; Kewajiban Pemegang Izin Usaha Angkutan Orang dan Barang; Pembatalan Izin Usaha Angkutan Orang dan Barang; Tarif Izin Usaha Angkutan Orang dan Barang; Kartu Izin Usaha Angkutan Orang dan Barang; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Penagihan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Pidana; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2001.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peratuan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari Nomor 12 Tahun 1996 tentang Retibusi lzin Usaha Angkutan Di Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari Nomor 12 Tahun 1996 Seri B Nomor 5 ) dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Hal - hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sapanjang teknis pelaksanaanya akan diatur lebih lanut dengan Keputusan Bupati.
11 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari No. 42 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari
ABSTRAK:
Berdasarkan Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah dirubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dalam Pasal 239 disebutkan bahwa Kepala Daerah menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang kebijakan akuntansi pemerintah daerah dengan berpedoman pada standar akuntansi pemerintahan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Permendagri No. 64 Tahun 2013; dan Perda Kab. Batang Hari No. 5 Tahun 2006
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang prinsip dan dasar penyusunan
kebijakan akuntansi pemerintah. Prinsip yang digunakan dalam laporan
keuangan pemerintah daerah menggunakan basis akrual. Namun dalam hal
anggaran disusun dnan dilaksanakan berdasar basis kas; maka LRA disusun
berdasarkan basis kas
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2014.
Peraturan Bupati Kabupaten Batang Hari Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2012 Nomor 8), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
8 halaman, Lampiran I s.d. II 106 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 42 Tahun 2018
PEMBENTUKAN - KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT - DESA/KELURAHAN - KABUPATEN BATANG HARI
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.2018/NO.42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT (KIM) DESA/KELURAHAN DALAM KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan partisipasi dan pengawasan publik dalam proses penyelenggaraan pemerintah daerah;
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Permenkominfo No. 08/PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial, maka Pembentukan Kelompok Informasi Masyarakay (KIM) dapat berfungsi sebagai wahana informasi dan komunikasi anatara anggota KIM dengan pemerintah atau sebaliknya, sebagai mitra dialog dengan pemerintah dalam merumuskan kebijakan publik, sebagai saran peningkatan pemberdayaan masyarakat di bidang informasi dan sebagai lembaga atau kelompok;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dalam Kabupaten Batang Hari
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 61 Tahun 2010; PERDA No. 11 Tahun 2016; PERBUP No. 47 Tahun 2016
PERBUP ini Mengatur Mengenai Pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dalam Kabupaten Batang Hari; Meliputi Kedudukan, Fungsi, Tugas, Peran KIM; Struktur Organisai Kelompok Informasi Masyarakay (KIM)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2018.
7 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari No. 43 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No.28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 40 Tahun 1994; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 64 Tahun 2013; dan Perda Kab. Batang Hari No. 5 Tahun 2006
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tujuan dan ruang lingkup sistem
akuntansi pemerintah daerah, sistem akuntansi pemerintah daerah yang
merupakan suatu instrument untuk mengoperasionalkan prinsip-prinsip akuntansi yang telah ditetapkan dalam SAP dan kebijakan akuntansi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
Peraturan Bupati lainnya yang terkait dengan pengelolaan keuangan daerah sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan peraturan Bupati ini dinyatakan tetap berlaku;
11 halaman, Lampiran 1 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 43 Tahun 2017
PENJABARAN - PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN - APBD - PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI - TA 2016
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD.2017/NO.43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Perda Kabupaten Batang Hari No. 1 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2016, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban APBD TA 2016
Berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Penjabaran Pertanggungjawaban PelaksanaanAPBD TA 2016
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 1994; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2010; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2015; PP No.20 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kail diubah terakhir dengan PP No.21 Tahun 2007; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; UU No.54 Tahun 2005; UU No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda No.9 Tahun 2014; Perda No.4 Tahun 2015; Perda No.9 Tahun 2016; Perbup No.45 Tahun 2014; Perbup No.38 Tahun 2015
Perbup ini mengatur mengenai Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Tahun Anggaran 2016
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2017.
8 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 43 Tahun 2020
TATA CARA - PENCAIRAN DANA - APBD - KABUPATEN BATANG HARI - SECARA ELEKTRONIK (E- PAYMENT)
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD.2020/NO.43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pencairan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Hari Secara Elektronik (E- PAYMENT)
ABSTRAK:
Dalam rangka mempercepat dan memperlancar proses pencairan dana APBD Kab Batang Hari dengan tetap memperhatikan aspek keamanan proses dan kejelasan tanggung jawab dari masing-masing pengelola keuangan, maka dilakukan proses pencairan dana APBD Kab. Batang Hari secara elektronik (e-Payment);
Sehubungan dengan pelaksanaan proses pencairan dana APBD Kab. Batang Hari dimaksud, perlu mengatur tata cara pencairan dana dengan Perbup
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 82 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 55 Tahun 2008; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 5 Tahun 2006; Perda No. 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 6 Tahun 2019; Perbup No. 5 Tahun 2017
Perbup ini mengatur mengenai tata cara pencairan dana APBD Kab. Batang Hari secara elektronik (e-Payment), meliputi: proses penerbitan SP2D secara elektronik; prosedur penggunaan SPM; Bentuk dan Jenis Formulir.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2020.
9 hlm.; Lampiran I s.d. Lampiran XII
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat