Perbup ini mengatur mengenai Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, meliputi: Sekretariat; Bidang Bina Marga; Bidang Cipta Karya dan Penataan Ruang; Bidang Pengairan; Bidang Peralatan, Pengujian dan Jasa Kontruksi; Bidang Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan; Kelompok Jabatan Fungsional; UPTD; dan Jenis Jabatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat