Perbup ini mengatur mengenai Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, meliputi: Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Susunan Organisasi; Sekretariat; Bidang Perumahan; Bidang Kawasan Permukiman; Bidang Pertahanan; Kelompok Jabatan Fungsional; UPTD; Tata Kerja; Jenis Jabatan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat