Perbup ini mengatur mengenai Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, meliputi: Sekretariat; Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk; Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil; Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan; Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan; Kelompok Jabatan Fungsional; UPTD; dan Jenis Jabatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat