PEMERIKSAAN KESEHATAN - BAGI PIMPINAN - ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH - KABUPATEN BATANG HARI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, BD.2017/NO.54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMERIKSAAN KESEHATAN BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari, maka perlu mengatur tentang Pemeriksaan Kesehatan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetaokan Peraturan Bupati tentang Pemeriksaan Keksehaatn bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Hari.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah denagn UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.18 Tahun 2017; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permendagri No.62 Tahun 2017; Perda No.2 Tahun 2017;
Perda ini mengatur mengenai Pemeriksaan Kesehatan Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Hari; meliputi; Pemeriksaan Kesehatan; Penganggaran Dan Pertanggungjawaban Pemeriksaan Kesehatan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2017.
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, maka semua aturan yang mengatur tentang Pemeriksaan Kesehatan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
5 hlmn;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 53 Tahun 2017
PENETAPAN - BESARAN - TUNJANGAN PERUMAHAN - PIMPINAN - ANGGOTA - DPRD - KABUPATEN BATANG HARI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD.2017/NO.53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN BESARAN TUNJANGAN PERUMAHAN BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrastif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari, maka perlu menetapkan Besaran Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Batang Hari tentang Penetapan Besaran Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011: UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.18 Tahun 2017; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permendagri No.62 Tahun 2017; Perda No.2 Tahun 2017
Perbup ini mengatur mengenai Penetapan Besaran Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Hari; meliputi; Tunjangan Perumahan; Penganggaran dan Pertanggungjawaban Tunjangan Perumahan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
Pada saat Perbup ini mulai berlaku, maka Perbup Batang Hari No. 38 Tahun 2014 tentang Pemberian Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari Periode Tahun 2014-2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perbup Batang Hari No. 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Perbup Batang Hari No. 38 Tahun 2014, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 52 Tahun 2017
PENETAPAN - BESARAN - DANA OPERASIONAL - PIMPINAN - DPRD - KABUPATEN BATANG HARI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BD.2017/NO.52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN BESARAN DANA OPERASIONAL PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 ayat (1) Perda Kabupaten Batang Hari No. 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari, maka perlu menetapkan Besaran Dana Operasional Pimpinan DPRD Kabupaten Batang Hari;
Berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Penetapan Besaran Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Hari
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.18 Tahun 2017; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permendagri No.62 Tahun 2017; Perda No.2 Tahun 2017
Perbup ini mengatur mengenai Penetapan Besaran Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Hari; meliputi; Besaran Dana Operasional Pimpinan DPRD; Penganggaran dan Pertanggungjawaban Dan Operasional
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
Pada saat Perbup ini mulai berlaku, semua aturan yang mengatur tentang besaran dana operasional bagi Pimpinan DPRD Kabupaten Batang Hari, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 51 Tahun 2017
PENETAPAN - BESARAN - TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF - TUNJANGAN RESES - PIMPINAN - ANGGOTA - DPRD - KABUPATEN BATANG HARI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BD.2017/NO.51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN BESARAN TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF DAN TUNJANGAN RESES BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 ayat (1) Perda Kabupaten Batang Hari No. 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari,
maka perlu menetapkan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Penetapan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan
dan Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015;PP No.58 Tahun 2005; PP No.18 Tahun 2017; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah duibah terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permendagri No.62 Tahun 2017; Perda No.2 Tahun 2017
Perbup ini mengatur mengenai Penetapan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif Dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari; meliputi; Tunjangan Komunikasi Intensif; Tunjangan Reses; Penganggaran Dan Pertanggungjawaban TKI
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
Pada saat Perbup ini mulai berlaku, maka semua aturan yang mengatur tentang Pemberian Tunjangan Komunikasi dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari No. 50 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Pasal 3 Perda Kabupaten Batang Hari Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 31 Tahun 2016; Perda No. 4 Tahun 2006; Perda No. 25 Tahun 2016; Perda No. 3 Tahun 2017; Perbup No. 73 Tahun 2016.
Perbup ini mengatur mengenai Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2017.
17 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 49 Tahun 2017
PEDOMAN - PENGELOLAAN - LAYANAN ASPIRASI - PENGADUAN ONLINE RAKYAT - SISTEM PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK NASIONAL - KABUPATEN BATANG HARI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD.2017/NO.49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN LAYANAN ASPIRASI DAN PENGADUAN ONLINE RAKYAT (LAPOR) SISTEM PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK NASIONAL (SP4N) KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan dukungan informasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, diselenggarakan sistem informasi yang mudah diakses masyarakat melalui Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N);
Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) dikelola secara terstruktur dan profesional baik di lingkup OPD maupun BUMD dalam Kabupaten Batang Hari, maka diperlukan pengaturan sebagai pedoman dalam pelaksanaannya;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Kabupaten Batang Hari
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.14 Tahun 2008; UU No.37 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.96 Tahun 2012; Perpres No.76 Tahun 2013; Perda No.2 Tahun 2014
Perbup ini mengatur mengenai Pedoman Pengelolaan Layanan Aspirasi Dan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Kabupaten Batang Hari; meliputi; Maksud, Tujuan, Dan Ruang Lingkup Pelayanan Publik; Kelembagaan Dan Sarana Penanganan Pengaduan; Tata Kerja Pengelolaan Pengaduan; Pelaporan, Pemantauan Dan Evaluasi; Pembiayaan; Sanksi Administrasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2017.
18 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 48 Tahun 2017
KETENTUAN PELAKSANAAN - JAMINAN KESEHATAN NASIONAL - MASYARAKAT MISKIN - KABUPATEN BATANG HARI - TAHUN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD.2017/NO.48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KETENTUAN PELAKSANAAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL BAGI MASYARAKAT MISKIN DI KABUPATEN BATANG HARI TAHUN 2017
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat dalam meringankan beban masyarakat miskin di Kabupaten Batang Hari, terutama bagi anggota keluarganya yang Miskin, Pemerintah Daerah memandang perlu memberikan Jaminan Kesehatan Nasional bagi masyarakat miskin;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Ketentuan Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Batang Hari Tahun 2017.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.11 Tahun 2009; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.40 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No.24 Tahun 2013; UU No.12 Tahun 2011; UU No.24 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Perpres No.25 Tahun 2008; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.39 Tahun 2012; Perda No.5 Tahun 2006; Perda No.11 Tahun 2016; Perbup No.35 Tahun 2016
Perbup ini mengatur mengenai Ketentuan Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional Bagi Masyarakat Miskin Di Kabupaten Batang Hari Tahun 2007; meliputi; Maksud dan Tujuan; Penerima Jaminan Kesehatan; Besaran Bantuan Jaminan Kesehatan; Prosedur dan Tata Cara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2017.
6 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 47 Tahun 2017
PEMANFAATAN - BANTUAN PENDAMPING RAWAT INAP - BANTUAN TRANSPORT DAN AKOMODASI PASIEN - PENDAMPING RAWAT JALAN - MASYARAKAT MISKIN - KABUPATEN BATANG HARI - TAHUN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD.2017/NO.47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMANFAATAN BANTUAN PENDAMPING RAWAT INAP, BANTUAN TRANSPORT
SERTA AKOMODASI PASIEN DAN PENDAMPING RAWAT JALAN BAGI
MASYARAKAT MISKIN KABUPATEN BATANG HARI TAHUN 2017
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan akses pelayanan kesehatan serta meringankan beban masyarakat miskin dalam Kabupaten Batang Hari yang dirawat, Pemerintah Daerah memandang perlu memberikan bantuan untuk pasien dan pendamping pasien masyarakat miskin.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 7 Tahun 1987; PP No. 58 Tahun 2005; Perda No. 5 Tahun 2006; Perda No. 17 Tahun 2016; Perda No. 25 Tahun 2016; Perbup No. 73 Tahun 2016.
Perbup ini mengatur mengenai Pemanfaatan Bantuan Pendamping Rawat Inap, Bantuan Transport serta Akomodasi Pasien dan Pendamping Rawat Jalan bagi Masyarakat Miskin Kabupaten Batang Hari Tahun 2017, meliputi: persyaratan menerima bantuan; pemanfaatan dana bantuan; sumber dana.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2017.
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 46 Tahun 2017
BANTUAN BEASISWA - MASYARAKAT MISKIN - KABUPATEN BATANG HARI - TAHUN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD.2017/NO.46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BANTUAN BEASISWA BAGI MASYARAKAT MISKIN KABUPATEN BATANG HARI TAHUN 2017
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan akses pelayanan pendidikan serta meringankan beban masyarakat miskin dalam Kabupaten Batang Hari yang sedang menempuh pendidikan dasar, Pemerintah Daerah memandang perlu memberikan bantuan beasiswa bagi masyarakat miskin;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Bantuan Beasiswa Bagi Masyarakat Miskin Kabupaten Batang Hari Tahun 2017.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.17 Tahun 2003; UU No.20 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.40 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; Perda No.5 Tahun 2006; PP No.17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.66 Tahun 2010; Perda No.17 Tahun 2016; Perda No.25 Tahun 2016; Perbup No.73 Tahun 2016
Perbup ini mengatur mengenai Bantuan Beasiswa Bagi Masyarakat Miskin Kabupaten Batang Hari Tahun 2017; meliputi: Maksud dan Tujuan; Sasaran Penerima Bantuan Beasiswa; Persyaratan Penerima Bantuan; Pemanfaatan Dana; Sumber Daya; Besaran Dana; Tata Cara Pemberian Bantuan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
7 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari No. 44 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN BUDAYA DAERAH
ABSTRAK:
Adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat merupakan salah satu modal sosial yang dapat diamanatkan dalam upaya pelestarian dan pengembangan budaya sesuai dengan karakteristik dari masyarakat adat;
Dalam rangka Pelestarian dan Pengembangan Budaya Daerah, Pemerintah Daerah perlu menjalin kerjasama dengan organisasi kemasyarakatan, sanggar/kelompok seni yang ada dalam Kabupaten Batang Hari.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1985; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 39 Tahun 2007; Permendagri No. 52 Tahun 2007; Perda No. 11 Tahun 2016; Perbup No. 33 Tahun 2016.
Perbup ini mengatur mengenai Pelestarian dan Pengembangan Budaya Daerah, meliputi: pelestarian dan pengembangan budaya daerah; pemberdayaan masyarakat; pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2017.
6 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat