PEMERIKSAAN KESEHATAN - BAGI PIMPINAN - ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH - KABUPATEN BATANG HARI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, BD.2017/NO.54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMERIKSAAN KESEHATAN BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari, maka perlu mengatur tentang Pemeriksaan Kesehatan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetaokan Peraturan Bupati tentang Pemeriksaan Keksehaatn bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Hari.
- UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah denagn UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.18 Tahun 2017; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permendagri No.62 Tahun 2017; Perda No.2 Tahun 2017;
- Perda ini mengatur mengenai Pemeriksaan Kesehatan Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Hari; meliputi; Pemeriksaan Kesehatan; Penganggaran Dan Pertanggungjawaban Pemeriksaan Kesehatan;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2017.
- Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, maka semua aturan yang mengatur tentang Pemeriksaan Kesehatan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
- 5 hlmn;
|