KETENTUAN PELAKSANAAN - JAMINAN KESEHATAN NASIONAL - MASYARAKAT MISKIN - KABUPATEN BATANG HARI - TAHUN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD.2017/NO.48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KETENTUAN PELAKSANAAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL BAGI MASYARAKAT MISKIN DI KABUPATEN BATANG HARI TAHUN 2017
ABSTRAK: |
- Untuk meningkatkan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat dalam meringankan beban masyarakat miskin di Kabupaten Batang Hari, terutama bagi anggota keluarganya yang Miskin, Pemerintah Daerah memandang perlu memberikan Jaminan Kesehatan Nasional bagi masyarakat miskin;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Ketentuan Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Batang Hari Tahun 2017.
- UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.11 Tahun 2009; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.40 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No.24 Tahun 2013; UU No.12 Tahun 2011; UU No.24 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Perpres No.25 Tahun 2008; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.39 Tahun 2012; Perda No.5 Tahun 2006; Perda No.11 Tahun 2016; Perbup No.35 Tahun 2016
- Perbup ini mengatur mengenai Ketentuan Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional Bagi Masyarakat Miskin Di Kabupaten Batang Hari Tahun 2007; meliputi; Maksud dan Tujuan; Penerima Jaminan Kesehatan; Besaran Bantuan Jaminan Kesehatan; Prosedur dan Tata Cara
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2017.
- 6 hlmn
|