Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Kepala LKPP Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, maka perlu diatur mengenai Pedoman
Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa;
Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 48 Tahun 2014, tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2016; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Peraturan Kepala LKPP No. 13 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala LKPP No. 22 Tahun 2015.
Perbup ini mengatur mengenai Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, meliputi: maksud, tujuan dan ruang lingkup; prinsip dan etika pengadaan barang/jasa; pengelolaan kegiatan; pengelolaan barang/jasa melalui swakelola; kegiatan pengadaan barang/jasa melalui penyediaan barang/jasa; pengawasan dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Batang
Hari Nomor 48 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan
Barang/Jasa di Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Tata cara pengadaan Barang/Jasa dalam rangka mendukung kegiatan
Swakelola, diatur lebih lanjut dalam kegiatan pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia Barang/Jasa.
17 hlm.; Lampiran I-XIII 15 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 26 Tahun 2019
PEDOMAN PELAKSANAAN - PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS - NON FISIK - BANTUAN OPERASIONAL - PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KESETARAAN - TA 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2019/NO.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NON FISIK BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KESETARAAN TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan kesetaraan yang bermutu, Pemerintah mengalokasikan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan;
Untuk Membantu Pemerintah Daerah Mewujudkan peningkatan akses masyarakat terhadap pendidikan Kesetaraan yang lebih bermutu, Pemerintah mengalokasikan dana bantuan biaya operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2019
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.20 Tahun 2001; UU No.17 Tahun 2003; UU No.20 Tahun 2003; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.13 Tahun 2015; PP No.7 Tahun 2008; PP No.74 Tahun 2008; PP No.17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.66 Tahun 2010
Perbup Ini Mengatur Mengenai Pedoman Pelaksanaan Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2019; Meliputi; Maksud Dan Tujuan; Prinsip Penggunaan DAK Non Fisik Kesetaraan; Alokasi; Prosedur Pengajuan Dana; Penetapan Penerima Dana; Pelaporan; Waktu Pelaksanaan; Tata Tertib Pengelolaan Dana; Pertanggung Jawaban; Monitoring, Supervisi Dan Verifikasi Pelaporan; Pembatalan Dana Operasional PKBM; Pengawasan; Sanksi Administratif;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2019.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang Hari
8 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 26 Tahun 2014
SISTEM PEMBAGIAN - JASA PELAYANAN - RSUD HAJI ABDOEL MADJID BATOE - KABUPATEN BATANG HARI
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2014/NO.41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM PEMBAGIAN JASA PELAYANAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH HAJI ABDOEL MADJID BATOE KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (2) huruf b dan ayat (6) Perda Kabupaten Batang Hari No. 19 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada RSUD Haji Abdoel Madjid Batoe Kabupaten Batang Hari, perlu diatur penggunaan jasa pelayanan dengan sistem pembagian jasa;
Untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat, RSUD Haji Abdoel Madjid Batoe Kabupaten Batang Hari memerlukan sumber daya yang profesional dan berkualitas sehingga perlu diberikan pembagian insentif yang layak dan adil;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Sistem Pembagian Jasa Pelayanan pada RSUD Haji Abdoel Madjid Batoe Kabupaten Batang Hari
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 61 Tahun 2007; PERDA No. 19 Tahun 2013; PERDA No. 24 Tahun 2013; PERBUP No. 64 Tahun 2013
PERBUP ini mengatur mengenai Sistem Pembagian Jasa Pelayanan pada RSUD Haji Abdoel Madjid Batoe Kabupaten Batang Hari, meliputi Tata Kelola
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2014.
9 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 26 Tahun 2004
SUSUNAN - ORGANISASI - TATA KERJA - SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 26, LD.2004/No. 26
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
Dengan telah di undangkannya PP No. 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri No. 01/SKB/M.PAN/ 4/2003 dan No. 17 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan PP No. 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan PP No. 9 Tahun 2003 serta ketentuan Pasal 68 ayat (1) UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu menetapkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Batang Hari; Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Batang Hari berdasarkan kewenangan pemerintah yang di miliki oleh daerah, karakteristik, potensi dan kebutuhan daerah dengan memperhatikan aspek personil, perlengkapan dan pembiayaan dengan prinsip-prinsip efesiensi, efektifitas, rasional, profesionalisme serta visi dan misi yang jelas dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 9 Tahun 2003; Keputusan Presiden No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, yang meliputi; KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI; SUSUNAN ORGANISASI; ESELON, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN; KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL; TATA KERJA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2004.
Dengan berlakuknya Perda ini, maka Perda Kab. Batang Hari No. 3 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat DPRD Kab. Batang Hari beserta Lampirannya dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
8 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 26 Tahun 2016
SELEKSI TAMBAHAN - BAKAL CALON KEPALA DESA - PEMILIHAN KEPALA DESA - KABUPATEN BATANG HARI
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2016/NO.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SELEKSI TAMBAHAN BAKAL CALON KEPALA DESA PADA PEMILIHAN KEPALA DESA DALAM KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (2) Perda Kabupaten Batang Hari No. 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu diatur mengenai Seleksi Tambahan Bakal Calon Kepala Desa pada Pemilihan Kepala Desa dalam Kabupaten Batang Hari;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Seleksi Tambahan Bakal Calon Kepala Desa pada Pemilihan Kepala Desa dalam Kabupaten Batang Hari.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 112 Tahun 2015; PERDA No. 6 Tahun 2016; PERBUP No. 19 Tahun 2016
PERBUP ini mengatur mengenai Seleksi Tambahan Bakal Calon Kepala Desa pada Pemilihan Kepala Desa dalam Kabupaten Batang Hari, meliputi Seleksi Tambahan Bakal Calon Kepala Desa; Tata Tertib Seleksi Tambahan; Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2016.
5 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 26 Tahun 2010
KETENTUAN - PEMBERIAN - BANTUAN DANA PENDIDIKAN - BAGI PUTRA/PUTRI - KABUPATEN BATANG HARI - YANG BERSTATUS MAHASISWA/MAHASISWI - PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI - SWASTA
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2010/NO.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KETENTUAN PEMBERIAN BANTUAN DANA PENDIDIKAN BAGI PUTRA/PUTRI KABUPATEN BATANG HARI YANG BERSTATUS MAHASISWA/MAHASISWI PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI/SWASTA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk memberikan motivasi kepada putra-putri dari Kabupaten Batang Hari yang berprestasi, berasal dari keluarga tidak mampu/miskin serta berasal dari daerah terpencil dalam melanjutkan pendidikan guna meningkatkan sumber daya manusia agar lebih cerdas, berkualitas, beriman, bertaqwa dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga memiliki kompetensi dan keterampilan yang berdaya guna;
bahwa pemberian bantuan dana pendidikan kepada putra-putri Kabupaten Batang Hari yang berstatus mahasiswa/mahasiswi pada Perguruan Tinggi Negeri/Swasta merupakan salah satu bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Batang Hari;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Ketentuan Pemberian Bantuan Dana Pendidikan Bagi Putra/Putri Kabupaten Batang Hari Yang Berstatus Mahasisa/Mahasiswi Pada Perguruan Tinggi Negeri/Swasta
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDA No. 5 Tahun 2006
PERBUP ini Mengatur Mengenai Ketentuan Pemberian Bantuan Dana Pendidikan Bagi Putra/Putri Kabupaten Batang Hari Yang Berstatus Mahasisa/Mahasiswi Pada Perguruan Tinggi Negeri/Swasta; Meliputi Program Bantuan Dana Pendidikan; Bantuan Dana Pendidikan Untuk Putra-Putri; Sumber Pebiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2010.
Pada saat Peraturan ini berlaku, maka Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 21 Tahun 2009 tentang Ketentuan Pemberian Bantuan Dana Pendidikan Bagi Putra/Putri Kabupaten Batang Hari Yang Berstatus Mahasisa/Mahasiswi Pada Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
5 hlmn;1 lmpiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 26 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DI DESA
ABSTRAK:
Dalam rangka Memberdayakan masyarakat di Desa dalam Kabupaten Batang Hari, maka dipandang perlu untuk menetapkan dan menata kembali Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kepengurusannya sesuai dengan Ketentuan Pasal 106 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah pengaturan lebih lanjut mengenai Pernbentukan Iembaga Kemasyarakatan di Desa perlu diatur dalam Peraturan Daerah ; Berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah Tentang Pembentukan Lembaga
Kemasyarakatan di Desa.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keppres No. 49 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DI DESA, meliputi Nama Lembaga Kemasyarakatan; Tujuan; Kedudukan dan Susunan Organisasi; Tugas Pokok dan Fungsi; Pengangkatan dan Pemberhentian; Tata Kerja; Sumber Dana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2001.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai Pelaksanaannya diatur dengan Keputusan Bupati.
8 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 26 Tahun 2012
PENYELENGGARAAN - SISTEM PENGENDALIAN INTERN - PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BATANG HARI
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2012/NO.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 60 PP No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 60 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERDA No. 5 Tahun 2006; PERDA No. 8 Tahun 2011
PERBUP ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari, meliputi: Penyelenggaraan SPI Pemerintah Daerah; Penguatan Efektivitas Penyelenggaraan SPI Pemerintah Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2012.
6 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 26 Tahun 2015
PENETAPAN - BANTUAN DESA - DESA PEMEKARAN - DESA SENGKATI GEDANG - APBD - TA 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2015/NO 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN BANTUAN DESA UNTUK 10 (SEPULUH) DESA PEMEKARAN DAN DESA SENGKATI GEDANG DARI APBD TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Sehubungan dengan telah disahkannya Perbup Batang Hari No. 21 Tahun 2015 tentang Perubahan Penjabaran APBD Kab. Batang Hari TA 2015 mendahului penetapan Perda tentang Perubahan APBD TA 2015, maka perlu menetapkan besarnya Anggaran Bantuan Keuangan Desa untuk 10 (sepuluh) Desa pemekaran se-Kabupaten Batang Hari, berupa Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa dan Operasional serta Bantuan Dana Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat untuk Desa Sengkati Gedang;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Penetapan Bantuan Keuangan Desa untuk 10 (sepuluh) Desa Pemekaran dan Desa Sengkati Gedang dari APBD TA 2015
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2094; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 25 Tahun 2004; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 37 Tahun 2007; PERDA No. 5 Tahun 2006; PERDA No. 11 Tahun 2012; PERDA No. 14 Tahun 2012; PERDA No. 15 Tahun 2012; PERDA No. 16 Tahun 2012; PERDA No. 17 Tahun 2012; PERDA No. 18 Tahun 2012; PERDA No. 19 Tahun 2012; PERDA No. 20 Tahun 2012; PERDA No. 21 Tahun 2012; PERDA No. 7 Tahun 2013; PERDA No. 9 Tahun 2014; PERBUP No. 63 Tahun 2011; PERBUP No. 45 Tahun 2014; PERBUP No. 20 Tahun 2015
PERBUP ini mengatur mengenai Penetapan Bantuan Keuangan Desa untuk 10 (sepuluh) Desa Pemekaran dan Desa Sengkati Gedang dari APBD TA 2015, meliputi Perhitungan dan Penetapan ADD; Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2015.
10 hlmn; 1 lmprn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 26 Tahun 2017
PEMBENTUKAN - PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) - PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2017/NO.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN PENJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI ( PPID )
PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka perlu membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari; Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan partisipasi dan pengawasan publik dalam proses penyelenggaraan pemerintahan daerah.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 tahun 2009; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
beberapakali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 61 Tahun 2010; Perda No. 11 Tahun 2016; Perbup No. 47 tahun 2016.
Perbup ini mengatur mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Batang Hari, meliputi: kedudukan, tugas, tanggung jawab dan wewenang PPID; PPID Pembantu; susunan organisasi PPID.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, maka Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Batang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 hlm.; Lampiran 1 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat