SUBSIDI - BIAYA OPERASIONAL - PDAM TIRTA BATANG HARI - TA 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2018/NO.20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SUBSIDI BIAYA OPERASIONAL KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM ''TIRTA BATANG HARI'' TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK: |
- Tarif air minum pada PDAM Tirta Batang Hari yang berlaku sekarang masih belum dapat menutupi biaya operasional karena masih jauh dibawah rata-rata tarif per M3;
Dalam upaya untuk menjaga dan memelihara kelangsungan opersional perusahaan serta meningkatkan kinerja perusahaan, maka perlu untuk memberikan subsidi kepada PDAM Tirta Batang Hari;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Subsidi Biaya Operasional kepada PDAM Tirta Batang Hari
- UU Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1965; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 16 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PERDA Nomor 9 Tahun 1994; PERDA Nomor 14 Tahun 2002; PERDA Nomor 15 Tahun 2005; PERDA Nomor 5 Tahun 2006; PERDA Nomor 18 Tahun 2017; PERBUP Nomor 90 Tahun 2017
- PERBUP ini Mengatur Mengenai Subsidi Biaya Operasional kepada PDAM Tirta Batang Hari TA 2018; Meliputi Maksud dan Tujuan; Besarnya Subsidi; Biaya Operasional
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
- 4 hlmn
|