TATA CARA - PERGESERAN - REVISI - ANGGARAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2018/NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PERGESERAN DAN REVISI ANGGARAN
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 160 ayat (7) Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri No. 13 Tahun 2006, dalam rangka terbitnya pelaksanaan anggaran dan revisi anggaran pada APBD Kabupaten Batang Hari sebagaimana diatur dengan Perbup Batang Hari No. 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran belum mengatur tata cara revisi anggaran, maka peraturan dimaksud perlu diganti sebagaimana mestinya;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pergeseran dan Revisi Anggaran
- UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDA No. 5 Tahun 2006; PERDA No. 11 Tahun 2016
- PERBUP ini Mengatur Mengenai Tata Cara Pergeseran dan Revisi Anggaran; Meliputi Pergeseran Anggaran; Revisi Anggaran
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2018.
- Pada saat Perbup ini mulai berlaku, maka Perbup Batang Hari No. 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- 9 hlmn; 1 lmprn
|