Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 11 Tahun 2018

PENGGUNAAN ALAT BERAT DAN/ATAU ALAT PENDUKUNG LAINNYA YANG DIKELOLA OLEH KECAMATAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini Mengatur Mengenai Penggunaan Alat Berat dan/atau Alat Pendukung Lainnya yang Dikelola oleh Kecamatan; Meliputi Ruang Lingkup Pemakaian Alat Berat dan/atau Alat Pendukung Lainnya; Wewenang dan Tanggung Jawab; Penganggaran; Monitoring dan Evaluasi; Larangan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 11 Tahun 2018 tentang PENGGUNAAN ALAT BERAT DAN/ATAU ALAT PENDUKUNG LAINNYA YANG DIKELOLA OLEH KECAMATAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batang Hari
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Muara Bulian
Tanggal Penetapan
04 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2018
Tanggal Berlaku
04 Januari 2018
Sumber
BD.2018/NO.11
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batang Hari
Bidang
Halaman ini telah diakses 380 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan