PENGGUNAAN - ALAT BERAT - ALAT PENDUKUNG LAINNYA - DIKELOLA OLEH KECAMATAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2018/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGGUNAAN ALAT BERAT DAN/ATAU ALAT PENDUKUNG LAINNYA YANG DIKELOLA OLEH KECAMATAN
ABSTRAK: |
- Dalam rangka mendukung ketahanan pangan, penanggulangan bencana, penataan kawasan perkotaan terutama dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan dasar, dan pemanfaatan sesuai dengan potensi daerah dan prioritas masing-masing kecamatan dapat mendukung Alat Berat dan/atau Alat Pendukung Lainnya milik Pemerintah Kabupaten Batang Hari yang di tempatkan di Kecamatan;
Pemanfaatan Alat Berat dan/atau Alat Pendukung Lainnya sebagaimana dimaksud pada huruf a, diberikan untuk mencapai sasaran peningkatan kesejahteraan masyarakat;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan Alat Berat dan/atau Alat Pendukung Lainnya yang Dikelola oleh Kecamatan
- UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 27 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2016; PERDA No. 12 Tahun 2017; PERGUB No. 27 Tahun 2017
- PERBUP ini Mengatur Mengenai Penggunaan Alat Berat dan/atau Alat Pendukung Lainnya yang Dikelola oleh Kecamatan; Meliputi Ruang Lingkup Pemakaian Alat Berat dan/atau Alat Pendukung Lainnya; Wewenang dan Tanggung Jawab; Penganggaran; Monitoring dan Evaluasi; Larangan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2018.
- 7 hlmn
|