PEMANFATAAN - DANA BANTUAN SOSIAL - PELAYANAN KESEHATAN - MASYARAKAT MISKIN DAN TIDAK MAMPU - KABUPATEN BATANG HARI
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2012/NO.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMANFATAAN DANA BANTUAN SOSIAL UNTUK PELAYANAN KESEHATAN BAGI MASYARAKAT MISKIN DAN TIDAK MAMPU DI KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Untuk lebih meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan masyarakat miskin dan tidak mampu di Kabupaten Batang Hari diperlukan upaya peningkatan pelayanan kesehatan;
Untuk mewujudkan upaya peningkatan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu, Pemerintah Kabupaten Batang Hari telah menganggarkan dana pendamping Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin dan Tidak Mampu yang tertuang dalam APBD Kabupaten Batang Hari. sehingga diperlukan pengaturam mengenai pemanfataan dana pelayanan kesehatan masyarakat dimaksud;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Pemanfataan Dana Bantuan Sosial untuk Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin dan Tidak Mampu di Kabupaten Batang Hari
UU No. 12 Tahun1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 7 Tahun 1987; PP No. 58 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2011; PERDA No. 5 Tahun 2006; PERDA No. 24 Tahun 2011; PERBUP No. 71 Tahun 2011
PERBUP ini mengatur mengenai Pemanfataan Dana Bantuan Sosial untuk Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin dan Tidak Mampu di Kabupaten Batang Hari, meliputi: Maksud dan Tujuan; Persyaratan Penerima Dana Bantuan Sosial; Pemanfataan Dana Bantuan Sosial; Sumber Dana Bantuan Sosial; Pertanggungjawaban
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2012.
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, maka Perbup Batang Hari No. 2 Tahun 2012 tentang Penetapan Pemberian Dana Bantuan Pendamping Pasien miskin yang dirawat di Puskesmas, Puskesmas Perawatan, RSUD Kabupaten, RSUD Provinsi dan RAU Pusat (Jakarta dan Palembang) serta Bantuan Transportasi Petugas Kesehatan Merujuk dari Puskesmas ke RSUD Kabupaten, Provinai dan Pusat (Jakarta dan Palembang) TA 2012, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
7 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 23 Tahun 2007
PEMBENTUKAN - PENGHAPUSAN - PENGGABUNGAN - KELURAHAN
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD.2007/NO.23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN, PENGGABUNGAN KELURAHAN
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PERDA No. 5 Tahun 2006; PERDA No. 5 Tahun 2006; PERDA No. 6 Tahun 2006; PERDA No.7 Tahun 2006
PERDA ini Mengatur Mengenai Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Kelurahan; Meliputi Pembentukan; Pembiayaan; Pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2007.
Pada saat Peraturab Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 27 Tahun 2001 tentang Pedoman Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2001 Nomor 27) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
6 hlmn; 2 pnjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 23 Tahun 2019
KRITERIA - KETENTUAN PELAKSANAAN - PENYALURAN - DANA BANTUAN SOSIAL - LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK - KABUPATEN BATANG HARI - TAHUN 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2019/No.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KRITERIA DAN KETENTUAN PELAKSANAAN PENYALURAN DANA BANTUAN SOSIAL KEPADA LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK DALAM KABUPATEN BATANG HARI TAHUN 2019
ABSTRAK:
Dalam rangka upaya memenuhi kebutuhan dasar lembaga kesejahteraan sosial anak dalam Kabupaten Batang Hari, maka perlu memberikan bantuan makanan tambahan kepada setiap Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kriteria dan Ketentuan Pelaksanaan Penyaluran Dana Bantuan Sosial kepada Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Dalam Kabupaten Batang Hari Tahun 2019;
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.6 Tahun 1974; UU No.23 Tahun 2002; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.39 Tahun 2012; Perda Batang Hari No.5 Tahun 2006; Perda Batang Hari No.18 Tahun 2019; Perbup Batang Hari No.73 Tahun 2018
Perbup Ini Mengatur Mengenai Kriteria Dan Ketentuan Pelaksanaan Penyaluran Dana Bantuan Sosial Kepada Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Dalam Kabupaten Batang Hari Tahun 2019; Meliputi; Kriteria; Ketentuan Penyaluran Dana Program Bantuan Sosial Kepada Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak; Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2019.
6 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 23 Tahun 2012
PEMANFAATAN - DANA - BANTUAN SOSIAL - UNTUK PELAYANAN KESEHATAN - BAGI MASYARAKAT - MISKIN - TIDAK MAMPU - DI KABUPATEN BATANG HARI
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, BD.2012/NO.23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMANFAATAN DANA BANTUAN SOSIAL UNTUK PELAYANAN KESEHATAN BAGI MASYARAKAT MISKIN DAN TIDAK MAMPU DI KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Untuk lebih meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan masyarakat miskin dan tidak mampu di Kabupaten Batang Hari diperlukan upaya peningkatan pelayanan kesehatan; Untuk mewujudkan upaya peningkatan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pemerintah Kabupaten Batang Hari telah menganggarkan dana pendamping Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin dan Tidak Mampu yang tuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Hari, sehingga diperlukan pengaturan menganai pemanfaatan dana pelayanan kesehatan masyarakat dimaksud; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemanfaatan Dana Bantuan Sosial untuk Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin dan Tidak Mampu di Kabupaten Batang Hari.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 17 tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU no. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 7 Tahun 1987; PP No. 8 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2011; Perda Kab. Batang Hari No. 5 Tahun 2006; Perda Kab. Batang Hari No. 24 Tahun 2011; perbup Batang Hari No. 71 Tahun 2011.
Perbup ini mengatur tentang PEMANFAATAN DANA BANTUAN SOSIAL UNTUK PELAYANAN KESEHATAN BAGI MASYARAKAT MISKIN DAN TIDAK MAMPU DI KABUPATEN BATANG HARI, meliputi Maksud dan Tujuan; persyaratan Penerima Dana Bantuan Sosial; Pemanfaatan Dana Bantuan Sosial; Sumber Dana Bantuan Sosial; Pertanggung Jawaban
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2012.
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Batang Hari No. 2 Tahun 2012 tentang Penetapan Pemberian Dana Bantuan Pendamping Pasien Miskin yang dirawat di Puskesmas, Puskesmas Perwatan, RSUD Kabupaten, RSUD Provinsi dan RSUD Pusat (Jakarta dan Palembang) serta Bantuan Transportasi Petugas Kesehatan Merujuk dari Puskesmas ke RSUD Kabupaten, Provinsi dan Pusat (Jakarta dan Palembang) Tahun Anggaran 2012, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati Batang Hari
7 hlmn;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 23 Tahun 2018
PENERAPAN - MANAJEMEN RISIKO - PEMERINTAH DAERAH - KABUPATEN BATANG HARI
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2018/NO.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO PADA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, maka perlu menetapkan Penerapan Manajemen Risiko ke dalam suatu Peraturan;
Dalam rangka pelaksanaan sistem pengendalian intern yang efektif dan efisien, Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari wajib menerapkan manajemen risiko;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah denga UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2015; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 12 Tahun 2017; Perpres No. 87 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERDA No. 11 Tahun 2016
PERBUP ini Mengatur Mengenai Penerapan Manajemen Risiko pada Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari; Meliputi Maksud dan Tujuan; Prinsip Penerapan Manajemen Risiko; Penyelenggara Manajemen Risiko; Strategi Penerapan Manajemen Risiko; Proses Manajemen Risiko; Evaluasi dan Pelaporan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2018.
10 hlmn; 3 lmprn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 23 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Kearsipan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 43 Tahun
2009 tentang Kearsipan, Pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43
Tahun 2009 tentang Kearsipan, dan Peraturan Daerah
Kabupaten Batang Hari Nomor 14 Tahun 2018 tentang
Penyelenggaraan Kearsipan, perlu menetapkan sistem kearsipan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem
Kearsipan;
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No. 28 Tahun 2012; Keputusan MenpanRB No. 679 Tahun 2020; Peraturan Kepala Arsip Nasional RI No. 22 Tahun 2011; Peraturan Kepala Arsip Nasional RI No. 4 Tahun 2021; Perda Kabupaten Batang Hari No. 14 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang sistem kearsipan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Sistem Kearsipan Daerah, SRIKANDI, Simpul Jaringan Aplikasi SIKN, JIKD, Pembinaan dan Pengendalian, Pelaporan, Pendanaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2023.
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 23 Tahun 2016
RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH - KABUPATEN BATANG HARI - TA 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2016/NO.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BATANG HARI NOMOR 24 TAHUN 2015 TENTANG RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH (RKPD) KABUPATEN BATANG HARI TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Berkenaan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan Asumsi Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Batang Hari Tahun 2016, maka perlu melakukan Perubahan atas Perbup Batang Hari No. 24 Tahun 2015 tentang RKPD Kabupaten Batang Hari TA 2016;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan atas Perbup Batang Hari No. 24 Tahun 2015 tentang RKPD Kabupaten Batang Hari TA 2016.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 40 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2008; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 2 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 54 Tahun 2010; PERDA No. 4 Tahun 2006; PERDA No. 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 1 Tahun 2013; PERDA No. 3 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 2 Tahun 2013; PERDA No. 4 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 3 Tahun 2013; PERDA No. 5 Tahun 2008; PERDA No. 16 Tahun 2013; PERDA No. 5 Tahun 2015; PERBUP No. 59 Tahun 2015
PERBUP ini mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 24 Tahun 2015 tentang RKPD Kabupaten Batang Hari TA 2016
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2016.
6 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 23 Tahun 2014
STANDAR PELAYANAN - PERIZINAN - NON PERIZINAN - PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU KECAMATAN - KABUPATEN BATANG HARI
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2014/NO.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU KECAMATAN (PATEN) KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Untuk kelancarana pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) kepada masyarakat, perlu adanya standar pelayanan PATEN di kecamatan se-Kabupaten Batang Hari;
Standar pelayanan perizinan dan non perizinan merupakan jaminan adanya kepastian bagi penerima pelayanan untuk melakukan pengawasan terhadap akuntabilitas aparatur pemerintah dalam pemberian pelayanan;
Sbagai dasar pelaksanaan pelayanan penyelenggaraan Pemda di bidang perizinan dan non perizinan dan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan dimaksud, maka perlu disusun Standar Pelayanan PATEN pada kecamatan di Kabupaten Batang Hari;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Standar Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) Kabupaten Batang Hari
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 24 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 4 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 53 Tahun 2011; PERBUP No. 44 Tahun 2011; PERBUP No. 67 Tahun 2013
PERBUP ini mengatur mengenai tentang Standar Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) Kabupaten Batang Hari, meliputi: Maksud, Tujuan dan Sasaran; Ruang Lingkup; Komponen Standar Pelayanan; Penanganan Pengaduan; Pembinaan dan Pengawasan; Prosedur Penandatanganan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2014.
5 hlmn; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 23 Tahun 2001
PEMBERDAYAAN - PELESTARIAN - PENGEMBANGAN - ADAT ISTIADAT - LEMBAGA ADAT
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD.2001/NO.23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERDAYAAN PELESTARIAN, PENGEMBANGAN ADAT ISTIADAT DAN LEMBAGA ADAT
ABSTRAK:
Adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan masyarakat dan lembaga adat yang diatur keberadaannya dan digunakan kehidupan oleh masyarakat luas dan yang tumbuh berkembang didaerah-daerah sebagai nilai-nilai dan ciri-ciri budaya serta kepribadian bangsa yang perlu diberdayakan, dibina, dan dilestarikan; Untuk memenuhi maksud huruf a diatas dan melaksanakan ketentuan pasal 106 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, perlu Pengaturan Iebih lanjut mengenai pemberdayaan, Pelestarian, dan Pengembangan adat istiadat dan lembaga adat dalam suatu Peraturan Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan, Pelestarian, dan Pengembangan Adat Istiadat dan Lembaga Adat.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang PEMBERDAYAAN PELESTARIAN, PENGEMBANGAN ADAT ISTIADAT DAN LEMBAGA ADAT, meliputi Mekanisme Pemberdayaan, Pelestarian dan Pengembangan; Kedudukan, Tugas dan Fungsi Lembaga Adat; Hak, Wewenang dan Kewajiban; Susunan Organisasi Lembaga Adat; Hubungan Lembaga Adat dengan Organisasi Pemerintahan; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2001.
Hal-hal vang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur dengan keputusan Bupati .
11 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 23 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2014
TENTANG PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK
ABSTRAK:
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jambi Nomor 482/KEP.GUB/SETDA HKM-4.1/2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah, rumusan Pasal 40 ayat
(1) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak dihapus atau dibatalkan, karena rumusan ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah hanya dimungkinkan secara alternatif, mengingat sifatnya hanya pelanggaran.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014; UU No. 11 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan
Perlindungan Anak
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2016.
Mengubah ketentuan Pasal 40 ayat (1)
3 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat