KODE ETIK - PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH - KABUPATEN BATANG HARI
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD.2018/NO.49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KODE ETIK PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK: |
- Dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemda Kabupaten Batang Hari yang efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel, perlu mengatur kode etik pihak-pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah Kabupaten Batang Hari;
Berdasarkan Ketentuan Pasal 7 Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup tentang Kode Etik Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Batang Hari
- UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No. 16 Tahun 2018; PERDA No. 11 Tahun 2016; PERBUP No. 66 Tahun 2016; PERBUP No. 89 Tahun 2017
- PERBUP ini Mengatur Mengenai Kode Etik Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Batang Hari; Meliputi Prinsip Pengadaan Barang/Jasa; Kode Etik; Komite Etik; Pemeriksaan dan Keputusan; Sekretariat Komite Etik; Pembiayaan;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2018.
- 13 hlmn
|