KEBIJAKAN - STRATEGI DAERAH - PENGELOLAAN SAMPAH - RUMAH TANGGA - KABUPATEN BATANG HARI - TAHUN 2018-2025
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, BD.2018/NO.54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBIJAKAN DAN STRATEGI DAERAH PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA KABUPATEN BATANG HARI TAHUN 2018-2025
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (5) Perpres No. Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, perlu menetapkan Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Kabupaten Batang Hari Tahun 2018-2025
- UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP Nomor 81 Tahun 2012; Perpres No. 97 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; Permen LH No. 16 Tahun 2011; Permen LH No. P.10/MenLHK/Setjen/PLB.0/4/2018; PERDA No. 4 Tahun 2017; PERDA No. 16 Tahun 2016
- PERBUP ini Mengatur Mengenai Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Kabupaten Batang Hari Tahun 2018-2025; Meliputi Arah Jakstrada Kabupaten; Penyelenggaraan Jakstrada; Pendanaan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2018.
- 12 hlmn; 2 lmprn
|