PEDOMAN UMUM - PENANGANAN - BENTURAN KEPENTINGAN - PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, BD.2018/NO.57
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN UMUM PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK: |
- Dalam penyelenggaraan pemerintahan, hubungan interaksi antara aparatur dengan aparatur, maupun antara aparatur dengan pihak lainnya tidak terelakkan, sehingga berpotensi terjadinya benturan kepentingan sebagai salah satu penyebab terjadinya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
Dalam rangka mewujudkan Pemerintahan Kabupaten Batang Hari yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme diperlukan suatu kondisi yang bebas dari benturan kepentingan;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksdu pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari
- UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 6 Tahun 1974; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 53 Tahun 2010; Keppres No. 47 Tahun 1992
- PERBUP ini Mengatur Mengenai Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2018.
- 3 hlmn; 1 lmprn
|