PEMBERIAN - TUNJANGAN - KINERJA - DAERAH - BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL - CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL - DILINGKUNGAN PEMERINTAH - KABUPATEN BATANG HARI - TAHUN ANGGARAN 2010
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2010/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DAERAH BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPILI DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI TAHUN ANGGARAN 2010
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan motivasi kerja serta disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari maka perlu diberikan Tunjangan Kinerja Daerah yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah;
bahwa berdasarkan Pasal 39 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan pengahsilan kepada PNS berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Daerah Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2010
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2005; UU No. 28 Tahun 2007; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 58 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2008; PERDA No. 9 Tahun 2009; PERBUP No. 27 Tahun 2009
PERBUP ini Mengatur Mengenai Pemberian Tunjangan Kinerja Daerah Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2010; Meliputi Maksud dan Tujuan; Penerapan Tunjangan Kinerja Daerah; Hari Kerja dan Jam Kerja; Sumber Dana; Penilaian Kinerja; Besaran Tunjangan Kinerja Daerah; Tata Cara Pengajuan Tunjangan Kinerja Daerah; Kriteria Pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah; Pembinaan; Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2010.
7 hlmn;2 lmpiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 10 Tahun 2014
TATA CARA - PEMBERIAN - PERTANGGUNGJAWABAN - BELANJA TIDAK TERDUGA - BERSUMBER DARI APBD - KABUPATEN BATANG HARI
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2014/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA TIDAK TERDUGA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 ayat (1) Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang bersumber dari APBD yang berbunyi belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf h merupakan belanja kegiatan yang sifatnya tidak bisa atau tidak diharapkan berulang-ulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkiran sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup;
Untuk kelancaran pemberian bantuan dalam bentuk uang dan/atau barang yang terperinci kepada masyarakat yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam hal penyaluran dana Belanja Tidak Terduga;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga yang bersumber dari APBD Kabupaten Batang Hari
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 1999; UU No, 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 7 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 39 Tahun 2012; PERDA No. 5 Tahun 2006; PERDA No. 1 Tahun 2013; PERDA No. 2 Tahun 2013; PERDA No. 3 Tahun 2013
PERBUP ini mengatur mengenai Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga yang Bersumber dari APBD Kabupaten Batang Hari, meliputi Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Umum; Penganggaran; Pelaksanaan dan Penatausahaan; Pelaksanaan Pencairan Tidak Terduga Akibat Bencana; Pelaksanaan Pencairan Belanja Tidak Terduga Untuk Penanggulangan Utang Daerah; Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Monitoring dan Evaluasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2014.
12 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 10 Tahun 2018
KRITERIA - KETENTUAN PELAKSANAAN - PENYALURAN - DANA BANTUAN SOSIAL - ANAK PANTI ASUHAN - KABUPATEN BATANG HARI - TAHUN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2018/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KRITERIA DAN KETENTUAN PELAKSANAAN PENYALURAN DANA BANTUAN SOSIAL KEPADA ANAK PANTI ASUHAN DALAM KABUPATEN BATANG HARI TAHUN 2018
ABSTRAK:
Dalam rangka upaya memenuhi kebutuhan dasar anak panti asuhan dalam Kabupaten Batang Hari, maka perlu memberikan bantuan makanan tambahan setiap anak panti asuhan;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kriteria dan ketentuan Pelaksanaan Penyaluran Dana Bantuan Sosial kepada Anak Panti Asuhan dalam Kabupaten Batang Hari Tahun2018
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 6 Tahun 1974; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011; PERDA No. 5 Tahun 2006; PERDA No. 18 Tahun 2018; PERBUP No. 90 Tahun 2018
PERBUP ini Mengatur Mengenai Kriteria dan ketentuan Pelaksanaan Penyaluran Dana Bantuan Sosial kepada Anak Panti Asuhan dalam Kabupaten Batang Hari Tahun 2018; Meliputi Maksud dan Tujuan; Kriteria; Ketentuan Penyaluran Dana Program Bantuan Sosial Kepada Panti Asuhan; Pengelolaan dan Pertanggungjawaban
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2018.
6 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari No. 10 Tahun 2009
PENETAPAN - PEMBERIAN - DANA BANTUAN - PENDAMPING - PASIEN MISKIN - PUSKESMAS PERAWATAN - BANTUAN TRANSPORTASI - PETUGAS HONORER - BANTUAN PENDAMPING - rumah sakit
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2009/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN PEMBERIAN DANA BANTUAN PENDAMPING
PASIEN MISKIN YANG DIRAWAT DI PUSKESMAS PERAWATAN,
BANTUAN TRANSPORTASI PETUGAS HONORER MERUJUK PASIEN MISKIN
DARI PUSKESMAS KE RUMAH SAKIT DAN BANTUAN PENDAMPING PASIEN
MISKIN YANG DIRAWAT DI RUMAH SAKIT PROVINSI DAN LUAR PROVINSI
TAHUN ANGGARAN 2009
ABSTRAK:
Bahwa masyarakat penerima santunan dana bantuan pendamping pasien miskin yang dirawat di Puskesmas Perawatan, Bantuan transportasi merujuk pasien miskin dari Puskesmas ke Rumah Sakit dan batuan pendamping pasien yang dirawat di Rumah Sakit Provinsi dan Luar Provinsi yang dibiayai dari dana APBD. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu dibentuk Peraturan Bupati tentang Penetapan Pemberian Dana Bantuan Pendamping Pasien Miskin yang
dirawat di Puskesmas Perawatan, Bantuan Transportasi Petugas Honorer merujuk Pasien Miskin dari Puskesmas ke Rumah Sakit dan Bantuan Pendamping Pasien Miskin yang dirawat di Rumah Sakit Provinsi dan Luar Provinsi tahun Anggaran 2009.
Dasar Hukum: UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1956; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 40 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; Perda Kabupaten Batang Hari No. 5 Tahun 2006; Perda Kabupaten Batang Hari No. 1 Tahun 2009; Perbup Batang Hari No. 2 Tahun 2009
Peraturan Bupati ini mengatur tentang: Penetapan Pemberian Dana Bantuan Pendamping Pasien Miskin yang dirawat di Puskesmas Perawatan, Bantuan Transportasi Petugas Honorer merujuk Pasien Miskin dari Puskesmas ke Rumah Sakit dan Bantuan Pendamping Pasien Miskin yang dirawat di Rumah Sakit Provinsi dan Luar Provinsi tahun Anggaran 2009, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Besarnya Bantuan Dana;
4. Persyaratan Penerima Bantuan Dana;
5. Sumber Dana;
6. Pertanggungjawaban;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2009.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
ABSTRAK:
Pelaksanaan pembangunan berkelanjutan sebagai upaya untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup merupakan bagian integral penyelenggaraan pemerintah daerah;
Agar pelaksanaan pembangunan berkelanjutan di wilayah Kabupaten Batang Hari dapat terlaksana dengan baik diperlukan hubungan yang sinergis antara Pemerintah Daerah dengan pelaku dunia usaha dan masyarakat dalam bentuk program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan;
Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan di Kabupaten Batang Hari, maka diperlukan pengaturan tentang penyelenggaraan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2009; PP No. 47 Tahun 2012; Permen BUMN No. Per-05/MBU/2007; Perda No. 6 Tahun 2013.
Perda ini mengatur mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, meliputi; Asas, Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Hak dan Kewajiban Perusahaan; Program TJSLP; Pelaksanaan Program TJSLP; Pembiayaan Program TJSLP; Forum TJSLP; Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan; Penghargaan; Peran Serta Masyarakat; Sanksi Administrasi;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, telah dibentuk Forum TJSLP dan Tim Fasilitasi TJSLP Pemerintah Daerah.
13 hlm.; Penjelasan 3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PUSKESMAS
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkannya Perda Kabupaten Batang Hari No. 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Puskesmas maka perlu diatur Pedoman Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Kesehatan Puskesmas;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Pedoman Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Kesehatan Puskesmas
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 6 Tahun 1963; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 7 Tahun 1987; PP No. 58 Tahun 2005; PERDA No. 10 Tahun 2012
PERBUP ini mengatur mengenai Pedoman Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Kesehatan Puskesmas, meliputi: Struktur dan Besarnya Tarif; Pelaksanaan Pemungutan Retribusi dan Penyetoran; Pemberian Pembebasan Retribusi; Pertanggungjawaban
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2013.
7 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 10 Tahun 2020
PENGELOLAAN DANA HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH - batanghari - 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2020/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN DANA HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
untuk melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan 224 TAhun 2017 tentang Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah
UU 33 Tahun 2004; UU 28 Tahun 2009; PP 12 Tahun 2019; Permendagri 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri 21 Tahun 2011; Peraturan BNPB 3 Tahun 2019; Perda 11 Tahun 2019
Perbup tersebut mengatur belanja hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah TA 2020 dengan total Rp8.005.975.000,00
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2020.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 10 Tahun 2018
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD - Kabupaten Batang Hari - Ta 2017
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2014, kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh badan pemeriksa keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten batang hari tahun anggaran 2017;
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2010; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2015; UU No. 23 tahun 2014; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 32 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Batang Hari No. 25 Tahun 2016; Perpub Batang Hari No. 73 Tahun 2016.
Perda ini mengatur mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2017
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 10 Tahun 2013
PSDA - ATAS KAYU RAKYAT - PRODUKSI HUTAN RAKYAT/TANAH MILIK - pencabutan
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2013/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 4 TAHUN 2000 TENTANG PSDA ATAS KAYU RAKYAT PRODUKSI HUTAN RAKYAT/TANAH MILIK
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2000 PSDA atas Kayu Rakyat Produksi Hutan Rakyat/Tanah Milik bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi;
bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 675 Tahun 2009 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2000 tentang PSDA atas Kayu Rakyat Produksi Hutan Rakyat/Tanah Milik, maka Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2000 perlu dicabut;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2000 tentang PSDA Atas Kayu Rakyat Produksi Hutan Rakyat/Tanah Milik
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1965; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011
PERDA ini Mengatur Mengenai Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2000 tentang PSDA Atas Kayu Rakyat Produksi Hutan Rakyat/Tanah Milik
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2013.
Perda Kab. Batang Hari No. 4 Tahun 2000 tentang PSDA ATAS KAYU RAKYAT PRODUKSI HUTAN RAKYAT/TANAH MILIK (Lembaran Daerah Kab. Batang Hari Tahun 2000 No. 4) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
3 hlmn; 1 pnjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
Pendidikan merupakan hak semua warga Negara, sehingga penyelenggaraan pendidikan harus mampu menjamin pemerataan kesempatan bagi semua, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global yang diselenggarakan dalam suatu pendidikan bermutu, terencana dan berkesinambungan;
Kebutuhan masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu perlu dipenuhi melalui pemerataan, perluasan akses, relevansi, peningkatan mutu dan daya saing serta penguatan tata kelola penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan kebijakan pendidikan bermutu Provinsi Jambi dan kebijakan pendidikan nasional;
Sesuai ketentuan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010, Pemerintah Daerah bertanggung jawab mengelola sistem pendidikan nasional di daerah serta menetapkan kebijakan daerah di bidang pendidikan dalam suatu Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010.
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Pendidikan, meliputi; Ruang Lingkup; Asas, Fungsi, Tujuan dan Tanggung Jawab; Jalur, Jenjang dan Jenis Pendidikan; Perpindahan Jalur dan Satuan Pendidikan; Penyelenggaraan Pendidikan; Hak dan Kewajiban; Sarana dan Prasarana Pendidikan; Pendidikan dan Tenaga Kependidikan; Pendanaan Pendidikan; Peran Serta Masyarakat dalam Pendidikan; Peran Dunia Usaha dan Industri; Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah; Standar Pelayanan Minimal Pendidikan; Pengawasan; Sanksi Administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
Semua ketentuan yang berkaitan dengan Penyelenggaran pendidikan yang sudah ditetapkan sebelum peraturan daerah ini diundangkan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan daerah ini.
Ketentuan teknis pelaksana sebagaimana yang diamanatkan pada Pasal 15, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 29, Pasal 34, Pasal 36, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46 dan Pasal 49 selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkannya Peraturan Daerah ini harus sudah ditetapkan.
28 hlm,; Penjelasan 4 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat