Perda ini mengatur tentang IZIN APOTEK, TOKO OBAT, KLINIK, LABORATORIUM DAN OPTIKAL, meliputi Ketentuan Perizinan; Pembinaan dan Pengawasan; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan Retribusi; Saat Retribusi Teutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Kewajiban dan Larangan; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengambilan Kelebihan Pembayaran; Pengurangan Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Peralihan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat